PKS Tanpa Kebun dan Berondolan, Ancam Ekosistem Rantai Pasok Sawit yang Sudah Mapan

Jakarta — Persoalan menjamurnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun dan aktivitas pengumpulan berondolan menjadi sorotan utama dalam Forum Multipihak “Memperkuat Rantai Pasok Sawit yang Transparan, Inklusif, dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan United Nations Development Programme (UNDP) pada Kamis, 10 September 2026, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Forum ini dihadiri jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian dan lembaga terkait, asosiasi petani sawit, mitra pembangunan internasional, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut ambil bagian, diwakili oleh Wakil Ketua Umum II GAPKI, Susanto, mewakili Ketua Umum GAPKI Eddy Martono yang berhalangan hadir.

PKS Non-Konvensional Dinilai Ganggu Ekosistem Sawit yang Sudah Mapan

Isu PKS tanpa kebun dan berondolan diangkat secara mendalam oleh Pengurus Bidang Sustainability GAPKI, Agam Fatchurrochman, dalam sesi diagnosa kondisi rantai pasok sawit. Menurut Agam, ekosistem sawit Indonesia sejatinya sudah terbangun rapi dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, bahkan lebih tertata dibanding sektor pertanian lain didukung riset dan pemuliaan (breeding), infrastruktur logistik domestik maupun ekspor, serta investasi swasta yang signifikan di sektor perkebunan, pengilangan, dan pemasaran.

Namun, kemunculan PKS tanpa kebun dan PKS berondolan berpotensi merusak tata niaga dan mendistorsi pasar yang sudah terbentuk, melalui persaingan bahan baku yang tidak sehat serta gangguan terhadap kontrak pasokan jangka panjang antara perusahaan dan mitra petani.

Pencurian dan Penjarahan TBS Meningkat, Sebagian Kebun Rugi hingga 60%

Agam memaparkan bahwa persoalan sosial berupa pencurian dan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kini semakin marak. Ia mengutip laporan sejumlah anggota GAPKI yang mencatat tingkat pencurian di kebun mereka mencapai 50–60%, dengan modus mulai dari budaya masyarakat mengumpulkan berondolan sejak usia anak-anak, hingga munculnya komplotan penjarahan terorganisir yang tidak segan menghadapi aparat keamanan.

Ia juga menyoroti:

  • Kemunculan loading ramp atau peron liar yang mengubah kawasan kebun yang tadinya aman menjadi rawan konflik.
  • Praktik PKS tanpa kebun yang dicurigai menjadi penadah hasil curian.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa ditangani sendiri-sendiri oleh perusahaan, melainkan memerlukan sistem pengawasan yang dijalankan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ketimpangan Level Playing Field dan Standar Kepatuhan

Salah satu akar masalah utama, kata Agam, adalah ketimpangan tingkat kepatuhan (level playing field) antara PKS konvensional yang diatur dan diperiksa secara rutin, dengan PKS non-konvensional baik PKS berondolan, PKS tanpa kebun, maupun loading ramp yang standar pengawasannya masih sangat minim, mulai dari legalitas pendirian, pengelolaan limbah dan lingkungan, hingga aspek metrologi dan tata niaga.

Biaya kepatuhan (cost of compliance) yang ditanggung PKS konvensional dan petani seperti AMDAL, berbagai perizinan, hingga standar HCV-HCS menjadi tidak setara dibanding entitas non-konvensional yang jarang diperiksa. Kondisi ini turut berdampak pada mutu dan efisiensi produksi CPO nasional, karena bahan baku dari berondolan cenderung memiliki kadar Asam Lemak Bebas (FFA) lebih tinggi dan kualitas tidak konsisten memengaruhi rendemen, biaya refining, hingga efisiensi PKS dan industri hilir secara keseluruhan.

