Dukung Inpres Nomor 11 Tahun 2026 untuk Perkuat Pencegahan Karhutla

Jakarta, 4 September 2026 – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan tersebut dinilai memperkuat upaya nasional dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan melalui peningkatan koordinasi, kesiapsiagaan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Inpres Nomor 11 Tahun 2026 mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan penegakan aturan, serta mengatur penerapan pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal secara lebih ketat. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana dalam pencegahan serta pengendalian karhutla.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan bahwa penguatan arahan pemerintah menjadi langkah penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan tindakan yang sejalan dalam menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.

“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Karena itu, yang perlu terus kita perkuat adalah semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama agar potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin,” ujar Eddy.

GAPKI Dukung Penegasan Kearifan Lokal dalam Pengendalian Karhutla

GAPKI secara khusus menyambut baik penegasan mengenai penerapan kearifan lokal yang harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan sesuai dengan syarat serta ketentuan yang berlaku. Menurut GAPKI, kejelasan aturan tersebut penting agar kearifan lokal tetap dihormati tanpa menimbulkan penafsiran yang keliru terkait pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, upaya pelestarian budaya lokal dapat berjalan seiring dengan komitmen nasional dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Kesiapsiagaan Sarana dan Prasarana Jadi Kunci Pencegahan Karhutla

Selain aspek regulasi, GAPKI menilai penguatan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla merupakan bagian penting dalam implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Organisasi ini akan terus mendorong perusahaan-perusahaan anggota untuk memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan pemadaman, serta sistem pemantauan dan respons dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen industri kelapa sawit dalam menerapkan praktik pengelolaan lahan yang bertanggung jawab dan mendukung upaya pencegahan kebakaran secara berkelanjutan.

Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Membutuhkan Kolaborasi Semua Pihak

Menurut GAPKI, karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak secara konsisten. Pemerintah, dunia usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran maupun mempercepat penanganan ketika potensi kebakaran mulai terdeteksi.

“Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas dan memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang. Semangat inilah yang perlu terus kita jaga bersama,” kata Eddy.

GAPKI juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan pembukaan lahan tanpa membakar (zero burning) serta upaya pencegahan karhutla secara berkelanjutan. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Melalui penerapan Inpres secara konsisten dan kolaboratif, GAPKI berharap upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dapat semakin efektif, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi, dan melindungi kelestarian lingkungan. (M. Husni)

Post View : 47