Definisi Hutan dan Deforestasi: Apakah Sama di Semua Negara?

Seluruh negara di dunia memiliki pengertian hutan dan deforestasi yang sama (Mitos 6-12)

Ada ratusan definisi hutan dan deforestasi yang dianut oleh negara- negara di dunia yang merupakan kombinasi antara densitas pohon (tree density), tinggi pohon (tree height), tata guna lahan (land use), status legalitas (legal standing), dan fungsi ekologis (Schuck et al., 2002; FAO, 2018; PASPI Monitor, 2022a).

Studi Lund (2013) menemukan bahwa definisi hutan yang berbeda-beda dari aspek administratif, land cover, land use, land capability, serta menemukan hampir sekitar 1,600 pengertian hutan dan sekitar 240 definisi pohon yang berlaku di berbagai negara di dunia baik pada level lokal, nasional maupun international.

Definisi hutan juga berbeda antar negara. Studi Schuck et al. (2002) menemukan terms and definition dari hutan sangat bervariasi antar negara Eropa. Berikut adalah definisi-definisi hutan tersebut :

Di Indonesia, istilah hutan dan kebun digunakan oleh masyarakat secara bergantian seperti hutan karet atau kebun karet, kebun bambu atau hutan bambu (Soemarwoto, 1992).

Lembaga-lembaga multinasional juga mendefinisikan hutan untuk keperluan institusinya.

Pengertian tentang hutan yang beragam tersebut berimplikasi pada pengertian tentang deforestasi yang juga bervariasi, setidaknya sebanyak variasi definisi hutan yang ada di masyarakat. Definisi deforestasi juga bervariasi antar negara atau lembaga mengikuti variasi pengertian hutan yang dianut.

Dengan demikian sangat jelas bahwa dengan variasi definisi hutan, akan membuat pengertian deforestasi juga bervariasi antar negara. Semak belukar (shrub) di Indonesia yang tidak dikategorikan sebagai hutan di negara-negara tropis, sebaliknya dianggap sebagai hutan jika menggunakan definisi hutan FAO. Demikian juga dengan padang rumput savana yang tidak dapat dikategorikan sebagai hutan berdasarkan definisi FAO, sebaliknya digolongkan sebagai hutan oleh negara-negara di Afrika.

Untuk melihat suatu land use change terkait deforestasi, maka perlu dipastikan terlebih dahulu kesamaan definisi hutan yang akan digunakan dengan definisi hutan yang berlaku di suatu daerah. Meskipun banyak yang merujuk pada definisi FAO, namun faktanya definisi tersebut juga tidak digunakan oleh setiap negara bahkan juga tidak pada lembaga multinasional lainnya.

Dengan definisi FAO tersebut, suatu ekosistem di Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat yang dikategorikan sebagai hutan, sangat mungkin ekosistem tersebut “bukan hutan” di negara-negara tropis. Misalnya di Indonesia (Gunarso et al., 2013; Santosa et al., 2020; Santosa, 2021; Suharto et al., 2019), terdapat 23 jenis ekosistem daratan dan hanya 5 ekosistem diantaranya yang dikategorikan sebagai hutan. Namun dengan definisi FAO, terdapat sekitar 20 ekosistem dikategorikan sebagai hutan. Sebaliknya, di Indonesia dikenal ada kawasan hutan tak berhutan (non-forested area) yang secara administratif dikategorikan sebagai kawasan hutan, namun menurut definisi FAO justru tidak dikategorikan sebagai hutan.

Perbedaan pengertian dan kontekstual hutan dan deforestasi tersebut, bermuara pada banyaknya ketidakpastian (uncertainty) dalam mendefinisikan dan mengimplementasikan kebijakan yang mengkaitkan hutan dan deforestasi dengan perdagangan komoditas seperti minyak sawit. Ketidakpastian tersebut akan menimbulkan polemik berkepanjangan yang menyita waktu, biaya, dan energi.

Referensi :

  • Gunarso P, ME Hartoyo, Y Nugroho. 2013. Analisis penutupan lahan dan perubahannya menjadi kelapa sawit di Indonesia: Studi kasis di 5 pulau besar di Indonesia periode 1990-2010. Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan. 2(1):10-19.
  • [FAO] Food Agricultural Organization. 2017. The State of Food and Agriculture 2017. Tersedia pada: https://www.fao.org/3/I7658E/I7658E.pdf
  • PASPI Monitor. 2022a. “Deforestation-Free” Policies And It’s Polemic. Palm Oil Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues. 3(15): 683-688.
  • Santosa Y, Purnamasari I. 2017. Variation Of Butterfly Diversity in Different Ages Palm Oil Plantationsin Kampar, Riau. Prosiding Seminar Nasional Masyarakat Biodiviversitas Indonesia. 3(2): 278-285. https://doi.org/10.13057/psnmbi/m030220
  • Santosa Y, Sunkar A, Kwatrina RT. 2020. Is it True that Oil Palm Plantations are the Main Driver of Indonesia’s Tropical Forest Deforestation? International Journal of Palm Oil. 3(1): 1-10. https://doi.org/10.35876/ijop.v3i1.37
  • Schuck A, R Paivenan, T Hytonen, B Pajari. 2002. Compilation of Terms and Definitions. European Forest Institute. Internal Report No.6, 2002. Tersedia pada: https://efi.int/sites/default/files/files/publication- bank/2018/ir_06.pdf
  • Suharto R, Agus F, Santosa Y, Sipayung T, Gunarso, P. 2019. Kajian Terhadap European Union Renewable Energy Directive (EU Directive 2018/2001) dan EU Commission Delegated Regulation 2019/807 serta Perumusan Posisi Indonesia terhadap Kebijakan Tersebut. Jakarta (ID): Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; PT Riset Perkebunan Nusantara.
  • Soemarwoto O. 1992. Indonesia dalam Kamcah Isu Lingkungan Global. Jakarta (ID): PT. Gramedia Pustaka Utama.
Post View : 2378