Perkebunan kelapa sawit pemicu konflik agraria (Mitos 4-17)
Konflik agraria merupakan salah satu konflik tertua dalam sejarah peradaban manusia di Bumi. Hampir setiap negara mengalami konflik agraria antara pemerintah, masyarakat lokal dan masyarakat pendatang. Hal ini terkait dengan penguasaan dan pengusahaan lahan yang berhubungan erat dengan eksistensi dan sumber-sumber ekonomi/mata pencaharian.
Sejak era reformasi, pemerintah Indonesia telah memberikan ruang yang cukup luas bagi masyarakat di setiap daerah untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk aspirasi hak agraria yang disampaikan oleh masyarakat. Dalam realitanya, aspirasi atau tuntutan hak-hak agraria tersebut disampaikan oleh masyarakat baik kepada pemerintah maupun lembaga lain. Tentu saja sebagai negara berdasarkan hukum, penyelesaian konflik agraria sedang dan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Konflik agraria terjadi hampir di setiap provinsi baik pada provinsi sentra sawit maupun provinsi non-sentra sawit. Berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat sekitar 207 kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia pada tahun 2021 (Tabel 2). Jika dilihat dari distribusi konflik agraria di Indonesia menunjukkan lima provinsi dengan kasus konflik agraria terbanyak adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa barat, dan Riau.
Tiga dari lima provinsi dengan kasus konflik agraria terbanyak yakni Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat bukanlah provinsi sentra sawit. Kasus konflik agraria juga terjadi di provinsi sentra sawit seperti Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, namun jumlah kasusnya lebih sedikit dibandingkan dengan provinsi non-sentra sawit. Kasus konflik agraria ini disebabkan antara lain masalah ketidakjelasan kepemilikan lahan (Rist et al., 2010; Obidzinksi et al., 2018; Santika et al., 2019; Qaim et al., 2020).
Data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kaitannya antara kasus konflik agraria dengan perkebunan kelapa sawit. Ada atau tidak ada perkebunan kelapa sawit, konflik agraria tetap terjadi. Konflik agraria yang terjadi baik di provinsi sentra sawit maupun non-sentra sawit sedang diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Untuk menyelesaikan sekaligus mencegah terjadinya konflik-konflik agraria yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit, pemerintah sedang melaksanakan berbagai terobosan seperti UU Cipta Kerja, Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), dan program sertifikasi lahan. Selain itu, tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia (ISPO) telah menetapkan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu pemenuhan sertifikasi ISPO. Salah satu prinsip ISPO yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam prinsip tersebut terdapat dua bagian penting yakni legalitas lahan (mencakup izin lokasi, perolehan lahan, hak atas tanah, sengketa lahan, tanah terlantar, dan tumpang tindih lahan dengan usaha lainnya) dan legalitas usaha (mencakup bentuk badan hukum, izin lingkungan, pembangunan kebun rakyat, dan izin perkebunan). Dengan pemenuhan legalitas tersebut diharapkan akan membantu meminimumkan potensi terjadinya konflik agraria.
Uraian di atas menunjukkan bahwa konflik agraria terjadi baik pada daerah sentra perkebunan kelapa sawit maupun daerah yang bukan sentra perkebunan kelapa sawit. Penyelesaian konflik agraria sedang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, dimana di dalamnya telah mencakup penyelesaian legalitas perkebunan menjadi bagian solusi dari upaya pemerintah dalam penyelesaian konflik-konflik agraria di berbagai sektor dan daerah.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4
