Fakta Mengejutkan! Benarkah Perkebunan Kelapa Sawit Mengeksploitasi Tenaga Kerja?

Perkebunan kelapa sawit mengeksploitasi tenaga kerja (Mitos 4-14)

Isu ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu isu yang menarik perhatian global. Berbagai isu bidang ketenagakerjaan yang dimaksud seperti upah, masalah gender, kebebasan berserikat, dan lain-lain. Masalah ketenagakerjaan merupakan isu global yang terjadi bukan hanya pada perkebunan kelapa sawit, tetapi juga terjadi di berbagai sektor di berbagai negara.

Beberapa Non-Government Organization (NGO) menyebutkan terjadi eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja/karyawan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia. NGO tersebut menuding telah terjadi sejumlah pelanggaran hak buruh/karyawan pada perkebunan kelapa sawit seperti upah yang murah tidak sesuai dengan target kerja yang tinggi, tidak ada alat perlindungan diri (APD) yang memadai, dan lain-lain.

Perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk di dalam sektor perkebunan kelapa sawit, telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No. 34 Tahun 2001 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit terdapat pengaturan dan perlindungan hak-hak pekerja sebagai bagian dari sistem sertifikasi ISPO. Dalam UU No. 18 Tahun 2004 jo UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri Pertanian No. 38 tahun 2020 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), kemudian diatur lebih luas pada Peraturan Presiden No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

Dengan kebijakan tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan dan jaminan pemenuhan hak- hak pekerja seperti kesehatan, keselamatan kerja, keamanan, dan hak lainnya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memegang sertifikasi ISPO juga berarti telah menunjukkan praktik penggunaan tenaga kerja yang baik. Komitmen perlindungan tenaga kerja sektor perkebunan kelapa sawit juga tidak hanya berasal dari pemerintah, Asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) untuk membangun dan mempromosikan sistem praktik kerja yang layak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pelaksanaan komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam penyelenggaraan sistem praktik kerja yang layak bagi karyawan dibuktikan oleh beberapa studi empiris. Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau (Rahman dan Hidayat, 2014; Mansukra et al., 2017), Sumatera Utara (Sari, 2020; Sudarma, 2021), Aceh (Mahyuddin dan Setiadi, 2020), Jambi (Hidayat et al., 2019), dan Banten (Lestari, 2008) memiliki tingkat kepuasan kerja yang tinggi karena sistem pengupahan yang telah sesuai dengan standar dan workload, serta pemberian tunjangan, bonus, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan dan keamanan kerja oleh perusahaan. Hal yang sama juga terjadi pada karyawan perkebunan kelapa sawit di Johor Malaysia (Bahruni, 2015). Tentu tingkat kepuasan kerja karyawan yang tinggi tidak mungkin terwujud, jika terjadi eksploitasi pekerja yang masif.

Paparan diatas menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menciptakan iklim kerja yang baik dan melindungi hak-hak pekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Mungkin saja terjadi bentuk- bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja pada kasus-kasus perusahaan perkebunan kelapa sawit tertentu. Jika ada ditemukan yang demikian, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang perlu diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun secara umum, mulai dari ideologi, kebijakan hingga Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan, perlindungan tenaga kerja sudah on the right track.

Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4

Post View : 2537