JAKARTA – Industri kelapa sawit Indonesia diprediksi akan menghadapi berbagai tantangan serius sepanjang tahun 2025, mulai dari tekanan global hingga permasalahan struktural di dalam negeri. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai, kondisi ini berpotensi melemahkan daya saing sawit Indonesia di pasar internasional.

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama berasal dari tarif impor tinggi yang dikenakan Amerika Serikat terhadap minyak sawit asal Indonesia. Saat ini, tarif impor AS mencapai 32%, jauh lebih besar dibandingkan tarif yang dikenakan untuk Malaysia sebesar 24%.
“Beban ekspor sawit Indonesia kini mencapai US$221,12 per ton, sedangkan Malaysia hanya US$140 per ton. Dari angka ini saja sudah terlihat bahwa daya saing kita melemah,” ujar Mukti dalam acara Bisnis Indonesia Forum yang digelar di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Harga CPO Melemah di Tengah Ketidakpastian Global
Memasuki Maret 2025, GAPKI mencatat harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) mulai turun dan berada di bawah harga minyak nabati lain seperti rapeseed oil dan sunflower oil. Kondisi ini menandai terjadinya penyesuaian pasar global terhadap harga minyak nabati.
Namun, pelemahan harga tersebut tidak berdiri sendiri. Faktor eksternal seperti konflik geopolitik turut membayangi kinerja industri. Ketegangan antara Rusia-Ukraina, India-Pakistan, serta meningkatnya konflik di Timur Tengah menyebabkan lonjakan harga energi global. Hal ini berdampak langsung pada biaya produksi industri sawit di Indonesia.
Mukti juga menyoroti risiko penurunan permintaan ekspor jika negara-negara tujuan utama terdampak krisis ekonomi global akibat konflik-konflik tersebut. “Dengan semua kondisi ini, 2025 benar-benar akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi industri sawit nasional,” ujarnya.
Selain tantangan global, industri sawit dalam negeri juga menghadapi berbagai persoalan. Produktivitas kebun sawit dinilai stagnan bahkan cenderung menurun. Di sisi lain, permintaan domestik terhadap minyak sawit untuk kebutuhan pangan, energi (seperti biodiesel), dan industri oleokimia terus meningkat.
Namun yang paling krusial adalah persoalan regulasi dan iklim usaha yang belum mendukung. Mukti mengungkapkan, terdapat sekitar 37 instansi yang terlibat dalam pengaturan industri sawit, sering kali dengan kebijakan yang tumpang tindih dan berubah-ubah.
“Ketidakpastian hukum dan birokrasi yang kompleks membuat pelaku usaha kesulitan bergerak secara efisien,” tegasnya.
Masalah lain yang turut membayangi adalah keberadaan sejumlah perkebunan sawit yang teridentifikasi berada di kawasan hutan. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, lanjut Mukti, maka akan ada risiko besar terhadap kelangsungan produksi dan lapangan kerja.
“Jika pengelolaan kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak segera diberi kepastian, maka bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta penurunan volume produksi secara signifikan,” pungkasnya. (*)