JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menepis anggapan bahwa kondisi buruh sawit di Indonesia tengah berada dalam situasi krisis. Menurut asosiasi, persoalan yang muncul lebih tepat disebut sebagai tantangan, bukan krisis menyeluruh.

Isu mengenai kondisi kerja buruh sawit kembali ramai diperbincangkan. Sejumlah pekerja menilai lingkungan kerja di kebun sawit masih jauh dari kata layak, mulai dari upah rendah, diskriminasi, hingga pemberangusan serikat.
Namun, Pengurus Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Immanuel Manurung, menilai label “krisis” tidak tepat digunakan. Ia mengakui masih ada masalah di lapangan, tetapi situasinya beragam karena luasnya lahan sawit yang mencapai 16 juta hektare, dengan 40% di antaranya dimiliki rakyat.
“Kalau disebut krisis, saya rasa belum sampai ke sana. Memang ada tantangan, karena kondisi pekerja di lapangan sangat beragam,” ujar Immanuel dalam talkshow International Palm Oil Workers United (IPOWU) 2025, Senin (8/9/2025).
Gapki mencatat ada sekitar 2.000 perusahaan sawit di Indonesia, dengan 747 di antaranya merupakan anggota resmi. Immanuel menegaskan, upaya perbaikan hanya bisa dilakukan terhadap perusahaan anggota, sementara penegakan aturan tetap menjadi ranah pemerintah. Untuk mendukung peningkatan kondisi kerja, Gapki telah menerbitkan tiga panduan praktis yang kini disosialisasikan ke seluruh cabang di Indonesia.
“Kalau masih ada perusahaan yang memperlakukan pekerja seperti budak, ya sebaiknya diganti saja perusahaannya. Kami dorong anggota kami memperbaiki diri dan mengutamakan perlakuan yang layak,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra MH, menekankan bahwa pekerjaan layak bukan hanya isu teknis, melainkan hak konstitusional. Ia mengutip Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
“Kalau bicara upah layak atau kerja layak, ini sebenarnya bicara konstitusi. Bukan sekadar urusan industri,” ujarnya. Indra juga menyoroti pelanggaran yang masih marak, seperti pemberian upah di bawah minimum, diskriminasi gender, hingga union busting.
Sementara itu, Koalisi Buruh Sawit (KBS) dan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menilai kondisi buruh sawit justru telah memasuki fase krisis. Mereka menyoroti minimnya upah, jaminan keselamatan kerja, hingga status pekerjaan yang tidak menentu akibat sistem outsourcing.
“Fakta di lapangan, buruh sawit yang memberi kontribusi besar pada ekonomi daerah justru menghadapi pekerjaan yang tidak layak,” ungkap Koordinator Serbusaka, Rutqi. Menurutnya, lebih dari 4 juta buruh sawit masih menerima pendapatan yang tidak sepadan dengan risiko kerja yang ditanggung.
Ia juga menyoroti penggunaan bahan agrokimia yang membahayakan kesehatan, di mana buruh perempuan kerap ditempatkan sebagai penyemprot pestisida tanpa perlengkapan pelindung sesuai standar. Para pekerja harus menggendong tangki berisi cairan kimia dan berjalan di bawah terik matahari setiap hari, dengan kabut pestisida yang perlahan terserap tubuh.
Koalisi Buruh Sawit bahkan mengusulkan pembentukan RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit (RUPBS) untuk menjamin hak-hak pekerja lebih jelas, terutama dalam aspek upah, kesehatan, keselamatan kerja, hingga jaminan masa depan.