GAPKI: Inklusi Pekebun Swadaya Jadi Kunci Kesiapan Sawit Indonesia Hadapi EUDR

Jakarta – Industri kelapa sawit nasional dinilai relatif siap menghadapi penerapan Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Pekebun sawit swadaya masih menjadi titik paling rentan dalam rantai pasok. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut FOLUR bertema “Penguatan Kesiapan Daerah terhadap EUDR” di Jakarta.

Dalam paparan berjudul “Kesiapan Industri Kelapa Sawit Indonesia Menghadapi EUDR: Penguatan Traceability dan Inklusi Pekebun Sawit”, Mukti menegaskan bahwa penundaan EUDR tidak mengurangi tuntutannya. Penundaan itu justru harus dimanfaatkan sebagai waktu persiapan.

Waktu Diperpanjang, Tuntutan Tetap

Setelah dua kali ditunda, Regulation (EU) 2025/2650 berlaku sejak 23 Desember 2025. Kewajiban kepatuhan dimulai 30 Desember 2026 untuk operator besar dan menengah, pelaku hilir, dan pedagang. Operator mikro dan kecil wajib patuh mulai 30 Juni 2027.

Ada tiga persyaratan pokok EUDR:

  • produk bebas deforestasi, yaitu tidak berasal dari lahan yang dibuka setelah 31 Desember 2020;
  • produk legal menurut hukum negara asal, termasuk hak atas lahan, lingkungan, dan ketenagakerjaan;
  • produk dilengkapi pernyataan uji tuntas (Due Diligence Statement/DDS) dengan koordinat geolokasi lahan, dan catatannya disimpan selama lima tahun.

Dalam klasifikasi Komisi Eropa per 22 Mei 2025, Indonesia masuk kategori risiko standar. Artinya, uji tuntas penuh berlaku tanpa jalur cepat, dan pemeriksaan minimal terhadap operator ditetapkan sebesar 3 persen.

Uni Eropa Tetap Pasar Penting

Uni Eropa (27 negara) saat ini merupakan tujuan ekspor minyak sawit Indonesia terbesar keempat. Volume ekspornya cenderung menurun, dari 3,34 juta ton pada 2024 menjadi 3,24 juta ton pada 2025. Hingga Juni 2026, ekspor ke kawasan tersebut tercatat sekitar 1,65 juta ton.

Pekebun Swadaya Paling Rentan

GAPKI memetakan kesiapan setiap mata rantai pasok sebagai berikut:

  • Perusahaan besar relatif siap karena memiliki data kebun dan sistem internal sendiri.
  • Pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, dan eksportir perlu integrasi data. TBS pekebun yang masuk lewat pengumpul membuat asal kebun sulit dipastikan.
  • Pekebun swadaya paling rentan. Lahan mereka kecil dan tersebar, legalitasnya belum lengkap, dan biaya pemetaan sulit ditanggung sendiri.

Perkebunan sawit rakyat mencakup sekitar 6,93 juta hektare, atau sekitar 41 persen areal sawit nasional. Namun, pekebun yang telah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) beserta peta lahannya diperkirakan belum mencapai 10 persen.

Tantangannya ada pada cakupan data yang masih rendah, registri yang belum melacak aliran TBS, pengumpul yang masih informal, serta beban biaya dan administrasi bagi pekebun kecil.

Konsep “Regulated Inclusion”: Loading Ramp Jangan Dihapus

GAPKI mengusulkan pendekatan regulated inclusion. Loading ramp dan pedagang pengumpul tetap beroperasi, tetapi wajib legal, mencatat setiap transaksi, dan dapat ditelusuri. Menurut Mukti, menghapus loading ramp justru akan memutus akses pekebun kecil ke pabrik. Sebaliknya, membiarkannya informal membuka celah asal-usul TBS yang tidak jelas.

Dalam skema ini, setiap transaksi dicatat dengan ID pekebun atau nomor STDB, berat, dan tanggal. Catatan digitalnya terhubung ke pabrik, dan agregator terverifikasi menjaga identitas pekebun di sepanjang rantai pasok. “Ukuran keberhasilannya adalah pekebun tetap terserap di rantai pasok, bukan hanya volume yang lolos verifikasi,” tegasnya.

Untuk pendanaan, GAPKI mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk pendataan pekebun rakyat, sesuai PMK 10/2026. GAPKI juga mengusulkan agar insentif BPDP memprioritaskan pekebun yang telah memiliki e-STDB. Koperasi dan kelompok tani dinilai sebagai wadah paling efektif untuk pemetaan kolektif dan pencatatan.

Peran Setiap Pemangku Kepentingan

GAPKI menyampaikan saran tindak lanjut untuk empat kelompok:

  • Pemerintah: mempercepat penerbitan e-STDB dan verifikasi tumpang tindih kawasan, menghubungkan data e-STDB ke sistem ketertelusuran nasional, mengarahkan DBH Sawit dan dana BPDP untuk pendataan, serta menjaga dialog dengan Uni Eropa.
  • PKS, refinery, dan eksportir: memetakan pemasok TBS hingga ke kebun, mendaftarkan dan membina loading ramp mitra, serta membangun catatan transaksi digital.
  • Pekebun dan koperasi: mengurus STDB, berhimpun dalam koperasi atau kelompok, menyimpan bukti penjualan TBS, dan mengikuti pelatihan budidaya yang baik.
  • Pembeli Uni Eropa dan mitra: memberikan komitmen pembelian jangka panjang serta ikut menanggung biaya pemetaan dan pendampingan, tidak hanya menuntut data.

Peta Jalan hingga Juni 2027

GAPKI mengusulkan peta jalan bertahap:

  • Oktober–Desember 2026: mengunci data geolokasi dan legalitas pemasok TBS untuk pasar Uni Eropa serta menguji alur data.
  • Mulai 30 Desember 2026: memisahkan alur pasokan ke Uni Eropa. Volume yang datanya belum lengkap dialihkan ke pasar lain sambil dibenahi.
  • Januari–Juni 2027: memperluas jumlah pekebun ber-STDB dan pengumpul terverifikasi.
  • 30 Juni 2027: mengevaluasi inklusi, yaitu siapa yang tersisih dan bagaimana mengoreksinya.

Legalitas Lahan Tetap Syarat Mutlak

Dalam sesi diskusi, peserta dari daerah menanyakan nasib pekebun yang lahannya berada di dalam kawasan hutan. Mukti menegaskan bahwa ketentuan EUDR bersifat wajib. Kebun harus bebas deforestasi sejak 31 Desember 2020 dan memenuhi legalitas sesuai peraturan di Indonesia. Untuk lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), masih ada peluang penyelesaian status melalui pemerintah daerah. Kebun di kawasan hutan lindung tidak memungkinkan untuk dilegalkan.

Menutup paparannya, seluruh pihak diajak untuk menjawab pertanyaan kunci: siapa yang menanggung biaya e-STDB dan pemetaan pekebun swadaya? Kesiapan pekebun swadaya hanya akan tercapai jika mereka didorong untuk berkelompok atau membentuk koperasi, dan biaya kepatuhan tidak dibebankan seluruhnya kepada mereka.

FGD ini diselenggarakan dalam rangka program FOLUR (Food Systems, Land Use and Restoration) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. Forum ini menghadirkan perwakilan Kemenko Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan, BPDP, Atase Pertanian KBRI Brussel, dinas perkebunan daerah, serta asosiasi komoditas sawit, kakao, dan kopi. (Fetry Wuryasti)

Post View : 82