Fakta Tata Kelola Sawit Rakyat: Sudah Berkelanjutan?

Indonesia tidak memiliki kebijakan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat yang berkelanjutan. (Mitos 7-09)

Rakyat merupakan salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia. Perkembangan luas perkebunan kelapa sawit rakyat cukup revolusioner dengan pertumbuhan pangsa dari sekitar 2 persen tahun 1980 menjadi 40 persen pada tahun 2021 (Gambar 2 pada artikel INDUSTRI SAWIT INDONESIA : PERKEMBANGAN MUTAKHIR).

Tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat berkelanjutan menyangkut berbagai isu seperti legalitas, kultur teknis (GAP), peningkatan produktivitas, kelembagaan dan organisasi, serta sertifikasi berkelanjutan. Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian mulai dari Keputusan Menteri Pertanian No. 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan untuk Subsektor Perkebunan, dan mengalami pembaruan berkali-kali hingga pada Peraturan Menteri Pertanian No. 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, telah mengatur tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat.

Dalam perluasan (ekspansi) lahan perkebunan kelapa sawit, petani sawit swadaya memanfaatkan lahan yang dimiliki dan dikuasai sendiri (Manurung et al., 2022). Sebagian petani sawit membangun lahan perkebunan kelapa sawit di area-area hutan yang ada di sekitar desanya (Apriyanto et al., 2021). Posisi petani sawit yang umumnya serba lemah memerlukan layanan publik untuk memperbaiki berbagai isu-isu tersebut.

Sebagaimana umumnya petani (smallholder, peasant) di negara-negara yang sedang berkembang, meskipun secara sosial historis telah memiliki pengakuan masyarakat, namun secara legal-formal banyak petani yang belum memiliki legalitas atas lahan yang diusahakannya seperti Surat Hak Milik/SHM, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau girik (Aikantahan et al., 2011; Brandi et al., 2013; Jelsma et al., 2017; Manurung et al., 2022). Kondisi legalitas lahan petani tersebut mempersulit para petani sawit memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bukti legalitas atas usaha budidaya pada perkebunan kelapa sawit rakyat.

Masalah legalitas lahan tersebut juga menghambat petani sawit swadaya untuk mengikuti berbagai program industrialisasi perkebunan kelapa sawit rakyat, seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Legalitas lahan menjadi salah satu syarat yang sulit dipenuhi oleh petani sawit swadaya sehingga mempengaruhi kesiapan petani untuk terlibat dalam sertifikasi ISPO (Darmawan et al., 2019; Tropenbos Indonesia, 2020).

Untuk mengatasi masalah legalitas pada perkebunan kelapa sawit rakyat, pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit yang tertuang pada Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019.

Selain itu, diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan; dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, merupakan landasan hukum untuk menyelesaikan masalah legalitas dan tumpang tindih (overlap) perizinan yang terjadi pada perkebunan kelapa sawit.

Untuk mengatasi masalah tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Peremajaan Sawit Rakyat/PSR (Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2020), membangun kemitraan (Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021), serta menyediakan sarana prasarana serta mengembangkan kelembagaan dan SDM (Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 3 Tahun 2022). Dengan rangkaian kebijakan yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat, diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh petani sawit rakyat.

Kebijakan dan tata kelola sawit rakyat berkelanjutan yang telah diuraikan di atas akan memudahkan perkebunan kelapa sawit rakyat untuk memenuhi sertifikasi ISPO. Berbeda dengan korporasi yang wajib mematuhi 7 prinsip ISPO, perkebunan kelapa sawit rakyat hanya wajib mematuhi 5 prinsip ISPO. Kelima prinsip yang dimaksud yakni:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan;
  2. Penerapan praktik perkebunan yang baik;
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati;
  4. Penerapan transparansi; dan
  5. Peningkatan usaha berkelanjutan.

 


Mitos 7-09 – Indonesia tidak memiliki kebijakan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat yang berkelanjutan

Post View : 1822