Perkebunan kelapa sawit batasi hak karyawan berserikat (Mitos 4-18)
Pembatasan atas kebebasan berserikat pada pekerja menjadi salah satu isu sosial yang dituduhkan pada perkebunan kelapa sawit. Narasi negatif terkait isu tersebut disebarluaskan oleh pegiat ketenagakerjaan yakni perusahaan melakukan pelarangan berserikat dan mengintimidasi karyawan yang ikut dalam serikat buruh. Apakah tuduhan tersebut benar?
Pada era globalisasi dan digitalisasi seperti saat ini, dimana media sosial sangat berkembang secara intensif, kebebasan berserikat, kebebasan berorganisasi, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi pekerja tidak dapat mungkin lagi untuk di batas-batasi. Komunikasi antar pekerja tidak lagi sebatas lingkup perusahaan yang bersangkutan, tetapi sudah lintas perusahaan bahkan lintas negara.
Di Indonesia, kebebasan berserikat diakui dan dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yakni “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Frasa “setiap orang” dalam ayat tersebut bermakna seluruh orang di Indonesia, termasuk pekerja atau buruh di sektor ekonomi (termasuk sektor perkebunan kelapa sawit) yang memiliki hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Pada lingkup internasional, Indonesia juga telah meratifikan Konvensi ILO (International Labour Organization) No. 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO No. 98 Tahun 1956. Dua Konvensi ILO ini meneguhkan hak pekerja untuk berserikat atau berorganisasi yang diharapkan mampu memperjuangkan kepentingannya (Budiono, 2016). Penjaminan atas hak kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sebagai bagian dari good corporate governance, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia juga berkomitmen untuk mengakui, menjamin, dan melindungi hak kebebasan berserikat yang dimiliki oleh pekerja. Implementasi komitmen tersebut ditunjukkan dengan terbentuknya serikat pekerja perkebunan kelapa sawit baik pada level perusahaan maupun federasi serikat pekerja seperti Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) dan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI). Selain itu, tumbuh berkembangnya asosiasi pelaku sawit seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Sawit Masa Depan (SAMADE), Kelompok Petani (POKTAN), Gabungan Kelompok Petani (GAPOKTAN), Koperasi Petani Sawit, Koperasi Karyawan Perkebunan, dan lain-lain, juga merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berorganisasi atau berserikat.
Perlindungan kebebasan berserikat pada pekerja perkebunan kelapa sawit juga tercermin dari salah satu prinsip ISPO yakni Tanggung Jawab Ketenagakerjaan. Dalam prinsip ISPO tersebut, perusahaan diharuskan untuk memfasilitasi pembentukan serikat pekerja. Diharapkan serikat pekerja perkebunan kelapa sawit tersebut menjadi bagian stakeholder untuk menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berperan sebagai bagian perlindungan hak-hak karyawan.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mulai pada level ideologi, kebijakan hingga SOP perusahaan, kebebasan berserikat pada pekerja perkebunan kelapa sawit telah menjadi bagian dari tata kelola perusahaan perkebunan kelapa sawit. Organisasi pekerja merupakan mitra penting dari manajemen dalam pengelolaan perusahaan. Tentu saja kualitas dan intensitas organisasi pekerja perkebunan berbeda-beda antar perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya, tergantung pada level/fase perkembangan perusahaan yang bersangkutan.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4