Industri sawit tidak berkontribusi pada penerimaan pemerintah (Mitos 3-21)
Selain sebagai sumber devisa negara, ekspor minyak sawit dan produk turunannya juga menjadi sumber penerimaan pemerintah dari implementasi pajak ekspor. Untuk perdagangan internasional minyak sawit dan produk turunannya, Pemerintah Indonesia menerapkan dua instrumen pajak ekspor yaitu bea keluar (duty) dan pungutan ekspor (levy).

Secara akumulatif, penerimaan pemerintah dari bea keluar meningkat dari Rp 4.2 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp 100.3 triliun pada tahun 2016 (Gambar 21). Sementara itu, akumulasi penerimaan pemerintah dari pungutan ekspor yang mulai diimplementasikan pada tahun 2015, juga menunjukkan peningkatan yakni dari Rp 6.9 triliun menjadi Rp 139.2 triliun pada tahun 2021 (Gambar 22).

Selain dari bea keluar dan pungutan ekspor, penerimaan pemerintah juga bersumber dari penerimaan pajak yang dikenakan kepada industri sawit. Sama seperti sektor ekonomi lainnya, industri sawit juga dikenakan berbagai instrumen pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan maupun Badan. Sumber lain dari kontribusi industri sawit dalam penerimaan pemerintah adalah berasal dari dividen BUMN perkebunan kelapa sawit (PTPN). Sayangnya, data terkait penerimaan pajak dari industri sawit maupun dividen BUMN secara rinci belum dapat ditampilkan.
Uraian di atas menunjukkan besarnya kontribusi industri sawit terhadap penerimaan pemerintah melalui berbagai macam instrumen pajak. Seiring dengan tren peningkatan harga dan ekspor produk sawit serta berkembangnya industri sawit nasional akan semakin memperbesar penerimaan pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4