Sawit Hadapi EUDR: Indonesia Perlu Ajak Negara Konsumen Ikut Kampanye Positif

JAKARTA – Indonesia perlu mengajak negara-negara konsumen minyak sawit, seperti Tiongkok, India, dan Pakistan, untuk menggaungkan kampanye positif atas komoditas tersebut. Langkah itu diperlukan demi menghalangi European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) menjadi keputusan dunia.

Menurut Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, kebijakan Indonesia bersama Malaysia yang sudah resmi menolak EUDR dan menempuh jalur negosiasi melalui Ad Hoc Joint Task Force on EUDR sudah tepat. Namun demikian, upaya Indonesia dalam menggaungkan kampanye positif sawit dalam rangka memengaruhi negara lain selain Uni Eropa (UE) masih kurang.

“Menolak itu (EUDR) sudah tepat. Cuma, kampanye untuk memengaruhi negara lain masih kurang, yang diajak jangan Malaysia saja, negara-negara konsumen sawit kan banyak, harus diajak, agar mereka enggak harus menuruti UE, menjadikan EUDR keputusan dunia,” ungkap Tauhid saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.

Tauhid khawatir implementasi EUDR bukan hanya akan merugikan RI hingga US$ 6-7 miliar seperti disebutkan pemerintah, tapi membuat negara di luar UE mengamini kebijakan itu yang bisa merembet ke banyak aspek lainnya.

“Komoditas yang kena itu tujuh, ruginya tentu besar, EUDR ini benar-benar mendistorsi Indonesia, UE melalui EUDR cenderung standar ganda. Karena itu, gaung kampanye positif harus dimasifkan dengan melibatkan negara konsumen, tidak hanya sawit tapi komoditas sasaran lainnya,” ujar dia.

Selain sawit, EUDR menyasar kayu, karet, kakao (cokelat), ternak sapi, kedelai, dan kopi. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebelumnya menyatakan, saat ini, RI dan Malaysia tidak mungkin lagi mendorong penghapusan EUDR karena sudah ditetapkan, yang bisa dilakukan adalah mengupayakan agar implementing regulations dari EUDR mempertimbangkan kepentingan negara produsen.

Tauhid berpendapat, sedikitnya terdapat tiga hal yang bisa dijalankan Pemerintah Indonesia terkait EUDR di luar upaya kampanye positif sawit. Pertama, melakukan negosiasi dengan UE. “Indonesia harus kuat (posisi tawar), bila perlu lakukan aksi balasan (retaliasi) untuk produk-produk UE yang masuk RI juga dihambat. Toh, produk-produk RI yang masih ke sana juga dihambat, baik dengan kebijakan deforestasi, supply chain, maupun pemenuhan sertifikasi berkelanjutan,” jelas Tauhid.

Seperti halnya UE, Indonesia mestinya memiliki standardisasi nontarif untuk produk-produk UE, termasuk negara-negara yang sepakat dengan UE. Hal itu perlu karena pada akhirnya EUDR menghambat perdagangan bebas (free trade), hanya di Indonesia yang dituntut sementara mereka tidak. Padahal, UE juga menyumbang persoalan yang berdampak ke perubahan iklim karena industri di kawasan negara itu yang sudah go green juga masih sedikit.

Kedua, mengalihkan ekspor sawit dari UE ke negara atau kawasan tujuan lain yang tidak mementingkan skema seperti EUDR, seperti Afrika, Timur Tengah, dan Asia Tengah. Volume ekspor ke Tiongkok dan India juga berpeluang ditambah dengan makin mempererat kerja sama. “Kalau dihambar ya cari pasar lain yang tidak terlalu mementingkan soal ini (skema EUDR), bisa ke pasar-pasar nonkonvensional,” tutur dia.

Ketiga, melakukan hilirisasi masif di dalam negeri sehingga produk yang diekspor sepenuhnya merupakan hasil olahan. “Lakukan hilirisasi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sehingga yang dijual ke pasar itu jangan CPO lagi tapi sudah produk turunan yang memang bisa diterima pasar negara lain,” jelas Tauhid.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat pertemuan bilateral dengan Menteri Negara untuk Perdagangan Internasional Inggris Nigel Huddleston di sela The 55th Asean Economic Minister’s Meeting and Related Meetings di Semarang, Jawa Tengah, pada 20 Agustus 2023, telah meminta agar kebijakan lingkungan Inggris tidak berdampak negatif pada ekspor produk pertanian dan kehutanan RI.

Indonesia melihat kebijakan Inggris disusun berdasarkan pandangan cukup berimbang. “Saat ini, ekspor CPO, kertas, dan produk kayu RI, ke Inggris tidak terganggu. Diharapkan, Inggris juga bisa mengakui sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” ujar Zulkifli.

17 Negara Surati UE

Pada bagian lain, 17 negara, termasuk Indonesia, menyampaikan keprihatinannya atas pemberlakuan UU Antideforesasti oleh UE (EUDR). Seperti dilansir situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada 8 September 2023, 17 negara-negara sepemahaman (like minded countries) menyampaikan Surat Bersama (SB) kedua kepada para pemimpin UE, diteken di KBRI Brussel oleh para Duta Besar dari 17 negara-negara itu pada 7 September 2023. Ke-17 negara itu adalah Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, RI, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika.

SB yang diinisiasi Indonesia dan Brasil itu bertujuan menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan EUDR oleh UE pada 29 Juni 2023.

UU itu dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities). EUDR juga inheren menciptakan sistem penolakukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO.

Negara produsen mendorong para pemimpin UE lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detail dan jelas dari EUDR yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen.

SB itu juga berisi hal-hal yang perlu dipertimbangkan UE dalam menyusun aturan pelaksanaan EUDR, antara lain menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen dalam meningkatkan taraf hidup masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi, dan bantuan pelatihan teknis.

Selain itu, mencegah dampak negatif EUDR melalui penerapan panduan pelaksanaan yang menghargai praktik-praktik berkelanjutan (sustainable practices) yang telah ada pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen.

Sumber: investor.id

Post View : 1650