Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

Jakarta — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan dalam wawancara bersama Selular.id di Kantor GAPKI Pusat, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Menurutnya, tumpang tindih regulasi selama ini justru menjadi salah satu penghambat utama pelaku usaha dalam menjalankan langkah-langkah antisipasi kebakaran di lapangan.

“Yang mengurusi sawit itu dari sangat banyak kementerian dan lembaga, mungkin hampir 37 yang terlibat mengurusi sawit,” ujar Eddy. Ia berharap jumlah regulator yang terlibat ini dapat disederhanakan agar tidak muncul kebijakan yang saling bertentangan antara satu kementerian dengan kementerian lain.

Kebijakan Antar K/L yang Belum Sinkron

Salah satu contoh konkret yang disoroti Eddy adalah persoalan izin pembangunan embung, sarana penampungan air yang berfungsi sebagai cadangan pemadaman saat musim kering. Di satu sisi, Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri mewajibkan perusahaan perkebunan sawit untuk memiliki embung sebagai bagian dari mitigasi kebakaran. Namun di sisi lain, pembangunan embung, bahkan untuk ukuran sederhana seperti 20×30 meter, memerlukan izin dari Kementerian PUPR yang proses birokrasinya panjang dan berjenjang mulai dari tingkat daerah.

“Untuk membuat embung ini harus ada izin. Sedangkan pengadaan embung ini diwajibkan,” kata Eddy, yang mengaku telah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) saat kunjungan pemantauan pemadaman kebakaran di Kalimantan Selatan.

Ia mengusulkan agar proses perizinan embung untuk kebutuhan pencegahan kebakaran dapat dipermudah, mengingat fungsinya yang mendesak dan menyangkut kepentingan bersama.

Eddy juga mengangkat contoh lain terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 2, yang selama ini mengizinkan praktik pembakaran lahan dengan dalih kearifan lokal untuk area dibawah 2 hektare. Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut diberi pengecualian tegas pada kondisi tertentu, misalnya saat musim kemarau panjang atau fenomena El Nino, di mana risiko kebakaran meningkat drastis dan pembakaran lahan sekecil apa pun berbahaya.

Aturan Terbaru Larangan Membakar Lahan

Meski demikian, memang aturan terbaru telah terbit mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar di bawah 2 hektare kini dilarang total tanpa pengecualian di tingkat pusat demi mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menegaskan larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar guna mengantisipasi fenomena El Nino kuat, sekaligus meminta pemerintah daerah mengevaluasi aturan lokal yang selama ini masih memberi kelonggaran.

Langkah ini diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang mengarahkan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk menghentikan sementara izin pembakaran lahan atas dasar adat atau kearifan lokal selama masa darurat karhutla, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 yang mewajibkan pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan dilakukan tanpa membakar.

Industri Sawit sebagai Penopang Ekonomi Nasional

Eddy mengingatkan bahwa industri kelapa sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian Indonesia, termasuk sebagai penyumbang devisa dan penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ia mencontohkan saat pandemi Covid-19, industri sawit justru menghasilkan devisa hingga 39,2 miliar dolar AS tanpa disertai pemutusan hubungan kerja, bahkan terjadi perekrutan baru. Di tengah gejolak global akibat konflik Iran-Israel dan lonjakan harga minyak bumi saat ini, sawit melalui program biodiesel kembali berperan menjaga ketahanan energi nasional.

Menurutnya, kondisi ini semakin menegaskan perlunya kebijakan yang kondusif dan konsisten bagi keberlangsungan industri. Sebagai produsen sekaligus konsumen sawit terbesar di dunia, Indonesia perlu mengelola sektor ini secara hati-hati agar posisi strategisnya tidak tergerus, bahkan berbalik menjadi negara pengimpor.

Perusahaan Anggota GAPKI Aktif Membantu Pemadaman di Luar Konsesi

Terkait tudingan yang kerap diarahkan kepada perusahaan sawit sebagai pihak yang disangka berada di balik kebakaran lahan, Eddy menegaskan hal tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa perusahaan menghadapi risiko hukum yang sangat besar apabila terbukti melakukan pembakaran, termasuk ketentuan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 yang membuat perusahaan otomatis bertanggung jawab atas api yang terjadi di area konsesinya, lengkap dengan ancaman pidana dan denda pemulihan lingkungan yang besar.

Ia juga menyoroti bahwa proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik banyak perusahaan justru masih tertahan meski telah diajukan sesuai ketentuan, sehingga menurutnya tidak masuk akal apabila perusahaan justru sengaja membakar lahan yang berisiko mengancam keberlangsungan izin usaha mereka sendiri.

“Tidak usah disuruh pun mereka pasti akan melakukan. Karena apabila tidak, maka akan membahayakan juga bagi konsesi miliknya,” ujarnya.

Perlu Sinergi Semua Pihak, Termasuk Masyarakat

Eddy menekankan bahwa penanggulangan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada perusahaan atau pemerintah semata, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Ia menyebut sejumlah kebiasaan sederhana seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan obat nyamuk bakar menyala dapat menjadi pemicu kebakaran yang meluas.

Sosialisasi kepada masyarakat, menurutnya, menjadi kunci penting agar kesadaran kolektif terbentuk — mengingat dampak kebakaran, seperti gangguan kesehatan akibat ISPA dan risiko api yang dapat menjalar ke permukiman, pada akhirnya juga merugikan masyarakat itu sendiri.

Di sisi kepatuhan perusahaan, Eddy menjelaskan bahwa standar sertifikasi ISPO dan RSPO mewajibkan setiap perusahaan memiliki kelengkapan peralatan pencegahan dan pemadaman kebakaran. Kelalaian dalam pemenuhan standar ini dapat berujung pada denda maupun sanksi pidana, sehingga menurutnya kepatuhan perusahaan terhadap aspek ini sudah diatur secara ketat.

Ancaman Kampanye Negatif di Pasar Global

Eddy turut mengingatkan bahwa isu karhutla memiliki dimensi yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari kampanye negatif terhadap sawit Indonesia di pasar internasional. Ia menyinggung kemenangan Indonesia dalam gugatan terhadap kebijakan diskriminatif Uni Eropa terkait sawit, meski di sisi lain Indonesia kalah dalam sengketa terkait komoditas nikel.

Tantangan lain yang tak kalah signifikan adalah regulasi Uni Eropa terkait deforestasi (EUDR), yang mensyaratkan produk sawit yang mau masuk ke pasar Uni Eropa harus bebas deforestasi sejak sebelum 31 Desember 2020, dengan definisi hutan Eropa yang berbeda dari yang berlaku di Indonesia.

Eddy menyampaikan optimisme bahwa penerapan EUDR pada Januari 2027 dapat berjalan lebih lancar berkat langkah proaktif pemerintah Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sawit merupakan komoditas nabati paling efisien di dunia, dengan produktivitas hingga 4 ton minyak per hektare per tahun, jauh melampaui komoditas nabati lain yang rata-rata hanya menghasilkan 1 ton per hektare.

Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berhati-hati agar tidak justru memperkuat narasi negatif terhadap sawit Indonesia di mata dunia melalui pemberitaan yang kurang berimbang. (Fetry Wuryasti)

Post View : 19