JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan penguasaan lahan sawit yang berada di kawasan hutan. GAPKI khawatir, jika tidak segera ditangani, permasalahan ini dapat menghambat produksi kelapa sawit nasional dan berdampak pada ketahanan industri secara keseluruhan.

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, mengungkapkan bahwa dari total target penguasaan lahan seluas 1,17 juta hektare, baru sekitar 1 juta hektare yang berhasil dikuasai kembali oleh pemerintah, mencakup 369 perusahaan. Data ini diperoleh GAPKI dari Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) per 23 Maret 2025.
“Yang menjadi perhatian kami adalah kelanjutan pengelolaan lahan tersebut. Jika tidak dikelola dengan baik, produksi sawit bisa turun secara signifikan,” ujar Mukti dalam acara Bisnis Indonesia Forum yang digelar di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Sebagai informasi, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini mencakup penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset yang berada di dalamnya.
Berdasarkan laporan Ketua Satgas PKH, hingga 23 Maret 2025 tercatat: 1.001.674 hektare lahan telah dikuasai kembali pemerintah, 710.057 hektare sudah melalui proses verifikasi administratif, 467.136 hektare telah dilakukan verifikasi lapangan, 221.868 hektare telah diserahkan ke PT Agrinas, 216.997 hektare siap untuk diserahkan ke PT Agrinas.
“Kalau lahan ini tidak segera dikelola dengan optimal, maka bukan hanya produksi yang menurun, tetapi juga bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Mukti.
Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, menekankan pentingnya strategi pemerintah dalam menjaga kesinambungan produksi kelapa sawit nasional. Eugenia menilai, setelah pemerintah menguasai kembali sekitar 1 juta hektare lahan sawit, langkah selanjutnya adalah memastikan pengelolaan produktif terhadap lahan-lahan yang tidak bermasalah secara hukum.
“Kalau 1 juta hektare tidak berproduksi, dan produktivitas rata-rata 4 ton per hektare, artinya ada potensi kehilangan sekitar 4 juta ton produksi sawit. Ini harus digantikan agar tidak terjadi penurunan produksi secara nasional,” jelas Eugenia.
Sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, Eugenia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh kehilangan prospek cerah dari sektor ini. Penurunan produksi sawit, menurutnya, bisa berdampak pada perekonomian nasional dan harga pangan global.
“Oleh karena itu, pemerintah bersama pelaku usaha harus memastikan agar industri kelapa sawit Indonesia tetap memiliki masa depan yang kuat dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)