Revisi DHE SDA Dinilai Belum Sepenuhnya Akomodir Kebutuhan Industri Sawit

Jakarta — Penerapan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang mulai berlaku pada 2026 dinilai masih menyisakan keberatan dari pelaku industri kelapa sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai, substansi utama yang masih memberatkan adalah kewajiban penahanan 50 persen DHE selama satu tahun.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, Jakarta (5/1/2026). Dok. GAPKI

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan, hingga saat ini pihaknya bahkan belum menerima salinan resmi aturan tersebut dan masih mengacu pada informasi yang beredar di media.

“Terus terang sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan resminya. Kami baru membaca dari pemberitaan,” ujar Eddy.

Eddy menegaskan, GAPKI pada prinsipnya tidak mempermasalahkan revisi aturan DHE secara keseluruhan. Keberatan industri sawit hanya terletak pada satu poin krusial, yakni besaran penahanan DHE.

“Keberatan kami hanya satu, yaitu DHE ditahan 50 persen selama satu tahun. Itu sangat memberatkan,” tegasnya.

Menurut Eddy, biaya operasional industri sawit — mulai dari perawatan kebun hingga pengolahan — bahkan melebihi 50 persen, sehingga penahanan dana dalam jumlah besar akan langsung menekan likuiditas perusahaan.

Ia juga menegaskan tidak ada persoalan terkait kewajiban penempatan DHE di Bank Himbara.

“Untuk penempatan di Bank Himbara kami tidak keberatan sama sekali. Tidak ada isu di situ,” jelas Eddy.

Masalah utamanya tetap pada besaran dana yang harus ditahan dan durasi penahanannya.

Menanggapi tujuan revisi DHE untuk memperkuat cadangan devisa nasional, Eddy menilai bahwa mekanisme pengawasan sebenarnya sudah berjalan efektif melalui sistem SIMODIS Bank Indonesia.

“Setiap kali PPE atau PEB terbit, Bank Indonesia otomatis memonitor. Kalau sampai tiga bulan dananya tidak masuk, akan ada surat peringatan. Bahkan ekspornya bisa dihentikan,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, Eddy menilai devisa hasil ekspor pada dasarnya sudah masuk dan berada di dalam negeri, meski ditempatkan di bank non-Himbara.

Kepatuhan Anggota GAPKI Dinilai Baik

Eddy juga menegaskan bahwa tingkat kepatuhan anggota GAPKI terhadap kewajiban DHE selama ini tergolong sangat baik.

“Hampir seluruh eksportir besar itu anggota GAPKI. Kami bisa memonitor dan sejauh ini tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia mengakui tidak bisa berbicara banyak mengenai eksportir non-anggota, mengingat kebijakan DHE ini berlaku untuk seluruh sektor SDA, bukan hanya sawit.

Eddy menjelaskan, penahanan 50 persen DHE berpotensi memicu efek domino yang panjang. Jika dana operasional tidak mencukupi, perusahaan terpaksa mencari pembiayaan tambahan.

“Kalau dana ditahan, mau tidak mau kita pinjam ke bank. Pinjaman pasti berbunga,” ujarnya.

Sebagai ilustrasi, Eddy memaparkan simulasi sederhana. Perusahaan yang mengekspor 10 ribu ton per bulan dengan harga rata-rata USD 1.000 per metrik ton, akan menanggung biaya tambahan sekitar Rp9,9 miliar per tahun jika dikenakan selisih bunga 1 persen dari skema pembiayaan back to back.

“Ini penambahan biaya nyata,” tegasnya.

Biaya tambahan tersebut, lanjut Eddy, pada akhirnya bisa berdampak hingga ke harga TBS petani. Saat ini saja, petani sudah terbebani pungutan ekspor sekitar Rp250 per kilogram TBS.

Dampak lain yang dikhawatirkan adalah melemahnya daya saing sawit Indonesia di pasar global. Harga minyak sawit ditentukan oleh harga internasional, sehingga ruang menaikkan harga sangat terbatas.

“Kalau kita lebih mahal, importir akan mengganti dengan minyak nabati lain yang lebih murah,” jelas Eddy.

Ia mencontohkan kondisi pada tahun 2024, ketika harga minyak sawit menjadi yang paling mahal di antara minyak nabati dunia.

“Apa yang terjadi? Ekspor kita turun,” ujarnya.

Menurut Eddy, meski sawit memiliki keunggulan tertentu yang tidak selalu bisa digantikan, sebagian konsumen tetap akan beralih ke alternatif lain jika memungkinkan.

Efek domino berikutnya adalah potensi penurunan produksi sawit akibat pengurangan biaya operasional, terutama pada pos pemupukan.

“Kalau biaya harus ditekan, yang paling mudah dikurangi itu pemupukan. Padahal pupuk adalah komponen biaya yang sangat besar,” kata Eddy.

Pengurangan dosis pupuk akan berdampak langsung pada produktivitas dan produksi. Padahal, menurut Eddy, produksi sawit nasional sudah stagnan dalam lima tahun terakhir.

“Kita stagnan, sementara pemerintah ingin menaikkan bauran biodiesel. Ini bisa jadi masalah baru,” tegasnya.

Atas berbagai potensi dampak tersebut, GAPKI telah menyampaikan surat kepada pemerintah agar kebijakan penahanan DHE ditinjau kembali.

“Tujuan memperkuat devisa itu baik. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan industri dan menurunkan daya saing,” pungkas Eddy.


Video: Dolar Ekspor SDA Wajib Masuk Himbara, Pengusaha Sawit Teriak Ini, CNBC Indonesia, 5 Januari 2026. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20260105101534-8-699619/video-dolar-ekspor-sda-wajib-masuk-himbarapengusaha-sawit-teriak-ini

 

Post View : 1502