Ancaman terhadap Reputasi Keberlanjutan dan Traceability Sawit RI

Sebagai produsen sawit terbesar dunia yang menguasai 61% produksi CPO global, Agam mengingatkan Indonesia menghadapi tuntutan standar keberlanjutan yang kian ketat, termasuk ketertelusuran rantai pasok hingga tingkat kebun (tier 3) sebagaimana disyaratkan EUDR, RSPO, dan ISPO. Ia mempertanyakan sejauh mana PKS non-konvensional turut menjalankan prinsip No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) serta memenuhi ketentuan ketertelusuran yang mulai berlaku efektif 30 Desember 2026 melalui EUDR.

Apabila PKS non-konvensional tidak memenuhi standar tersebut, hal ini berpotensi mencoreng reputasi keberlanjutan sawit Indonesia secara keseluruhan, sekaligus membuka celah rantai pasok gelap yang sulit ditelusuri asal-usulnya.

GAPKI Dukung Kebebasan Berusaha, Tolak Sikap Permisif

GAPKI pada prinsipnya mendukung kebebasan berusaha dan inklusivitas petani dalam rantai pasok sawit. Namun, dukungan itu tidak boleh diartikan sebagai sikap permisif terhadap pasokan yang tidak jelas ketertelusurannya, merusak kualitas produksi, membuka ruang pencurian, maupun memicu konflik di lapangan.

Sebagai langkah ke depan, Agam mengusulkan:

  1. Penerapan aturan dan standar yang setara bagi seluruh entitas rantai pasok mulai dari kewajiban AMDAL, UKL-UPL, SIMPEL, dan PROPER.
  2. Pemeriksaan kepatuhan terkait ketenagakerjaan, lingkungan, keberlanjutan, serta tata niaga dan metrologi.
  3. Penerapan sertifikasi ISPO secara konsisten.
  4. Kerja sama dengan eksportir untuk program pemetaan traceability hingga tier 3.
  5. Penguatan pengawasan lintas instansi (kepolisian, dinas lingkungan hidup, dinas perindustrian dan perdagangan).
  6. Peningkatan pembinaan terhadap pemasok dan petani swadaya di sekitar wilayah perkebunan.

Peneliti PPKS: Petani Swadaya Mendominasi, tapi Terjebak Rantai Pasok Panjang

Perspektif lain disampaikan peneliti Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Ratnawati Nurkhoiry. Dari total 16,8 juta hektare perkebunan rakyat, sekitar 69% atau setara 4,7 juta hektare merupakan kebun milik pekebun non-mitra alias petani swadaya (independent smallholder) — bukan petani plasma yang punya ikatan kemitraan formal dengan perusahaan.

Petani swadaya umumnya menghadapi persoalan struktural berulang: ketidakjelasan legalitas lahan, sumber benih yang sulit ditelusuri asal-usulnya, produktivitas dan kultur teknis budi daya yang masih rendah, hingga rantai pemasaran TBS yang panjang lewat agen atau loading ramp. Ratna menyebut kondisi ini sebagai “lingkaran setan” produktivitas rendah menyebabkan pendapatan minim, sehingga petani sulit keluar dari ketergantungan terhadap perantara maupun ekspansi ke lahan baru yang berisiko menyentuh kawasan bermasalah secara legalitas.

Loading ramp pada dasarnya muncul sebagai respons bisnis atas keterbatasan struktural yang dihadapi petani kecil, seperti kebutuhan konsolidasi volume panen, kepastian dan kecepatan pembayaran, serta perluasan akses pasar. Namun semakin panjang rantai pemasaran dari petani ke loading ramp, lalu ke agen, sebelum sampai ke PKS semakin kecil pula bagian nilai (farmer’s share) yang diterima petani, yang pada akhirnya memengaruhi kesenjangan harga TBS di tingkat lapangan.

