Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola industri sawit yang berkelanjutan guna memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja. Menurut Nursanna Marpaung, perwakilan dari Presidensi Jaga Sawitan (Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan), sektor ini menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah. Selain berperan dalam penciptaan lapangan kerja, industri sawit juga mendukung ketahanan pangan dan energi, termasuk melalui pengembangan program B40 serta berbagai produk turunan untuk kebutuhan ekspor maupun domestik.

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan pasar internasional terhadap produk sawit yang dihasilkan secara bertanggung jawab terus meningkat, terutama dari negara-negara di Eropa dan Amerika. Menyikapi hal ini, pemerintah telah menginisiasi berbagai langkah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit agar lebih berkelanjutan.
Dalam sebuah dialog pemangku kepentingan bertajuk “Buruh dalam Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 26 Februari 2025, Nursanna menegaskan bahwa berbagai kebijakan telah diterapkan guna memastikan industri sawit memenuhi standar lingkungan dan sosial yang lebih baik. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah penerbitan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur rencana aksi bagi pemangku kepentingan dalam mendorong keberlanjutan sektor sawit. Kebijakan ini kemudian diperpanjang hingga periode 2024-2029 melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).
Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam aspek ketenagakerjaan, seperti sistem kontrak kerja, standar upah, dan kondisi kerja yang layak. Isu-isu ini sering menjadi sorotan baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Oleh karena itu, upaya pengawasan, penerapan sertifikasi mandatori ISPO, serta program sertifikasi sukarela seperti RSPO terus diperkuat meskipun masih memerlukan waktu untuk memastikan industri sawit sepenuhnya patuh terhadap norma-norma lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Selama satu dekade terakhir, dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Menurut Nursanna, penguatan kerja sama bipartit menjadi kunci dalam menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan hubungan industrial di sektor sawit, pada 16 Februari 2023, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) mendeklarasikan pembentukan forum dialog sosial bernama Jaga Sawitan. Forum ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif melalui dialog sosial yang kuat.
Jaga Sawitan memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya meningkatkan citra industri sawit Indonesia dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara efektif, mendorong penghormatan terhadap kebebasan berserikat serta hak-hak pekerja, meningkatkan kondisi kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mencegah praktik pekerja anak dan kerja paksa. Selain itu, forum ini juga bertujuan untuk memperluas kepesertaan pekerja sawit dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan terhadap inisiatif ini datang dari berbagai pihak, termasuk International Labour Organization (ILO), guna memastikan praktik bisnis di sektor sawit sesuai dengan standar ketenagakerjaan nasional maupun internasional.
Dalam peringatan hari jadinya yang kedua, Jaga Sawitan menyelenggarakan Dialog Pemangku Kepentingan yang menghadirkan perwakilan pemerintah dari berbagai kementerian. Dialog ini membahas berbagai aspek tata kelola industri sawit berkelanjutan, termasuk Hak Asasi Manusia, kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam industri sawit.
Nursanna berharap, melalui dialog ini, dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan dan aksi yang konkret untuk meningkatkan keberlanjutan industri sawit di Indonesia. (*)