Jakarta — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, angkat bicara menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang mengaitkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kepentingan ekspansi perkebunan sawit. Klarifikasi ini disampaikan Eddy dalam wawancara eksklusif bersama jurnalis CNBC Indonesia, Aulia Wardani, dalam segmen Food Agri Insights.

Wawancara ini digelar di tengah peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut September 2026 sebagai fase kritis karhutla di Indonesia, seiring intensitas El Nino yang berada pada level sangat kuat berdasarkan analisis dinamika atmosfer Dasarian-3 Agustus 2026. BMKG turut mendeteksi peningkatan konsentrasi partikulat halus serta emisi karbon monoksida di Sumatera dan Kalimantan yang bahkan terpantau hingga wilayah Sarawak, Malaysia.
Klarifikasi: Tidak Masuk Akal Bila Sawit Jadi Motif Pembakaran
Eddy menegaskan bahwa tudingan keterkaitan industri sawit dengan praktik pembakaran lahan sudah berlangsung lama dan perlu diluruskan. Ia menjelaskan bahwa saat ini proses perpanjangan maupun penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) baru masih belum disetujui di tingkat pusat, sehingga menurutnya sangat tidak masuk akal apabila perusahaan sengaja menyuruh membakar lahan untuk kemudian ditanami sawit, sementara izin resminya sendiri belum terbit.
Ia turut mengingatkan besarnya risiko hukum yang dihadapi perusahaan apabila terbukti terlibat pembakaran, mulai dari denda pemulihan lingkungan yang nilainya berpotensi melebihi kemampuan aset perusahaan, hingga ancaman pidana. “Jadi saya rasa sangat tidak masuk akal kalau perusahaan menyuruh, kemudian mereka akan menanam sawit untuk perusahaan itu,” ujar Eddy.
Ia juga menyinggung Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang selama ini memperbolehkan masyarakat lokal membuka lahan dengan cara membakar seluas maksimal 2 hektare per kepala keluarga atas dasar kearifan lokal, ketentuan yang menurutnya kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
Peran Aktif Perusahaan Sawit Bantu Pemadaman di Luar Konsesi
Di luar upaya klarifikasi, Eddy menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaan sawit dalam membantu pemadaman kebakaran di luar konsesi merupakan bagian dari permintaan koordinasi baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan kesiapsiagaan dan pencegahan kebakaran, sehingga ketika tidak ada kebakaran di area konsesi sendiri, sumber daya tersebut dapat dialihkan untuk membantu wilayah sekitarnya, termasuk contoh terbaru di Banjarmasin, di mana anggota GAPKI turut memadamkan area di sekitar bandara agar aktivitas penerbangan tidak terganggu.
Meski demikian, Eddy mengingatkan anggotanya untuk tetap berhati-hati saat membantu pemadaman di luar konsesi, mengingat adanya ketentuan strict liability yang berlaku bagi wilayah konsesi masing-masing. Ia juga mengungkapkan bahwa GAPKI kini melakukan koordinasi harian dengan Kementerian Kehutanan terkait data hotspot secara rinci, termasuk lokasi dan koordinat, yang kemudian diteruskan kepada seluruh anggota untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan (ground check).
Kondisi Hotspot Terkini: Hanya 8% Berada di Dalam Konsesi
Eddy menyampaikan bahwa berdasarkan laporan terbaru yang diterimanya, jumlah titik panas (hotspot) secara umum sudah mulai menurun. Namun, ia mencatat satu provinsi yang masih memerlukan perhatian khusus, yakni Kalimantan Tengah, dengan tingkat hotspot yang masih cukup tinggi. Kondisi ini membuat GAPKI cabang Kalimantan Tengah bersama anggotanya diminta untuk terus waspada.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterimanya, area yang terbakar di dalam konsesi perusahaan hanya berkisar 8% dari keseluruhan kejadian, sementara mayoritas kebakaran justru terjadi di luar konsesi. Eddy juga mengingatkan bahwa hotspot memiliki tiga tingkat kategori, ringan, sedang, dan berat, dan tidak semua hotspot serta-merta berarti telah terjadi kebakaran aktif.
Terkait dampak terhadap operasional perkebunan, Eddy menjelaskan bahwa karena area konsesi relatif minim terdampak kebakaran, produksi sawit anggota GAPKI secara umum belum mengalami gangguan berarti akibat karhutla. Namun, ia menyoroti kendala lain yang justru muncul di Kalimantan Barat, yaitu kesulitan pengangkutan CPO akibat kondisi sungai yang mengering, sehingga sejumlah perusahaan sempat menghentikan sementara penerimaan buah dari luar guna menyesuaikan kapasitas produksi.
Apresiasi atas Inpres Nomor 11 Tahun 2026
Eddy menyampaikan apresiasi atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, yang memperketat praktik pembakaran lahan atas dasar kearifan lokal dengan melibatkan seluruh kementerian dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa alasan kearifan lokal tidak lagi dapat digunakan dalam kondisi darurat karhutla, termasuk larangan mutlak di lahan gambut.
Eddy kembali menegaskan sikap GAPKI bahwa penanggulangan karhutla merupakan tanggung jawab bersama tidak dapat dibebankan hanya kepada perusahaan, pemerintah, aparat, maupun masyarakat secara sendiri-sendiri, melainkan memerlukan gotong royong seluruh pihak. “Masyarakat juga harus terlibat di sini. Masyarakat juga harus menjaga supaya tidak terjadi kebakaran,” ujarnya.
Harapan Penerapan Strict Liability yang Berkeadilan
Terkait penerapan strict liability, Eddy mengakui ketentuan ini menjadi ancaman besar bagi perusahaan, terutama dalam kasus di mana api yang berasal dari luar konsesi terbawa angin hingga memasuki wilayah konsesi. Ia menganalogikan situasi ini dengan peristiwa erupsi Gunung Anak Krakatau yang abu vulkaniknya dapat terbawa angin hingga ke Jakarta dan Bogor. Menurutnya, penerapan strict liability perlu diiringi dengan penelusuran yang jelas mengenai asal-usul api, agar unsur kelalaian tidak serta-merta dibebankan kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan.
“Kita berharap kepada aparat, penegak hukum, dalam penerapan strict liability ini harus betul-betul melihat, harus ada unsur keadilan di sini,” ujar Eddy, menutup wawancara tersebut.
Live CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tv. Squawk Box: Foodagri Insight. 9/9/2026. (Fresty Wuryasti)