Karhutla terjadi hanya pada provinsi sentra sawit (Mitos 6-36)
Fenomena karhutla yang terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia, juga merupakan bagian dari dampak perubahan iklim global. Karhutla yang terjadi dimana saja, apakah terjadi di provinsi sentra sawit atau bukan sentra sawit, serta apapun penyebabnya, adalah suatu tragedi kemanusiaan dan ekologi yang merugikan semua.
Berdasarkan data KLHK (2022), karhutla terjadi pada hampir seluruh provinsi di Indonesia (Tabel 1). Beberapa provinsi sentra sawit Indonesia seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Kalimantan Barat mengalami karhutla yang relatif luas. Namun, karhutla yang relatif luas juga terjadi pada provinsi yang tidak memiliki perkebunan sawit seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Karhutla yang terjadi di provinsi dengan perkebunan kelapa sawit seperti Bengkulu, Aceh dan Sumatera Barat relatif lebih kecil dibandingkan dengan karhutla yang terjadi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit. Hal ini menunjukkan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan antara karhutla dengan perkebunan kelapa sawit.
Karhutla terjadi tidak sistematis dan spesifik pada lahan gambut. Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat tidak memiliki lahan gambut, juga terjadi karhutla yang relatif luas. Laporan Global Forest Watch (2019) juga menegaskan hal tersebut yakni proporsi luas lahan gambut yang terbakar di tahun 2019 hanya sebesar 39 persen dan sisanya yakni sebesar 61 persen adalah lahan karhutla yang terjadi di luar lahan gambut.
Jika kita telaah lebih dalam terkait lokasi karhutla, menunjukkan hal yang menarik. Kejadian kahutla terbesar di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir yakni pada tahun 2015 dan 2019. Data Global Forest Watch (2019) menunjukkan bahwa titik api pada bencana karhutla Indonesia tahun 2015 (Gambar 2) sekitar 86 persen terjadi di luar konsesi perkebunan kelapa sawit yakni pada hutan negara (65 persen), konsesi logging (16 persen), dan konsesi pulpwood (5 persen). Sementara itu pada karhutla tahun 2019, sekitar 89 persen titik api terjadi di luar konsesi perkebunan kelapa sawit yakni pada hutan negara (68 persen), konsesi pulpwood (15 persen), dan konsesi logging (6 persen).
Dengan kata lain, pengaitan antara karhutla dengan perkebunan kelapa sawit tidak didukung fakta empiris yang valid. Justru sebagian besar karhutla Indonesia terjadi berada di hutan negara. Fenomena terbakarnya hutan negara mungkin mencerminkan adanya “tragedy of the common property right” (Hardin, 1968; Brown dan Harris, 1992; Markov et al., 2010), mengingat hutan negara merupakan public goods dan open access resources yang dapat diakses oleh siapa saja tanpa ada yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, sama seperti fenomena karhutla di berbagai negara di dunia, karhutla di Indonesia juga tidak secara sistematis dan spesifik terkait dengan provinsi sentra sawit. Provinsi sentra sawit atau bukan sentra sawit, karhutla tetap terjadi. Bukti citra satelit menunjukkan karhutla itu sendiri sebagian besar terjadi di luar perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit adalah bagian dari korban karhutla.
Referensi :
- Brown G, Harris JR. 1992. National Forest Management and “Tragedy of the Commons”: A Multi-Disciplinary Perspective. Society and Nature Resources. 5: 67-85
- Darmawan DHA. 2020. Fuelling the Fires: Practical Steps Towards Wildfires in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 504. https://doi.org/10.1088/1755-1315/504/1/012021
- Hardin G. 1968. The Tragedy of The Common. Science (AAAS). 162: 243- 1248. https://pages.mtu.edu/~asmayer/rural_sustain/governance/Hardin% 201968.pdf
- MarkovZ, Jovičić S, Ristić. 2010. Economic and Ecological Asppets of Analysis of Forest Fires in Serbia. Belgrade (RS): University of Belgrade.
- PASPI Monitor. 2020c. Indonesian Palm Oil Plantation Is Not A Deforestation Driver, But Reforestation Economic, Social, and Ecology in Abandoned Land. Palm Oil Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues. 1(05): 25-30.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4

