< Semua topik
Cetak

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR): Capaian, Syarat, dan Tantangan

Ilustrasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program nasional untuk mengganti tanaman kelapa sawit tua atau berproduktivitas rendah milik pekebun dengan tanaman baru yang lebih produktif. Program ini berjalan sejak 2017.

Ringkas: Rekomendasi teknis PSR baru 37% dari target; replanting 320.707 ha; bantuan Rp60 juta/ha sejak 1 Sep 2024.

Apa Latar Belakang Program PSR?

Perkebunan sawit rakyat mencakup 41% dari total 16,83 juta hektar perkebunan kelapa sawit nasional dan menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 7 juta keluarga petani. Produktivitas CPO nasional pada 2025 rata-rata baru sekitar 3,6 ton per hektar per tahun. PSR dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas.

Dari Mana Dana PSR Berasal?

Dana PSR dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang sebelumnya bernama BPDPKS. Landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Dana dihimpun dari pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya.

Capaian Program PSR

Data Kementerian Pertanian (Ditjen Perkebunan) hingga pertengahan Oktober 2026:

  • Rekomendasi teknis: 444.303 ha milik 200.890 pekebun di 21 provinsi (±37% target).
  • Penumbangan tanaman tua: 341.893 ha.
  • Penanaman kembali (replanting): 320.707 ha (±72% dari lahan yang direkomendasikan).
  • Dana BPDP: Rp12,48 triliun untuk 438.217 ha / 196.846 pekebun (2016–30 Sep 2026).

Catatan: angka rekomendasi teknis dan penyaluran dana berasal dari dua lembaga dengan ukuran berbeda, baca terpisah.

Berapa Besar Bantuan Dana PSR per Hektar?

  • Awal program (2017): Rp25 juta/ha
  • Mulai 2020: Rp30 juta/ha
  • Sejak 1 Sep 2024: Rp60 juta/ha

Kenaikan menjadi Rp60 juta ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep-252/DPKS/2024. Bantuan paling banyak untuk 4 ha per orang.

Apa Saja Syarat Mengikuti PSR?

  • Kelembagaan: kelompok tani/gabungan/koperasi, minimal 20 pekebun atau hamparan ≥50 ha.
  • Legalitas lahan: sertifikat hak milik atau surat pernyataan penguasaan fisik.
  • Status lahan: tidak di kawasan hutan dan tidak di lahan HGU.
  • Kriteria tanaman: umur >25 tahun; dan/atau produktivitas ≤10 ton TBS/ha/tahun pada umur ≥7 tahun; dan/atau benih tidak unggul.
  • Batas bantuan: maksimal 4 ha per orang.
  • Tanaman sela: wajib menanam padi gogo.

Bagaimana Alur Pengajuan PSR?

Jalur dinas kabupaten/kota: kelembagaan pekebun mengajukan usulan ke kepala dinas, verifikasi dokumen & lapangan, SK CP/CL oleh bupati/wali kota, lalu rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan ke BPDP.

Jalur kemitraan: kelembagaan pekebun bekerja sama dengan perusahaan perkebunan mengajukan usulan ke Dirjen, dilengkapi surat pernyataan perusahaan; verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk BPDP.

Apa Saja Tantangan Utama PSR?

  1. Rendahnya partisipasi pekebun karena kehilangan pendapatan selama masa tanaman belum menghasilkan.
  2. Kelengkapan dokumen, kelembagaan kelompok, dan konsistensi data pekebun.
  3. Tumpang tindih peta dan ketidakjelasan status lahan (kawasan hutan/HGU).
  4. Tingginya pemanggilan oleh aparat penegak hukum, yang menyurutkan minat pekebun maupun petugas di daerah.

Bagaimana Upaya Percepatan PSR?

Penyederhanaan prosedur. Kementerian Pertanian menyiapkan rancangan peraturan menteri baru: pengajuan via aplikasi PSR online, verifikasi oleh surveyor yang ditugaskan dinas kabupaten/kota, SK CP/CL oleh bupati/wali kota, dan pendampingan pekebun.