Data yang dipaparkan mencatat sekitar 442 unit PKS tanpa kebun di Indonesia. Ratnawati menyoroti risikonya: persaingan pasokan tidak sehat serta tekanan terhadap aspek legalitas dan mutu, karena PKS tanpa kebun cenderung mengejar target volume produksi tanpa mempertimbangkan standar mutu panen yang baik meski di sisi lain kompetisi ini juga membuka akses pasar dan peluang harga yang lebih kompetitif bagi petani.

Sebagai ilustrasi peluang perbaikan tata kelola, riset PPKS di Sumatera Utara menunjukkan transformasi sebuah usaha dagang (loading ramp) menjadi koperasi bersertifikasi RSPO untuk kelompok petani swadaya independen. Hasilnya, petani tersertifikasi mengalami peningkatan produktivitas dan pendapatan, serta penurunan risiko produksi hingga 55% dibanding petani non-sertifikasi bukti bahwa perbaikan tata kelola loading ramp bisa menjadi peluang nyata meningkatkan kesejahteraan petani swadaya.

Perspektif RSPO: Loading Ramp Perlu Diatur, Bukan Dihilangkan

M. Windrawan Inatha, Strategic Advisor CECT Universitas Trisakti yang juga berlatar belakang RSPO, menegaskan peran loading ramp sebagai penghubung petani dan PKS sesungguhnya sulit dihilangkan begitu saja mengingat fungsi ekonomi dan sosialnya bagi petani kecil, termasuk akses pembiayaan informal berupa pinjaman cepat yang sulit diperoleh dari lembaga keuangan formal.

Windrawan memaparkan dari sekitar 3,22 juta pekebun sawit, baru sekitar 1,54 juta yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), sementara tingkat kepatuhan terhadap sertifikasi ISPO masih di bawah 2%. Rendahnya tingkat pendaftaran dasar ini menjadi tantangan mendasar sebelum bicara soal peningkatan standar yang lebih tinggi.

Ia mendorong agar loading ramp diarahkan masuk ke dalam sistem ketertelusuran (traceability) rantai pasok secara resmi, melalui standardisasi bukti transaksi dan kejelasan asal-usul TBS yang diterima sehingga tidak menjadi celah bagi hasil pencurian untuk masuk ke rantai pasok resmi.

Windrawan juga menyinggung posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kajian tahun 2020 yang menyatakan keberadaan PKS tanpa kebun sejatinya dapat mendorong kompetisi sehat dan menjadi alternatif saluran penjualan bagi petani, meski tetap perlu diimbangi pengaturan yang memadai atas kepastian pasokan bahan bakunya. Ia mengusulkan agar ISPO ke depan bergeser dari sekadar mempersoalkan status kepemilikan kebun oleh PKS, menjadi lebih berfokus pada pengawasan menyeluruh terhadap supply base perusahaan — dimulai dari pendekatan proyek percontohan (pilot project) di wilayah tertentu yang didukung UNDP, sebelum kebijakan serupa diterapkan secara nasional.

Forum Diharapkan Hasilkan Rekomendasi Kebijakan yang Implementatif

Forum yang berlangsung pukul 08.30–16.00 WIB ini menghadirkan sejumlah sesi diskusi, mulai dari sesi diagnosa kondisi dinamika loading ramp dan PKS tanpa kebun, sesi peluang sinkronisasi kebijakan bersama narasumber dari GAPKI Kalimantan Barat, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian, hingga diskusi kelompok terarah yang membahas empat isu utama: tata niaga dan inklusi petani, legalitas dan pengawasan PKS, ketertelusuran dan keberlanjutan, serta isu sosio-humaniora.

Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang seimbang dan implementatif mengenai penataan peran loading ramp dan PKS tanpa kebun mencakup identifikasi dampak ekonomi dan sosial, analisis tantangan tata kelola, serta implikasinya terhadap perlindungan pekebun, efisiensi industri, dan keberlanjutan rantai pasok sawit Indonesia ke depan. (Fetry Wuryasti)

Post View : 40