PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor perkebunan dengan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan buruh harian lepas.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak dalam forum Multi-Stakeholder Forum (MSF) yang melibatkan pemerintah daerah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi masyarakat sipil Solidaridad. Komitmen bersama itu dibahas dalam lokakarya bertajuk “Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur: Lindungi, Berdayakan, Sejahterakan” yang digelar di Tanah Grogot.
DBH Sawit Dialokasikan untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Melalui Peraturan Bupati Paser Nomor 34 Tahun 2024, pemerintah daerah menetapkan penggunaan DBH Sawit untuk membayar iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Program tersebut menyasar tiga kelompok utama, yaitu pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), buruh harian lepas yang bekerja di kebun kelapa sawit milik pihak lain, serta masyarakat usia produktif 17 hingga 64 tahun yang berdomisili di Kabupaten Paser.
Dengan skema tersebut, para pekerja memperoleh akses terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus menanggung sendiri biaya iurannya.
Tingginya Risiko Kerja di Perkebunan Sawit Jadi Alasan Utama
Perluasan perlindungan sosial dinilai semakin mendesak mengingat sektor perkebunan kelapa sawit memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi. Data yang dipaparkan dalam lokakarya menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus kecelakaan kerja di Indonesia berasal dari sektor perkebunan.
Kelompok yang paling rentan terdampak adalah buruh harian lepas, terutama pekerja perempuan yang banyak terlibat dalam kegiatan penyemprotan pestisida dan pemupukan. Selama ini, banyak pekerja informal yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan karena belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Paser: Perlindungan Pekerja Menjadi Prioritas Daerah
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat pekerja.
Menurutnya, forum MSF menjadi sarana penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan peran dunia usaha dan masyarakat sipil sehingga implementasi program dapat berjalan efektif hingga tingkat desa.
Komitmen tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam langkah teknis yang lebih konkret melalui koordinasi lintas sektor agar manfaat DBH Sawit benar-benar dirasakan oleh pekerja yang membutuhkan.
Dinas Perkebunan Paser Dorong Aksi Nyata di Lapangan
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Djoko Bawono, S.P., M.Si., yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Lokakarya, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menjadi ruang diskusi.
Ia berharap forum multi-pihak tersebut mampu menghasilkan kesepakatan dan rencana aksi yang dapat diterapkan secara langsung di lapangan. Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah, perusahaan perkebunan, dan koperasi, subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan dari DBH Sawit diharapkan tepat sasaran dan mampu memperluas perlindungan bagi pekerja sektor perkebunan.
GAPKI: Perlindungan Pekerja Adalah Investasi Industri Sawit
Dukungan terhadap program ini juga datang dari sektor industri. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih, menegaskan bahwa keberhasilan industri sawit nasional tidak terlepas dari kontribusi jutaan pekerja di lapangan.
Menurutnya, nilai devisa ekspor sawit Indonesia yang mencapai US$27,76 miliar pada tahun 2024 merupakan hasil kerja keras sekitar 16,5 juta tenaga kerja yang terlibat dalam rantai industri sawit.
Karena itu, perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan industri yang berkelanjutan sekaligus memenuhi standar global seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Selain jaminan sosial, peningkatan kapasitas pekerja serta penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dinilai penting untuk menekan angka kecelakaan kerja.
Solidaridad: Jaminan Sosial dan K3 Harus Berjalan Bersama
Country Manager Solidaridad Network Indonesia, Yeni Fitriyanti, menilai keberadaan forum MSF menjadi wadah strategis untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam satu ruang dialog yang setara.
Menurutnya, integrasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan penerapan K3 yang baik akan memberikan manfaat ganda. Selain mengurangi risiko kecelakaan kerja, kebijakan tersebut juga dapat membantu pekerja informal keluar dari kerentanan ekonomi ketika menghadapi musibah atau masalah kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Komitmen Pemkab Paser
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Paser Tanah Grogot, Sukma Arna Saputra, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Paser yang memanfaatkan DBH Sawit sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, koperasi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor utama dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya industri kelapa sawit yang lebih berdaya saing, aman, dan berkelanjutan.
Jadi Contoh bagi Daerah Penghasil Sawit Lainnya
Melalui forum MSF, Pemerintah Kabupaten Paser bersama GAPKI, BPJS Ketenagakerjaan, dan Solidaridad mendorong perusahaan perkebunan, koperasi, serta pemerintah daerah penghasil sawit lainnya untuk mempercepat integrasi pekerja, khususnya buruh harian lepas dan pekerja informal, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan menjadi model perlindungan pekerja perkebunan yang dapat direplikasi di berbagai daerah sentra sawit Indonesia, sekaligus memperkuat keberlanjutan industri sawit nasional yang memberikan manfaat bagi pekerja, masyarakat, dan perekonomian daerah. (*)