Industri sawit tidak signifikan berkontribusi pada neraca perdagangan Indonesia (Mitos 3-20)
Dalam neraca perdagangan produk Indonesia (goods trade account), biasanya dibedakan antara neraca perdagangan migas (oil and gas trade account) dan neraca perdagangan non-migas (non-oil and gas trade account). Transaksi perdagangan minyak dan gas bumi (ekspor-impor) dicatat dalam neraca perdagangan migas. Sedangkan transaksi perdagangan barang di luar minyak dan gas bumi, termasuk minyak sawit dan produk olahan nya, dicatat dalam neraca perdagangan non-migas. Seberapa besar kontribusi industri sawit dalam neraca perdagangan Indonesia dapat dilihat pada “Neraca Non- Migas”, “Neraca Migas”, dan “Neraca Perdagangan Indonesia” (Tabel 6).

Pada “Neraca Non-Migas”, kontribusi industri sawit akan lebih terlihat jelas dengan membandingkan “Neraca Non-Migas Dengan Sawit” versus“Neraca Non-Migas Tanpa Sawit”. Dalam periode tahun 2011-2020, “Neraca Non-Migas Tanpa Sawit” mengalami surplus hanya terjadi pada tiga tahun yaitu tahun 2011, 2020 dan 2021. Di luar ketiga tahun tersebut, “Neraca Non-Migas Tanpa Sawit” selalu mengalami defisit. Jika ekspor sawit diperhitungkan yakni menjadi “Neraca Non-Migas Dengan Sawit” ternyata mengalami surplus setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa industri sawit bukan hanya mampu menutup defisit tetapi juga mampu membuat surplus “Neraca Non-Migas” Indonesia.
Sementara itu pada “Neraca Migas”, kontribusi industri sawit lebih jelas ditunjukkan dengan membandingkan “Neraca Migas Dengan Biodiesel” versus“Neraca Migas Tanpa Biodiesel”. Kebijakan mandatori biodiesel secara ekonomi merupakan subsitusi impor yang menghemat devisa impor solar fosil. Penghematan devisa impor tersebut akan memperbaiki “Neraca Migas” yang dalam hal ini ditunjukkan pada “Neraca Migas Dengan Biodiesel”.
“Neraca Migas Tanpa Biodiesel” selalu mengalami defisit dari tahun ke tahun dengan nilai yang cukup besar. Meskipun “Neraca Migas Dengan Biodiesel” tetap mengalami defisit namun nilainya lebih kecil dari “Neraca Migas Tanpa Biodiesel”. Penurunan defisit “Neraca Migas Dengan Biodiesel” tersebut merupakan kontribusi dari industri sawit melalui kebijakan mandatori biodiesel.
Secara total, kontribusi industri sawit dalam neraca perdagangan Indonesia ditunjukkan dengan “Neraca Perdagangan Indonesia Dengan Sawit dan Biodiesel” versus“Neraca Perdagangan Indonesia Tanpa Sawit dan Biodiesel”. Pada kondisi “Neraca Perdagangan Indonesia Tanpa Sawit dan Biodiesel” selalu mengalami defisit pada periode tahun 2014-2021. Namun dengan memasukkan kontribusi industri sawit (baik ekspor produk sawit maupun substitusi solar impor dengan biodiesel sawit), sangat terlihat jelas bahwa industri sawit dapat menutup defisit bahkan membuat surplus pada “Neraca Perdagangan Indonesia Dengan Sawit dan Biodiesel”.
Industri sawit mampu memperkecil defisit neraca perdagangan Indonesia seperti pada tahun 2014 (USD -2.2 miliar dari USD -24.8 miliar) dan tahun 2018 (USD -3.04 miliar dari USD -26.9 miliar). Bahkan industri sawit mampu menciptakan surplus perdagangan yang besar di tengah masa pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global pada tahun 2020 (USD 21.7 miliar) dan 2021 (USD 35.3 miliar).
Surplus neraca perdagangan tersebut memberikan peluang untuk menutup neraca jasa (service account) yang senantiasa defisit. Dengan nilai surplus neraca perdagangan yang cukup besar seperti tahun 2020 dan 2021, akan membuat neraca transaksi berjalan (current account) menjadi surplus. Surplus neraca transaksi berjalan merupakan injeksi darah baru yang memperbesar volume perekonomian dalam menciptakan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan (Palley, 2012; Kang, 2015; Murugesan, 2019).
Uraian di atas menunjukkan bahwa devisa yang dihasilkan industri sawit mampu membuat neraca perdagangan Indonesia semakin sehat bahkan menikmati surplus devisa. Sebaliknya tanpa industri sawit, neraca perdagangan Indonesia semakin memburuk karena menderita defisit devisa yang berkepanjangan.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4