Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan pengembangan kebun sawit khusus energi (dedicated area) yang dikelola Pemerintah untuk memasok program biodiesel. GAPKI juga mengusulkan tambahan penghasilan bagi pekebun selama kebunnya diremajakan. Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, dalam Forum BIG Downstream Insight 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia membawakan paparan bertajuk “Kesiapan Industri Sawit dalam Mendukung Hilirisasi”.

Menurut Mukti, kedua usulan itu dibutuhkan agar program B50 dan hilirisasi sawit dapat berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan pangan dan ekspor.
Konsumsi naik, ekspor tertekan
Mukti mengawali paparannya dengan menegaskan peran strategis sawit bagi perekonomian nasional. Pada 2025, Indonesia memproduksi 51,66 juta ton CPO dan 4,89 juta ton PKO. Nilai ekspor sawit mencapai US$35,87 miliar atau sekitar Rp538 triliun. Industri ini menyerap 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Dari sisi energi, biodiesel sawit menggantikan 13,15 juta kiloliter bahan bakar fosil dan menghemat devisa Rp147,5 triliun.
Namun, produksi dan produktivitas sawit dalam beberapa tahun terakhir relatif stagnan, sementara konsumsi dalam negeri terus meningkat. Penggunaan sawit untuk biodiesel melonjak dari 7,2 juta ton pada 2020 menjadi 12,7 juta ton pada 2025. Pada periode yang sama, ekspor turun dari 34 juta ton menjadi 32,3 juta ton.
Tekanan ini diperkirakan semakin besar pada 2027. GAPKI memproyeksikan produksi turun sekitar 2–4 juta ton dibandingkan 2026, antara lain akibat dampak El Niño. Sebaliknya, konsumsi domestik diperkirakan naik sekitar 3 juta ton menjadi 30,2 juta ton, terutama karena penerapan B50. Akibatnya, ekspor diperkirakan turun 4–5 juta ton menjadi sekitar 26,5 juta ton.
“Penurunan ekspor dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan pemerintah dari pajak dan pungutan ekspor, yang selama ini menjadi sumber pendanaan penting bagi subsidi biodiesel,” demikian disampaikan dalam paparan GAPKI.
Kebun khusus energi yang dikelola Pemerintah
Mukti menilai produksi CPO Indonesia saat ini pada dasarnya masih cukup untuk mendukung B50 dan hilirisasi. Namun, untuk jangka panjang, peningkatan produktivitas melalui peremajaan dengan bibit unggul harus dijalankan secara efektif dan sungguh-sungguh. Jika diperlukan, pemerintah dapat mengembangkan kebun sawit khusus energi yang dikelola Pemerintah.
Dalam sesi diskusi, Mukti menilai B50 tetap merupakan opsi kebijakan yang baik, terlebih di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat disrupsi di Timur Tengah. B50 mengurangi beban subsidi, dan harga solar untuk industri yang tidak disubsidi pun bisa lebih rendah dibandingkan tanpa campuran biodiesel. Konsekuensinya, sebagian produksi harus dialokasikan ke dalam negeri sehingga ekspor berkurang. Karena itu, menurutnya, perlu ada perencanaan peningkatan produktivitas, termasuk pengembangan dedicated plantation area yang hasilnya khusus untuk memasok biodiesel.
Dengan perencanaan seperti itu, kata Mukti, kebutuhan biodiesel dan ekspor dapat diseimbangkan dengan lebih baik. Dalam jangka panjang, ekspor tetap terjaga, ketahanan energi dalam negeri terjamin, dan subsidi dapat lebih efisien. Ia menambahkan bahwa berbagai komponen kebijakan ini perlu dilihat secara komprehensif dan dihitung dampak ekonominya secara menyeluruh.
Tambahan penghasilan selama masa TBM
Usulan kedua menyangkut perkebunan sawit rakyat, yang luasnya mencapai 6,9 juta hektare atau 41% dari total areal sawit nasional. GAPKI menyebut sawit rakyat sebagai kunci penyediaan bahan baku industri. Namun, sawit rakyat masih menghadapi berbagai masalah, yaitu tanaman tua dengan produktivitas rendah, keterbatasan akses benih bersertifikat, keterbatasan pembiayaan, kepastian legalitas lahan, serta minimnya tenaga pendamping dan tantangan pemasaran.
Salah satu hambatan terbesar adalah hilangnya pendapatan saat kebun diremajakan. Selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM), pekebun tidak memperoleh pemasukan dari kebunnya. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih sangat rendah.
Untuk mengatasinya, GAPKI mengusulkan beberapa langkah:
- percepatan PSR, baik untuk petani mitra maupun nonmitra;
- dana hibah dan kredit jangka panjang;
- tambahan penghasilan bagi pekebun selama masa TBM;
- penggunaan benih unggul dan praktik budidaya yang baik (GAP);
- integrasi rantai pasok.
Kepastian hukum dan berusaha
Selain soal produktivitas, Mukti menyoroti belum jelasnya kepastian hukum dan berusaha. Lebih dari 31 kementerian dan lembaga terlibat dalam pengaturan industri sawit, sehingga rawan tumpang tindih. Kebijakan juga mudah berubah. Di samping itu, ada pengambilalihan lahan sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan, yang berpotensi mengurangi areal sawit dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah.
Ia mencontohkan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dan ketentuan luas maksimum lahan. Keduanya sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tetapi kembali muncul dalam regulasi baru dengan ketentuan berbeda. Menurutnya, aturan semacam ini perlu disinkronkan agar pelaku usaha memiliki kepastian.
Mukti juga menyinggung perubahan kewenangan perizinan pabrik kelapa sawit (PKS) melalui PP dan sistem OSS. Sebelumnya, perizinan kebun hingga pabrik berada di bawah Kementerian Pertanian. GAPKI meminta setiap pendirian PKS tetap disertai sumber bahan baku yang jelas. Tanpa itu, pabrik baru yang berdiri di dekat kebun bermitra dapat mengganggu pola kemitraan dengan petani yang sudah berjalan.
B50 hemat subsidi, keseimbangan pasokan harus dijaga
Dalam forum yang sama, Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, memaparkan bahwa B50 sangat penting bagi ketahanan energi dan APBN. Berdasarkan perhitungan DEN, pencampuran B50 menghemat subsidi sekitar Rp1.500 per liter solar bersubsidi sekaligus mengurangi impor solar.
Ia mengingatkan mekanisme yang diterapkan setelah larangan ekspor CPO pada 2022. Saat itu, kewajiban pasok dalam negeri (DMO) dikaitkan dengan hak ekspor, misalnya satu ton pasokan domestik untuk empat hingga lima ton hak ekspor. Mekanisme ini dinilai berhasil menjaga harga CPO relatif stabil di kisaran USD900–1.000 per ton. Ke depan, tantangannya adalah memastikan tambahan permintaan dari B50, yang menurut perkiraannya mencapai 1,5–2 juta ton CPO, tidak mengganggu keseimbangan harga minyak goreng di dalam negeri. (Fetry Wuryasti)