Perkebunan kelapa sawit tidak ramah gender (Mitos 4-16)
Isu kesetaraan gender menjadi isu yang mengemuka secara internasional. Ketenagakerjaan pada perkebunan kelapa sawit saat ini juga menjadi topik pembahasan global berkaitan dengan isu kesetaraan gender (gender equity). Karena itulah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukkan kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan (SDG-5) dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan harapan seluruh negara di dunia, industri, perusahaan, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit, berkontribusi dalam mewujudkan kesetaraan gender.
Tenaga kerja pada sektor perkebunan kelapa sawit (petani dan karyawan perusahaan) melibatkan gender laki-laki dan perempuan. Pembagian kerja antara pekerja perempuan atau laki-laki sesuai dengan core competency-nya merupakan bentuk bagian perlindungan tenaga kerja itu sendiri. Mengingat pekerjaan budidaya di perkebunan kelapa sawit membutuhkan kekuatan fisik level tertentu yang dinilai terlalu berat untuk perempuan, membuat pekerjaan tersebut lebih didominasi oleh pekerja laki- laki (Villamor et al., 2015; Mehraban et al., 2022). Gender stereotype tersebut yang memicu isu kesetaraan gender pada perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia dari segi ideologi hingga kebijakan telah menganut perlindungan dan kesetaraan gender. Komitmen stakeholder sawit dalam mewujudkan kesetaraan gender pada perkebunan kelapa sawit tertuang dalam sistem sertifikasi ISPO (Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020) serta Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Inpres No. 6 Tahun 2019). Dalam regulasi tersebut telah memasukkan prinsip non-diskriminasi gender (berbasis jenis kelamin) dan responsif gender.
Perwujudan kesetaraan gender juga telah menjadi komitmen bersama antara asosiasi pelaku sawit dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, dan NGO pegiat ketenagakerjaan/gender. Komitmen tersebut tertuang dalam panduan teknis perlindungan hak pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit dalam Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan. Panduan teknis tersebut kemudian diturunkan menjadi regulasi perlindungan hak pekerja perempuan di level perusahaan.
Secara umum, terdapat dua komponen penting yang tertuang dalam regulasi perusahaan dalam meningkatkan kesetaraan dan perlindungan gender pada pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit (GAPKI, 2021).
Pertama, kesetaraan gender dalam kesempatan kerja dan perlindungan dari diskriminasi gender. Hal ini ditunjukkan dari keterwakilan pekerja perempuan di seluruh lini perusahaan baik di level kebun maupun kantor administrasi (back office). Pekerja perempuan di bagian operasional kebun bertugas sebagai tenaga kerja penyemprotan, pemupukan, perawatan, pembibitan dan pemungut brondol. Pekerja perempuan juga menempati posisi strategis di kantor administrasi sebagai auditor internal, unit K3, komisi persetujuan, bagian keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Perusahaan juga mendorong pekerja perempuan untuk melamar pada posisi pemimpin/top-management di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut serta mendorong transparansi dalam rekrutmen pekerja.
Kedua, perlindungan terhadap hak pekerja perempuan. Regulasi perusahaan harus melindungi hak dasar perempuan (seperti cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, cuti haid, kesempatan menyusui) dan hak pekerja perempuan (kesempatan mendapatkan upah, istirahat, pelatihan kompetensi, promosi dan jaminan yang sama). Perusahaan juga harus menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi hak-hak pekerja perempuan, misal dengan menyediakan ruang laktasi, fasilitas penitipan anak, fasilitas klinik dan pemeriksaan kesehatan rutin, fasilitas sarana sanitasi yang bersih, ruang istirahat layak, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan kerja (termasuk otomasi) yang aman hingga subsitusi pekerjaan alternatif untuk perempuan hamil dan menyusui.
Bentuk komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam perlindungan pekerja perempuan adalah mulai dibentuknya Komite Gender. Komite Gender merupakan wadah pekerja perempuan bersuara memberikan masukan kepada manajemen perusahaan untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, perlindungan, dan pemberdayaan perempuan. Selain itu, Komite Gender juga memberikan perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan seksual dan kekerasan.
Komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pekerja perempuan ditunjukkan salah satunya dengan tingkat kepuasan kerja pekerja perempuan yang bersangkutan. Selain kompensasi dan insentif ekonomi (Bahruni, 2015; Kamaruddin et al., 2016; Hee et al., 2019), terpenuhinya kebutuhan dan perlindungan hak dasar perempuan (cuti haid, cuti melahirkan, dan hak lainnya), tidak adanya diskriminasi, serta pemberian fasilitas layanan kesehatan dan keselamatan, membuat pekerja perempuan di perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki kepuasan kerja yang relatif tinggi dibandingkan dengan pekerja laki-laki (Rahman dan Hidayat, 2014; Siahaan, 2022). Tingkat kepuasan kerja pada pekerja perempuan yang relatif tinggi tidak mungkin terwujud, jika terjadi diskriminasi gender dan pelanggaran hak-hak perempuan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa dari segi ideologi, kebijakan hingga SOP perusahaan, industri sawit yang ramah gender sedang dibangun (on the right track) dan menjadi bagian dari sustainability industri sawit. Mungkin saja ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap kesetaraan gender di perusahaan perkebunan kelapa sawit tertentu. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun komitmen stakeholder sehingga perlu segera diperbaiki.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4