Kemitraan dengan perusahaan. Perusahaan mitra harus memiliki penilaian usaha perkebunan kelas minimal III, unit pengolahan hasil sendiri/kerja sama pabrik, sarana alat berat, dan sumber benih. Kemitraan memberi pendampingan teknis, akses bibit unggul, bantuan proposal, dan kepastian pemasaran TBS.

Rekomendasi IPOS Forum 2026. Forum di Medan (29–30 Okt 2026) menghasilkan enam rekomendasi; dua terkait PSR: penyelesaian ketidakpastian hukum/tumpang tindih pertanahan-kawasan hutan, dan pengukuran keberhasilan PSR berdasarkan hasil nyata di kebun, bukan hanya penyaluran dana.

Dasar Hukum Ringkas

  • Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (berlaku 18 Okt 2024).
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 (berlaku 10 Feb 2025), mencabut Permentan 3/2022 & 19/2023.
  • Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep-252/DPKS/2024 tentang besaran standar biaya peremajaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu PSR? Program nasional penggantian tanaman sawit tua atau berproduktivitas rendah milik pekebun dengan tanaman baru yang lebih produktif.

Berapa bantuan dana PSR per hektar? Rp60 juta per hektare sejak 1 September 2024, paling banyak untuk 4 hektare per orang.

Siapa yang dapat mengajukan PSR? Kelembagaan pekebun (kelompok tani, gabungan, koperasi, atau kelembagaan pekebun lainnya) mengajukan usulan untuk anggotanya. Bantuan hibah diberikan kepada pekebun rakyat, bukan perusahaan.

Apakah lahan di kawasan hutan atau HGU bisa ikut PSR? Tidak. Status lahan harus dibuktikan tidak berada di kawasan hutan dan tidak berada di lahan HGU.

Berapa luas replanting PSR sejauh ini? 320.707 hektar hingga pertengahan Oktober 2026.

Referensi

  1. Menteri Pertanian RI. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025. https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/Permentan_05-2025_sdh_TTE.pdf
  2. Tempo. “Pemerintah Naikkan Insentif Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp 60 Juta per Hektar”. Oktober 2024. https://www.tempo.co/ekonomi/pemerintah-naikkan-insentif-dana-peremajaan-sawit-rakyat-jadi-rp-60-juta-per-hektar-368124
  3. GAPKI. “Peremajaan Sawit Rakyat Masih Tertinggal, Deregulasi Disiapkan”. 2 November 2026. https://gapki.id/news/2026/11/02/peremajaan-sawit-rakyat-masih-tertinggal-deregulasi-disiapkan/
  4. Media Indonesia. “PSR Dinilai Jadi Kunci Dongkrak Produktivitas Sawit Nasional”. 2026. https://mediaindonesia.com/ekonomi/892011/psr-dinilai-jadi-kunci-dongkrak-produktivitas-sawit-nasional
  5. Presiden RI. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/305311/perpres-no-132-tahun-2024
  6. Hukumonline. “Perpres Pengelolaan Dana Perkebunan Perluas Cakupan hingga Pembentukan BPDP”. November 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/perpres-pengelolaan-dana-perkebunan-perluas-cakupan-hingga-pembentukan-bpdp-lt6732bb9346611
  7. Republika. “Realisasi PSR Capai 438 Ribu Hektare, Industri Sawit Dorong Percepatan Peremajaan”. 2 November 2026. https://ekonomi.republika.co.id/berita/tnvnsn370/realisasi-psr-capai-438-ribu-hektare-industri-sawit-dorong-percepatan-peremajaan
  8. InfoSAWIT Sumatera. “Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Sah Naik Jadi Rp 60 juta Per ha”. 13 September 2024. https://sumatera.infosawit.com/2024/09/13/dana-peremajaan-sawit-rakyat-psr-sah-naik-jadi-rp-60-juta-per-ha/
  9. Periskop.id. “Harga Sawit Tinggi, BPDP Sebut Banyak Petani Tunda Peremajaan Kebun”. 30 Juli 2026. https://periskop.id/industri/20260730/harga-sawit-tinggi-bpdp-sebut-banyak-petani-tunda-peremajaan-kebun
Daftar Isi