Kebijakan Tata Ruang Indonesia: Harmoni antara Hutan, Sawit, dan Kehidupan

Kebijakan pembangunan di Indonesia tidak memiliki ruang dan kepedulian pada pelestarian keanekaragaman hayati. (Mitos 7-02)

Negara-negara di dunia patut belajar dari Indonesia tentang pengelolaan ruang bagi kehidupan. Melalui UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Indonesia sudah menetapkan minimum 30 persen dari luas daratan sebagai hutan. Ruang daratan dibagi atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Sehingga Indonesia mengadopsi suatu harmoni, dimana kawasan budidaya (sektor perkotaan/pemukiman, industri, sektor pertanian/perkebunan, dan lain- lain) dan kawasan lindung (hutan lindung/konservasi) hidup berdampingan secara harmoni pada ruang masing-masing (Gambar 1).

Hutan dialokasikan minimum 30 persen untuk rumahnya biodiversitas (flora, fauna, dan mikroba asli), benteng alam dan konservasi alam. Sedangkan maksimum 70 persen sisa daratan diperuntukkan untuk semua sektor pembangunan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perkotaan, perumahan dan lainnya.

Menurut data Statistik Kehutanan (KLHK, 2021), dari sekitar 187 juta hektar luas daratan Indonesia tahun 2020, terdapat sekitar 88 juta hektar hutan di Indonesia. Berarti sekitar 47 persen daratan masih hutan, dimana proporsi tersebut di atas syarat minimal yang ditetapkan undang-undang. Hutan tersebut lebih dari separuhnya merupakan hutan primer sebagai habitat alamiah biodiversitas satwa (seperti Gajah, Harimau, Orang Utan, Mawas, Badak, Singa, Beruang, berbagai jenis unggas dan lain-lain) dan tumbuhan liar, yang tersebar di seluruh daratan Indonesia (Mitos 6-32, Mitos 6-34 dan Mitos 6-35).

Sementara itu, luas areal pertanian-pedesaan sekitar 55 juta hektar atau 29 persen dari luas daratan. Sedangkan luas areal untuk sektor perkotaan (termasuk pemukiman, perkantoran, pusat bisnis, dan lain-lain) mencapai 43 juta hektar atau sekitar 23 persen daratan. Termasuk dalam pertanian- pedesaan tersebut terdapat perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 14.9 juta hektar (Kementerian Pertanian, 2021) atau sekitar 8 persen dari luas daratan Indonesia.

Perkotaan, pertanian/perkebunan, dan hutan, hidup dan berkembang dalam ruang daratan Indonesia. Hutan sebagai “rumahnya” biodiversitas harus tetap ada karena memiliki fungsi tersendiri dan tidak dapat digantikan oleh fungsi pertanian/perkebunan maupun perkotaan. Sebaliknya, perkotaan sebagai aktivitas kehidupan masyarakat juga memiliki tempat dan fungsi tersendiri yang tidak dapat digantikan baik oleh hutan maupun pertanian/perkebunan. Demikian juga pertanian/perkebunan sebagai penghasil pangan, energi, dan biomaterial juga memiliki ruang dan fungsi tersendiri yang tidak dapat digantikan oleh perkotaan maupun hutan. Kawasan pemukiman/perkotaan, pertanian/perkebunan, dan hutan memiliki fungsi masing-masing dalam ekosistem, dimana fungsi tersebut yang tidak dapat saling menggantikan sehingga harus hidup harmoni secara berdampingan pada ruang yang ditetapkan.

Dengan kata lain, “Mall, Sawit, dan Orang Utan” hidup dan berkembang berdampingan secara harmoni pada ruang masing-masing. Itulah kebijakan tata ruang dalam ekosistem berkelanjutan di Indonesia.


Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4 | Mitos 7-02 Kebijakan pembangunan di Indonesia tidak memiliki ruang dan kepedulian pada pelestarian keanekaragaman hayati.

Post View : 1259