Peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Untuk itu perlu dilakukan antisipasi dan pencegahan kebakaran lahan secara optimal baik di dalam kebun dan lokasi di sekitarnya. Kerjasama multipihak dengan melibatkan masyarakat dan pihak berwenang perlu dikembangkan untuk meminimalkan potensi kebakaran masif.
![]()
Post View : 1227