Apakah Karhutla Ulah Perkebunan Kelapa Sawit? Ini Fakta!

Karhutla dilakukan oleh pelaku perkebunan kelapa sawit (Mitos 6-37)

Karhutla merupakan tragedi ekosistem yang merugikan semua pihak, baik masyarakat yang bekerja di perkebunan kelapa sawit beserta keluarganya maupun masyarakat umum di luar perkebunan. Selain itu, karhutla yang umumnya disertai dengan polusi asap yang pekat di atmosfer juga merugikan tanaman termasuk kelapa sawit yakni membuat tanaman stress dan menghambat fotosintesis. Oleh karena itu, upaya pencegahan karhutla baik di dalam perkebunan maupun di luar perkebunan menjadi bagian dari tata kelola perkebunan kelapa sawit itu sendiri.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki upaya mitigasi berupa Standard Operating Procedure (SOP) terkait dengan pedoman persiapan, upaya pencegahan dan deteksi dini kejadian karhutla dengan membentuk SATGAS/Tim Siaga Api (internal perusahaan) yang dilengkapi dengan teknologi dan peralatan pemadaman api. Untuk mencegah karhutla secara eksternal, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga bekerjasama dengan masyarakat sekitar perkebunan dengan membentuk Masyarakat Peduli Api dan berkoordinasi dengan pihak lain seperti pemerintah daerah, TNI-POLRI, BNPB/BPBD, Dinas Kebakaran, maupun SATGAS perusahaan perkebunan kelapa sawit lain.

Tudingan bahwa pelaku perkebunan kelapa sawit menjadi pelaku yang menyebabkan karhutla, sulit diterima akal sehat karena merugikan diri sendiri dan perusahaan. Pertama, pelaku (individu atau korporasi) yang terlibat akan memperoleh resiko hukum dan kerugian yang cukup besar. Merujuk pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 mengatur lama hukuman 5 sampai 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dalam pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian merujuk pada UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 48 ayat 1 dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa, yang sanksi pelaku perusakan/pencemaran tanah dijerat dengan merujuk pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:

  1. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
  2. Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
  3. Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
  4. Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  5. Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  6. Menempatkan perusahaan di bawah pengampunan paling lama tiga tahun.

Kedua, karhutla menyebabkan penurunan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Hasil penelitian Pusat Penelitian Kelapa Sawit, mengungkapkan bahwa dampak kekeringan saja (Tabel 2) dapat menurunkan 28-41 persen produktivitas dan 0.6-2.5 persen rendemen.

Kabut asap juga membuat proses pembentukan dan pertumbuhan buah kelapa sawit terganggu sehingga menurunkan produktivitas sekitar 0.2-5.5 persen. Potensi kerugian per hektar akibat penurunan produktivitas yang disebabkan karhutla disekitarnya dapat mencapai 12-15 juta per hektar.

Ketiga, penurunan profit. Selain disebabkan karena penurunan produktivitas minyak sawit, penurunan profit juga disebabkan karena potensi demand minyak sawit yang menurun. Bencana karhutla di Indonesia yang dikaitkan dengan industri sawit akan merusak citra sawit di mata konsumen global dan menghambat korporasi untuk memenuhi standar sustainability (RSPO/ISPO). Hal ini mempengaruhi keberterimaan produk sawit khususnya di negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat.

Dengan potensi kerugian tersebut, sulit diterima akal sehat bahwa pelaku perkebunan kelapa sawit baik secara individu maupun secara korporasi, melakukan pembakaran yang justru akan merugikan dirinya sendiri. Sulit juga diterima akal sehat, jika korporasi perkebunan kelapa sawit secara sengaja membiarkan kebakaran lahan di sekitarnya yang merugikan perkebunan sendiri, keluarga karyawannya dan masyarakat umum. Perkebunan kelapa sawit adalah bagian dari korban karhutla.

Referensi :

  • PPKS (2022)

Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4

Post View : 1242