Lahan Perkebunan Sawit di Indonesia: Diatur Ketat, Bukan Sembarangan!
•3 menit baca
Untuk memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit melakukan penyerobotan atau ambil alih kawasan hutan secara sembarangan. (Mitos 7-05)
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum yang mengatur pelaksanaan pembangunan, termasuk perkebunan kelapa sawit. Cara-cara dan prosedur untuk memperoleh lahan perkebunan juga telah diatur melalui peraturan perundang-undangan (Gambar 3). Secara garis besar, sumber lahan perkebunan (termasuk sumber lahan sektor lain) berasal dari kawasan budidaya dan kawasan hutan.
Gambar 3. Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa konversi lahan hutan menjadi lahan non-hutan termasuk perkebunan, hanyalah pada lahan hutan produksi yang dapat dikonversi (convertible forest). Sedangkan hutan lindung dan konservasi tidak diperbolehkan untuk dikonversi (unconvertible forest).
Institusi yang berhak menetapkan dan memberikan izin pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi lahan non-hutan adalah pemerintah melalui Menteri Kehutanan. Demikian juga yang berhak mengeluarkan Izin Lokasi Perkebunan (setelah SK Pelepasan Kawasan dikeluarkan) dan Izin Usaha Perkebunan-IUP (setelah Izin Lokasi dikeluarkan) sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Pemerintahan Daerah adalah Bupati atau Gubernur (jika lintas kabupaten) sesuai dengan kewenangannya. Setelah IUP diperoleh, baru dapat mengajukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian ATR/BPN.
Perlu dikemukakan peraturan perolehan lahan dan izin perkebunan telah lama diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian mulai dari Keputusan Menteri Pertanian No. 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan untuk Subsektor Perkebunan, yang mengalami pembaruan berkali-kali hingga pada Peraturan Menteri Pertanian No. 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dengan prosedur, tahapan, dan mekanisme perolehan lahan perkebunan yang demikian, sangat jelas hanya pemerintah yang berwenang mengalokasikan lahan untuk perkebunan.
Secara akal sehat saja, pelaku perkebunan kelapa sawit tidak mungkin dan tidak memiliki kemampuan untuk menyerobot atau mengambil alih kawasan/lahan hutan secara sembarangan. Justru dengan prosedur, tahapan dan mekanisme perolehan lahan berjenjang yang melibatkan lintas kelembagaan demikian, bertujuan untuk menghindari agar penggunaan lahan tidak dilakukan secara sembarangan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa terdapat regulasi dan tata kelola yang harus diikuti oleh pelaku usaha untuk memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jika pada kenyataannya ditemukan ada yang melanggar prosedur tersebut, jelas merupakan suatu pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4. Mitos 7-05 Untuk memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit melakukan penyerobotan atau ambil alih kawasan hutan secara sembarangan.