Kemitraan Perkebunan Sawit Mandek? Ini Faktanya!

Kemitraan pada perkebunan kelapa sawit merupakan penyelenggaraan atas amanat Pancasila (khususnya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), dan UUD 1945 khususnya Pasal 33. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan manusia serta penyelenggaraan kegiatan ekonomi dilakukan dengan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga kesatuan ekonomi nasional. Melalui kemitraan, korporasi (negara dan swasta) dapat membantu petani untuk mengembangkan dan mengelola perkebunan kelapa sawit sehingga terjadi pemerataan kesempatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Kewajiban kemitraan perkebunan kelapa sawit mutakhir berakar pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sebelum UU tersebut diterbitkan, pola-pola kemitraan perkebunan kelapa sawit diatur oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak tahun 1977.

Konsep dasar pola kemitraan pada perkebunan kelapa sawit diilhami dari model sel biologis yakni memiliki inti dan plasma. Inti sel merupakan cetak biru dan mesin pertumbuhan sel secara keseluruhan. Dalam sistem sel biologis, inti sel secara alamiah akan memperbesar plasmanya sehingga pada waktu tertentu inti sel tersebut akan membelah membentuk sel biologi (inti-plasma baru).

Dalam kemitraan (pola Perkebunan Inti Rakyat/PIR), korporasi (negara dan swasta) bertindak sebagai inti, sedangkan petani sekitarnya adalah plasma. Tugas dan tanggung jawab korporasi inti antara lain membangun kebun-kebun calon plasma, mempersiapkan, membina kemampuan calon plasma, membimbing plasma dalam memelihara dan mengelola kebun, serta menampung hasil kebun plasma. Dengan mekanisme tersebut, selanjutnya diharapkan terjadi replikasi pola inti-plasma yang lebih luas.

Pengembangan kemitraan pada perkebunan kelapa sawit Indonesia dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau Nucleus Estate and Smallholders (NES) dimulai pada tahun 1977. Dengan keberhasilan uji coba PIR/NES (I-IV) yang dibiayai Bank Dunia, kemudian dikembangkan menjadi berbagai model PIR diantaranya (Gambar 1 pada artikel INDUSTRI SAWIT INDONESIA : PERKEMBANGAN MUTAKHIR):

  1. PIR Khusus dan PIR Lokal (1980-1985) yang dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi lokal;
  2. PIR Transmigrasi (1986-1995) yang berkaitan dengan pengembangan wilayah baru;
  3. PIR Kredit Koperasi Primer untuk para anggotanya (1996) yang dikaitkan dengan pengembangan koperasi pedesaan; dan
  4. Pola Kemitraan PIR Revitalisasi Perkebunan (2006).

Sejak tahun 2007, pemerintah mewajibkan korporasi membangun kebun untuk masyarakat minimum 20 persen dari total luas yang diusahakan (Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007). Aturan tersebut diwajibkan bagi korporasi perkebunan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP atau IUP-Budidaya) yang terbit setelah tahun 2007. Kewajiban korporasi untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat juga tercantum pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58.

Kebijakan kemitraan PIR dan berbagai model variasinya yang dikembangkan pemerintah Indonesia dapat dikategorikan sebagai kebijakan sukses dan memiliki triggering effect yang besar dalam menciptakan revolusi perkebunan kelapa sawit rakyat (Sipayung, 2018; PASPI Monitor, 2021ag). Luas perkebunan kelapa sawit rakyat meningkat dari hanya sekitar 6 ribu hektar (1980) menjadi 6.8 juta hektar (2021). Pangsa perkebunan kelapa sawit rakyat juga meningkat signifikan dari 2 persen menjadi 40 persen selama periode tahun tersebut (Gambar 2 pada artikel INDUSTRI SAWIT INDONESIA : PERKEMBANGAN MUTAKHIR).

Keterbatasan lahan baru dan pemberlakukan Inpres No. 5 Tahun 2019 tentang moratorium pembukaan areal kebun sawit baru, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan korporasi tidak dapat melaksanakan kemitraan melalui pembangunan kebun sawit baru bagi masyarakat sekitar. Selain itu, pembukaan areal perkebunan kelapa sawit baru juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan seperti konversi hutan, lahan gambut dan lahan pangan/pertanian lainnya, biodiversity loss, serta masalah sosial seperti konflik agraria dan pelanggaran HAM. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam implementasi kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sehingga dibutuhkan alternatif model kemitraan lain yang lebih sustainable dan inklusif (PASPI Monitor, 2021c).

Alternatif model kemitraan yang menjawab tantangan di atas terakomodir dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan teknis pada PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.

Ketiga regulasi tersebut tetap mewajibkan korporasi perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas IUP. Namun, kewajiban kemitraan tersebut dapat juga dikonversikan setara kegiatan usaha produktif seperti kegiatan pada subsistem hulu, subsistem kegiatan budidaya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitas kegiatan peremajaan, dan lain-lain.

Uraian sejarah perkebunan kelapa sawit di atas membuktikan bahwa kemitraan menjadi salah satu pilar pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kemitraan dengan berbagai variasi dan pembaharuan tetap menjadi andalan bagi perkebunan kelapa sawit Indonesia dalam rangka peningkatan produktivitas, pengembangan hilirisasi, dan sustainability.


Mitos 7-11 – Kemitraan pada perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak berjalan.

Post View : 9759