Benarkah Perkebunan Kelapa Sawit Tak Peduli Sosial dan Tak Punya CSR?

Perkebunan kelapa sawit secara sosial eksklusif dan tidak memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) (Mitos 4-13)

Persepsi masyarakat terhadap eksklusifitas perkebunan merupakan warisan kolonial. Setelah Indonesia merdeka, khususnya era reformasi pada tahun 2000, tembok eksklusifitas tersebut telah runtuh. Perkebunan dan masyarakat perkebunan telah menjadi bagian integral dari masyarakat dan daerah yang bersangkutan. Secara ekonomi, inklusifitas perkebunan kelapa sawit telah ditunjukkan antara lain pada artikel Industri Sawit Bersifat Eksklusif Yang Manfaat Ekonominya Hanya Dinikmati Oleh Pelaku Usahanya Sendiri.

Perusahaan-perusahaan perkebunan khususnya yang sudah menghasilkan (produksi TBS) secara bertahap juga melaksanakan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Berbagai studi empiris telah mengungkap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit beserta program PKBL/CSR berkontribusi terhadap pembangunan desa dan masyarakat sekitar baik secara ekonomi, sosial maupun lingkungan.

Dalam aspek ekonomi, implementasi program kemitraan (inti-plasma) merupakan bentuk CSR utama dari perusahaan perkebunan yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa sekitar perusahaan perkebunan (PASPI, 2014). Studi Suwandi et al. (2013) mengungkapkan bahwa kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar yang diwadahi dalam Koperasi Unit Desa (KUD) memiliki peran yang lebih luas yakni tidak hanya memfasilitasi dalam jual beli TBS, tetapi juga berperan sebagai unit usaha ekonomi masyarakat seperti simpan pinjam, warung serba ada, pengadaan saprotan, dan angkutan.

Program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengembangkan ekonomi lokal juga ditunjukkan melalui pembinaan UKM Lokal yang diusahakan oleh masyarakat sekitar perkebunan. Studi PASPI (2014) mengungkapkan pembinaan UKM sebagaimana banyak dilakukan oleh BUMN perkebunan kelapa sawit (PTPN) terdistribusi pada (Gambar 6): pembinaan UKM sektor perdagangan (40 persen), kemudian diikuti oleh sektor jasa (24 persen) dan pertanian (20 persen).

Program CSR lainnya yang dijalankan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam pembinaan UMKM yang bergerak di sektor perdagangan adalah warung dan pasar murah (Suwandi et al., 2013; Satria, 2017; Syahrida et al., 2019; Syahza et al., 2020), UMKM jasa transportasi pengangkutan (Pambudi et al., 2017), serta budidaya komoditas pertanian non-kelapa sawit misalnya padi dan hortikultura (Suwandi et al., 2013; Baihaqi et al., 2020), perikanan (Suwandi et al. 2013; Pasaribu, 2019) dan peternakan (Suwandi et al., 2013; Winarso dan Basuno, 2013).

Sementara itu dalam aspek sosial, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga memiliki program untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Penyaluran CSR pada masyarakat sekitar terdistribusi pada pendidikan dan pelatihan (32 persen), sarana prasarana umum (21 persen) dan sisanya sebesar 53 persen untuk pembangunan sarana ibadah, pelayanan kesehatan, pelestarian alam dan bantuan korban bencana alam (Gambar 7).

Hasil studi tersebut juga terkonfirmasi dengan berbagai studi empiris lain (Budidarsono et al., 2013; PASPI, 2014; Marwan et al., 2016; Satria, 2017; Baihaqi, 2019; Zainuri et al., 2021) mengungkapkan bahwa program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit secara langsung turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur seperti infrastruktur pendidikan (TK, SD, SMP, SMA), bus sekolah, klinik, mobil ambulance, rumah ibadah, jalan/jembatan.

Program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit di bidang sosial lainnya juga bersifat accidental seperti bantuan untuk hari besar keagaamaan, hari adat, atau bencana alam (Marwan et al., 2016; Baihaqi, 2019; Fajrin dan Anshari, 2019; Syahrida et al., 2019). Sementara itu untuk program CSR di bidang lingkungan diantaranya adalah upaya preventif pencegahan kebakaran hutan (Baihaqi et al., 2020), reboisasi (Satria, 2017), serta penataan hutan konservasi (HCV/HCS) dan pemanfaatan lahan kosong untuk tanaman produktif (Suwandi et al., 2013).

