Indonesia tidak memiliki kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan (Mitos 7-01)
Proses pembangunan di Indonesia masih berada pada fase awal (early stages) dari lintasan pembangunan (pathway of development) ke masa depan. Namun demikian, sejak awal pemerintah telah meletakkan dasar- dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional secara lintas sektoral dan lintas wilayah/ruang. Kebijakan nasional yang dimaksud berupa peraturan perundang-undangan mulai dari level undang-undang sampai pada peraturan menteri pelaksanaan undang-undang.
Undang-undang yang terkait dengan pengelolaan pembangunan nasional antara lain (Tabel 1) berupa undang-undang dan peraturan pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya alam dan lingkungan, sumberdaya manusia, produk, dan lain-lain. Keseluruhan undang-undang tersebut secara konvergen mengarus pada paradigma pembangunan berkelanjutan. Indonesia mengadopsi paradigma pembangunan berkelanjutan dimana pembangunan ekonomi, sosial dan pelestarian lingkungan berjalan secara seimbang, inklusif, dan harmoni.
Konsistensi Indonesia dengan paradigma pembangunan berkelanjutan makin terlihat jelas dengan diadopsinya Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai platform baru pembangunan dunia periode 2015-2030. Komitmen pemerintah Indonesia untuk turut berkontribusi dalam pencapaian SDGs tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Sebagai peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi SDGs/TPB di Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Pengarusutamaan SDGs/TPB dalam perencanaan pembangunan di Indonesia (Kementerian PPN, 2020) juga ditunjukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2000-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga 2000-2024, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahunan, dan Rencana Aksi Nasional (RAN). Pengarusutamaan SDGs/TPB juga dilakukan pada perencanaan di level daerah yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMND) dan Rencana Aksi Daerah (RAD).
Pembangunan berkelanjutan juga bersifat holistik dan tidak tersekat- sekat (indivisibility). Pembangunan berkelanjutan di suatu daerah tidak mungkin terwujud jika hanya satu sektor atau satu industri saja yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan harus dilihat secara utuh, lintas sektor, lintas wilayah/ruang dan lintas generasi.
Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4 | Mitos 7-01. Indonesia tidak memiliki kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan

