Rakercab GAPKI Aceh 2026: Sekjen Tekankan Konsolidasi Organisasi, Pengawalan Regulasi, dan Kesiapsiagaan Karhutla

Banda Aceh, 14 Oktober 2026. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Aceh menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Tahun 2026 di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026). Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono, hadir mewakili Ketua Umum GAPKI Eddy Martono, yang berhalangan hadir karena ada agenda di Pusat yang tidak dapat ditinggalkan.

Rakercab dihadiri Ketua dan Anggota Dewan Pembina GAPKI Cabang Aceh, Ketua GAPKI Cabang Aceh beserta jajaran pengurus, serta perwakilan perusahaan anggota. Forum ini merumuskan arah kebijakan dan rencana kerja Cabang untuk satu tahun ke depan, sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPKI serta hasil Rakernas GAPKI 2026.

Dalam sambutannya, Sekjen mengapresiasi GAPKI Cabang Aceh karena telah menyelenggarakan Rakercab sesuai Calendar of Event GAPKI. Ia menegaskan bahwa Rakercab merupakan forum organisasi yang strategis dan konstitusional yang wajib dilaksanakan setiap tahun.

Sekjen juga mengingatkan bahwa industri kelapa sawit tetap menjadi sektor strategis nasional. Industri ini menyerap jutaan tenaga kerja, menyediakan bahan pangan, energi, dan oleokimia, serta menggerakkan ekonomi daerah. Di Aceh, kontribusi tersebut terasa di berbagai kabupaten/kota, mulai dari perekonomian lokal dan penyerapan tenaga kerja hingga pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan global dan domestik

Sekjen menguraikan tantangan yang dihadapi industri sawit. Di tingkat global, industri menghadapi ketidakpastian ekonomi, ketegangan geopolitik, perubahan iklim, dan tekanan perdagangan internasional. Meski begitu, menurutnya, kondisi ini juga membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin industri minyak sawit dunia.

Di dalam negeri, industri dituntut meningkatkan produktivitas tanpa bergantung pada perluasan lahan. Industri juga perlu memperkuat tata kelola kebun dan pabrik, meningkatkan efisiensi biaya dan kualitas SDM, serta menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan dan diterima pasar global.

Sekjen menilai penerapan B50 sejak 1 Juli 2026 sebagai peluang besar karena meningkatkan permintaan domestik. Namun, kebijakan ini sekaligus menuntut kesiapan dari sisi produksi, pasokan, tata kelola, dan keberlanjutan usaha.

Mengawal regulasi

Terkait regulasi, Sekjen menyoroti kebijakan ekspor satu pintu yang sempat menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha. Kekhawatiran itu terutama menyangkut kelancaran perdagangan, harga TBS, dan rantai pasok. GAPKI bersama APINDO telah membahas secara mendalam aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). GAPKI berharap masukan dunia usaha menjadi pertimbangan pemerintah, sehingga implementasinya efektif dan tidak mengganggu kegiatan usaha.

Sekjen juga menyampaikan bahwa UU Pelaksanaan Reforma Agraria dan UU Ketenagakerjaan telah disahkan. GAPKI bersama asosiasi lain akan terus mengawal penyusunan peraturan turunannya, baik PP maupun Permen, agar tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan industri sawit. Selain itu, GAPKI juga mengawal pembahasan RUU Kehutanan, RUU Lahan Terlantar, RUU Komoditas Strategis, dan sejumlah RUU lainnya.

Penyelesaian persoalan dengan masyarakat

Menanggapi laporan Ketua Cabang Aceh, Sekjen menyinggung persoalan antara sejumlah perusahaan anggota dan masyarakat di sekitar kebun. Ia meminta persoalan ini segera diselesaikan agar tidak meluas. GAPKI Pusat siap menindaklanjutinya melalui advokasi kepada instansi terkait di tingkat Pusat. Untuk itu, Cabang diminta segera menyampaikan kronologi, upaya penanganan yang telah dilakukan, dan dokumen pendukung. GAPKI Pusat bersama Dewan Pakar dan GAPKI Cabang Aceh juga mengagendakan audiensi dengan Kapolda Aceh pada 15 Oktober 2026.

Waspada kebakaran hutan dan lahan

Sekjen mengingatkan pentingnya kewaspadaan menghadapi musim kemarau, meskipun Aceh saat ini belum dilanda kekeringan. Hal ini merujuk pada prakiraan BMKG dan terbitnya Inpres No. 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Seluruh perusahaan anggota diminta memperkuat sistem pencegahan kebakaran, memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian, serta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait. GAPKI memandang situasi karhutla saat ini memerlukan keterlibatan langsung pimpinan perusahaan. Langkah pencegahan dan pengendalian harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, dan terdokumentasi, sebagai wujud komitmen industri terhadap kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Lima harapan untuk Cabang Aceh

Di akhir sambutan, Sekjen menyampaikan lima harapan kepada jajaran pengurus GAPKI Cabang Aceh:

  1. meningkatkan koordinasi antarpengurus melalui komunikasi intensif dan pertemuan rutin;
  2. memperkuat konsolidasi organisasi agar semakin solid dalam memperjuangkan kepentingan industri di tingkat daerah maupun nasional;
  3. merumuskan program kerja dan rencana strategis 2026/2027 yang relevan dengan kondisi lokal dan selaras dengan hasil Rakernas GAPKI Mei 2026;
  4. meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sebagai mitra strategis pemerintah;
  5. memperkuat komitmen anggota terhadap tata kelola yang baik, kepatuhan regulasi, keberlanjutan lingkungan, K3, dan hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

Sekjen menutup sambutannya dengan keyakinan bahwa kebersamaan, kekompakan pengurus, dan dukungan aktif seluruh anggota akan membuat GAPKI Cabang Aceh semakin kuat. Dengan begitu, Cabang Aceh dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi kemajuan industri kelapa sawit, baik di daerah maupun nasional. (Fetry Wuryasti)

Post View : 135