Inklusifitas perkebunan kelapa sawit juga semakin meningkat sejak program kemitraan dikembangkan pemerintah. Perkembangan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang saat ini tersebar dari Sabang sampai Merauke, tidak terlepas dari berbagai kebijakan pemerintah Indonesia. Salah satu kebijakan pada periode awal pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah kebijakan PIR-Trans (PASPI, 2014; Kasryno, 2015; Gatto et al., 2017). Kebijakan tersebut merupakan model lain dari kemitraan PIR yang dikaitkan dengan program transmigrasi dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah yang masih terisolasi atau tertinggal melalui pembangunan perkebunan kelapa sawit yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Banyak masyarakat dari berbagai suku/etnis bangsa yang mengikuti program transmigrasi ke Sumatera dan Kalimantan yang kemudian mengusahakan lahan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk berbudidaya kelapa sawit. Selain itu, migrasi spontan dari suatu daerah ke daerah pengembangan perkebunan kelapa sawit juga intensif terjadi sejak tahun 2000 baik sebagai tenaga kerja, usaha jasa supplier, pedagang sembako/makanan maupun sebagai petani sawit. Hal ini menunjukkan selain mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, model kemitraan PIR-Trans juga menjadi cikal bakal terbentuknya keragaman suku atau masyarakat yang heterogen baik dalam satuan komunitas perkebunan kelapa sawit maupun komunitas pedesaan.

Keragaman Suku dan terbentuknya masyarakat yang heterogen juga tercermin sebagai salah satu indikator dalam keberhasilan pembangunan desa yakni dalam Dimensi Modal Sosial yang mencerminkan ketahanan sosial (Kemendesa PDT, 2021). Mengacu pada BPS (2014) dan Kemendes PDTT (2021), heterogenitas didefinisikan jika jumlah suku di suatu desa lebih dari satu. Studi PASPI (2022) menunjukkan jumlah Desa Sawit dengan masyarakat heterogen relatif lebih banyak dan signifikan dibandingkan dengan Desa Non-Sawit.

Terciptanya masyarakat yang heterogen pada Desa Sawit telah membuktikan kontribusi perkebunan kelapa sawit dalam memerankan salah satu fungsi yang diamanatkan dalam UU Perkebunan yaitu fungsi sosial-budaya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Masyarakat dengan suku yang beragam (heterogen) mencerminkan masyarakat inklusif, dimana masyarakat tersebut memiliki karakter yang lebih toleran dan terbuka terhadap perbedaan dan keragaman. Akulturasi suku tersebut akan membawa dampak positif bagi lingkungan kerja seperti peningkatan pengetahuan, produktivitas, dan inovasi. Berbagai studi empiris bidang manajemen SDM (Van Ewijk, 2011; Adkins, 2016; Syamsuar dan Ginting, 2020) menunjukkan hal yang serupa yakni organisasi yang mampu mengelola keragaman lebih berinovasi sehingga lebih maju.

Dari perspektif sosiologi pedesaan dan pertanian, komunitas lintas etnis yang tumbuh di Desa Sawit akan memperkuat modal sosial dan membentuk aksi kolektif yang akan diikuti dengan pengembangan relasi dan kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat desa (Tonny et al., 2022). Diharapkan dengan terciptanya ekosistem sosial yang demikian pada masyarakat di daerah perkebunan kelapa sawit, dapat semakin meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Uraian di atas menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit semakin inklusif baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Peningkatan keragaman etnis (heterogenitas) pada masyarakat perkebunan kelapa sawit di Indonesia menjadi bukti bahwa perkebunan kelapa sawit semakin inklusif. Program CSR yang mencakup bidang ekonomi, sosial dan lingkungan juga menjadi salah satu bukti inklusifitas melalui pengintegrasian perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat sekitar. Besaran dan jangkauan CSR masing-masing perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentu saja berbeda-beda tergantung pada skala usaha dan tahap perkembangannya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih pada fase investasi (tanaman belum menghasilkan) tentu masih terbatas dalam program CSR.

Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4

Post View : 3026