Kelapa sawit tidak berkontribusi pada penyediaan infrastruktur di kawasan pedesaan (4-08)
Penyediaan infrastruktur pembangunan seperti jalan dan jembatan merupakan kewenangan dan tanggung jawab negara/pemerintah. Sebagaimana pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menyebutkan bahwa pemerintah (pusat, provinsi, kota/kabupaten, desa) memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan jalan umum, salah satunya terkait pembangunan dan pemeliharaan jalan. Ketersediaan jalan umum baik berupa jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota/kabupaten maupun jalan desa merupakan bagian bukti kehadiran negara di tengah-tengah masyakat.
Ketersediaan infrastruktur jalan di pedesaan merupakan variabel yang penting dalam mendorong perekonomian desa. Selain memfasilitasi mobilitas penduduk, ketersediaan infrastruktur jalan di kawasan pedesaan sangat diperlukan baik untuk mobilitas sarana produksi dari luar desa ke desa yang bersangkutan maupun mobilitas hasil-hasil produksi desa dari pedesaan ke pusat-pusat pasar/kawasan perkotaan.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada awalnya dilakukan pada daerah terbelakang, pinggiran, pelosok, terisolir, dan degraded land. Pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam konteks pembangunan kawasan pedesaan merupakan kegiatan ekonomi pioner. Mengingat daerah yang bersangkutan masih terisolasi maka pada awal pembangunan perkebunan kelapa sawit, pembangunan jalan/jembatan masuk (acces road) dan jalan usaha tani (farm road) menjadi bagian dari investasi perkebunan (Gambar 5).
Salah satu komponen investasi terbesar pada perkebunan kelapa sawit adalah pembangunan jalan dan jembatan (Rist et al., 2010; Obidzinksi et al., 2012; Budidarsono et al., 2013; Syahza et al., 2013, 2020; PASPI, 2014; Gatto et al, 2017; Edwards, 2019;). Pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah pedesaan juga dilakukan melalui program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit (Suwandi et al., 2013; Marwan et al., 2016; Pambudi et al., 2017; Satria, 2017; Pasaribu, 2019; Fajrin dan Anshari, 2019; Syahrida et al., 2019; Baihaqi et al., 2020). Studi PASPI (2022) mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di Desa Sawit mengalami peningkatan secara signifikan. Kualitas jalan yang dibangun juga meningkat yakni adanya kenaikan proporsi jalan aspal/beton pada Desa Sawit yang lebih besar dibandingkan dengan Desa Non-Sawit.
Uraian di atas menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit ikut berperan dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah pedesaan yang semula terisolir dan terbelakang. Dengan terbangunnya infrastruktur tersebut meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas dalam kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial antar desa/daerah, dan antar masyarakat sehingga menyumbang pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4
