GAPKI Dorong Implementasi Bisnis dan HAM untuk Perkuat Daya Saing Industri Sawit

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kembali menyelenggarakan Ngobrol Bareng GAPKI (NBG) ke-59 dengan tema “Memperkuat Daya Saing Industri Sawit melalui Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Kegiatan ini menghadirkan Direktur Kepatuhan HAM bagi Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha Kementerian Hak Asasi Manusia, Siti Fajar Ningrum, S.S., M.Si., sebagai narasumber utama, dengan pembahas Immanuel Manurung dan dimoderatori Eko Tamba.

Dalam sambutannya, Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyampaikan bahwa isu Bisnis dan HAM telah menjadi bagian penting dalam tata kelola industri sawit, seiring meningkatnya perhatian pasar global terhadap praktik usaha yang bertanggung jawab.

“Industri sawit saat ini telah menjadi industri yang strategis bagi Indonesia. Karena itu, penerapan prinsip Bisnis dan HAM perlu dipahami dan diimplementasikan dengan baik agar daya saing industri sawit Indonesia tetap terjaga, sekaligus mampu menjawab tuntutan pasar global terhadap praktik usaha yang bertanggung jawab,” ujar Eddy Martono, dalam acara yang dilakukan secara virtual ini, di Jakarta, Rabu (15 Juli 2026)

Menurutnya, industri kelapa sawit berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan pangan dan energi, serta perolehan devisa. Di sisi lain, industri sawit juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks, termasuk tuntutan penerapan standar keberlanjutan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Eddy menjelaskan bahwa pendekatan Bisnis dan HAM mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, serta pentingnya akses pemulihan bagi korban apabila terjadi pelanggaran.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam mengintegrasikan penghormatan terhadap HAM dalam aktivitas bisnis.

Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah mendorong implementasi instrumen PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) sebagai bagian dari upaya penerapan uji tuntas HAM di sektor usaha.

“Melalui kegiatan ini kami berharap perusahaan anggota GAPKI memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Bisnis dan HAM, termasuk langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi perkembangan kebijakan nasional maupun internasional terkait uji tuntas HAM,” tambah Eddy.

Pada kesempatan tersebut, Siti Fajar Ningrum memaparkan perkembangan kebijakan nasional mengenai Bisnis dan HAM, implementasi PRISMA, serta arah penyusunan kebijakan Human Rights Due Diligence (HRDD) di Indonesia.

Dia katakan sejalan dengan berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 di bulan Oktober 2025, saat ini Kementerian HAM masih dalam proses penyusunan PerPres Uji Tuntas HAM.

“Informasi dari Sekretariat Negara, rancangan PerPres ini sudah melalui tahapan Panitia Antar Kementerian (PAK) antar kementerian, kemudian saat ini sudah ada di ranah Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi,” kata Siti. Ditargetkan rancangan PerPres tentang Uji Tuntas HAM dapat diberlakukan dan menjadi cikal bakal alat kerja untuk mewujudkan kepatuhan HAM serta memitigasi risiko bisnis dan HAM.

Saat ini penilain risiko bisnis dan HAM masih bersifat sukarela. Ke depan, melalui PerPres Uji Tuntas HAM, secara bertahap akan menjadi mandatori, yaitu sosialisasi regulasi di tahun 2027 dan penegakkan hukum yang mengikat di 2028.

“Di tahap awal nanti kami akan mengawal Uji Tuntas kepada pelaku usaha berskala besar dan memiliki risiko tinggi, setelah selesai tahapan sosialisasi dan mitigasi. Klasifikasi skala besar dengan jumlah karyawan di atas 2.000 orang, dan bila pun perusahaan tersebut memiliki risiko yang tinggi. Maka aturannya akan wajib dan mengikat,” terang Siti.

Sesi diskusi juga dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi kebijakan tersebut di sektor perkebunan kelapa sawit.

Melalui penyelenggaraan Ngobrol Bareng GAPKI ke-59, GAPKI berharap terbangun pemahaman yang lebih kuat di kalangan perusahaan anggota mengenai pentingnya implementasi Bisnis dan HAM sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing industri sawit Indonesia, menjaga akses ke pasar internasional, serta mendukung terwujudnya industri sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Fresty Asti

Post View : 135