JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memastikan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri tidak akan mengganggu aktivitas bisnis. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menegaskan pelaku usaha tidak perlu khawatir kekurangan modal operasional meski devisa ekspor ditempatkan di dalam negeri selama 12 bulan. Pasalnya, dana tersebut tetap dapat dicairkan bila ada kebutuhan nyata.
“Tidak ada masalah dengan DHE SDA karena bisa dicairkan ke rupiah untuk kebutuhan operasional. Selama ada bukti penggunaan, dana ekspor tetap bisa digunakan,” jelas Eddy, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, mekanisme ini justru memberikan dua keuntungan sekaligus: kegiatan usaha tetap berjalan lancar dan negara tetap mendapat manfaat devisa karena dana ditempatkan di perbankan nasional.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya melaporkan tingkat konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah sudah mencapai 80% sejak aturan DHE SDA diterapkan. Meski begitu, cadangan devisa pada Agustus 2025 tercatat US$150,7 miliar, sedikit menurun dibandingkan Juli yang mencapai US$152 miliar. Posisi tersebut masih sangat aman, setara dengan pembiayaan impor 6,3 bulan dan berada di atas standar kecukupan internasional yang hanya sekitar 3 bulan.
Presiden Prabowo Subianto dalam PP No. 8/2025 menargetkan kebijakan DHE SDA ini mampu meningkatkan perolehan devisa hingga US$80 miliar pada 2025. Bahkan, bila berjalan penuh selama setahun sejak 1 Maret 2026, nilainya diperkirakan bisa menembus lebih dari US$100 miliar. (*)