GAPKI Soroti Tumpang Tindih Regulasi dan Usulkan RUU Reforma Agraria Tidak Berlaku Surut

Jakarta — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam forum tersebut, GAPKI diberi kesempatan menyampaikan pandangan, data, dan masukan terkait posisi industri sawit nasional yang erat kaitannya dengan isu penguasaan dan pengelolaan lahan.

Industri Sawit Penyumbang Devisa dan Penyerap Tenaga Kerja Terbesar

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, membuka paparan dengan menggarisbawahi peran strategis industri sawit bagi perekonomian nasional. Ia memaparkan bahwa produksi sawit nasional pada 2025 mencapai 51,6 juta ton CPO dan 4,89 juta ton PKO, dengan nilai ekspor sebesar USD 35,8 miliar atau setara sekitar Rp538 triliun. Industri ini juga menyerap 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

“Kita adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia, tetapi di sisi lain kita adalah konsumen minyak sawit terbesar di dunia. Jadi kita dua-duanya juara, juara produksi dan juara konsumsi,” ujar Eddy.

Tantangan Industri Sawit: Stagnasi Produksi hingga Tumpang Tindih Regulasi

Meski demikian, Eddy tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang membayangi keberlanjutan industri sawit nasional, di antaranya:

  • Stagnasi produksi dan produktivitas dalam lima tahun terakhir
  • Lambatnya peremajaan sawit rakyat (replanting)
  • Kampanye negatif terhadap sawit, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk labeling “palm oil free” pada produk yang justru berasal dari sawit Indonesia
  • Tumpang tindih regulasi antar-kementerian dan lembaga

“Hitungan kami ini ada 37 kementerian dan lembaga yang mengatur dan terkait dengan industri sawit,” kata Eddy, seraya menambahkan bahwa kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk kasus lahan HGU lama yang belakangan justru dinyatakan masuk kawasan hutan.

GAPKI Minta RUU Reforma Agraria Tidak Berlaku Surut

Menutup paparannya, Eddy menegaskan harapan agar RUU Reforma Agraria tidak berlaku surut terhadap produk hukum yang sudah ada.

“Setiap perundangan baru, pengaturan tidak berlaku surut,” ujarnya, seraya berharap “produk hukum atau undang-undang yang telah diterbitkan tetap dihormati dan tidak dianulir dengan ketentuan perundang-undangan yang baru.”

Masukan GAPKI soal Substansi RUU Reforma Agraria

Paparan Eddy Martono dilengkapi oleh Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, yang secara khusus menyoroti substansi RUU Reforma Agraria.

Lahan Berizin Sah Diusulkan Tak Jadi Objek Reforma Agraria

Mukti mengusulkan agar lahan atau kebun yang telah memiliki alas hak yang sah tidak lagi dijadikan objek reforma agraria.

“Terhadap perusahaan ataupun kebun yang sudah ada alas haknya, baik itu HGU maupun juga sertifikat hak milik, mestinya itu bukan menjadi objek untuk reforma agraria,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengidentifikasi lahan yang dianggap terlantar, karena sebagian area sengaja tidak diusahakan demi menjaga area bernilai konservasi tinggi.

Kewajiban Kebun Plasma 20% Tetap Merujuk UU Perkebunan

Terkait kewajiban kebun plasma 20%, Mukti menegaskan agar acuan yang digunakan tetap merujuk pada UU No. 39/2014 tentang Perkebunan yang telah bersifat lex specialis. Hal yang sama berlaku untuk pengaturan luas maksimum penguasaan lahan, yang menurutnya sudah diatur secara rinci dalam undang-undang tersebut.

Redistribusi Lahan Harus Jadi Sumber Pendapatan Masyarakat

Mengenai konsep pembagian lahan, Mukti menyampaikan salah satu poin penting masukan GAPKI:

“Pembagian lahan itu jangan seolah-olah hanya kita bagi-bagi lahan… harus benar-benar bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat,” katanya, mengingatkan bahwa redistribusi lahan tanpa disertai kegiatan produktif hanya akan menjadi sia-sia bagi masyarakat penerimanya.


Live kanal resmi. Tribunnews. https://www.youtube.com/watch?v=8MZcyIUajjg. Sumber: Youtube/TVR PARLEMEN. (Fetry Wuryasti)

Post View : 38