Perkebunan kelapa sawit menyebabkan kerusakan jalan umum (Mitos 4-09)
Banyak tudingan bahwa perkebunan kelapa sawit menyebabkan kerusakan jalan umum. Isu ini kemudian dikaitkan aktivitas truk pengangkut TBS/CPO dengan kapasitas muatan yang berlebihan sebagai penyebab kerusakan jalan umum di daerah tersebut.
Berkaitan dengan jalan rusak, data Kementerian PUPR (2021) menunjukkan bahwa kategori jalan rusak (berat dan ringan) secara nasional mencapai 8,306 Km atau 26 persen dari panjang jalan nasional. Jika dilihat distribusi jalan rusak setiap provinsi (Tabel 1), panjang jalan rusak pada provinsi sentra sawit mencapai 3,823 Km atau 46 persen dari total panjang total panjang jalan rusak nasional. Sedangkan sisanya (54 persen) berada pada provinsi non-sentra sawit dan provinsi yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit seperti di Pulau Jawa.
Data tersebut menjelaskan bahwa jalan rusak terjadi pada provinsi sentra sawit maupun provinsi non-sentra sawit. Tidak ada korelasi yang meyakinkan bahwa kerusakan jalan hanya terjadi pada provinsi sentra sawit.
Berdasarkan data Potensi Desa (BPS, 2016, 2021) dan Indeks Desa Membangun (Kemendesa PDTT, 2016, 2021) mengungkapkan proporsi kualitas jalan Non-Aspal (diperkeras dan tanah) pada Desa Sawit memang lebih besar dibandingkan dengan Desa Non-Sawit (PASPI, 2022).
Hal ini mudah dipahami mengingat Desa-Desa Sawit merupakan desa yang baru berkembang setelah adanya perkebunan kelapa sawit. Barangkali isu yang mengkaitkan perkebunan kelapa sawit dengan kerusakan jalan karena melihat banyaknya jalan non-aspal di daerah sentra sawit. Namun dalam konteks pengertian jalan rusak yang dianut oleh pemerintah, kategori kualitas jalan umum yakni jalan baik, sedang, rusak dan rusak berat, tidak terkait langsung dengan kualitas permukaan jalan aspal atau non-aspal.
Meskipun demikian, masalah jalan rusak apakah itu di daerah sentra sawit maupun di luar sentra sawit adalah masalah yang perlu ditangani secara komprehensif karena menyangkut biaya mobilitas masyarakat maupun barang/jasa. Oleh karena itu, semua pihak perlu menjadi bagian dari solusi untuk menghadirkan kualitas jalan yang lebih baik ke depan. Jalan umum sebagai fasilitasi pembangunan, kesesuaian antara kapasitas dan daya tahan jalan umum yang dibangun oleh pemerintah perlu disesuaikan dengan kapasitas kendaraan di daerah yang bersangkutan.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4
