Karhutla Kalimantan dan Sumatra: Sinergi Penanganan Lintas Pihak

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah provinsi di Kalimantan dan Sumatra pada 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sekitar 72 ribu hektare lahan gambut terbakar yang tersebar di enam provinsi.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menjelaskan bahwa sebagian besar titik kebakaran terjadi di luar area konsesi perkebunan sawit. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap mewaspadai perkembangan di Kalimantan Tengah, provinsi dengan jumlah titik api (hotspot) yang masih relatif tinggi. Hal ini disampaikan dalam dialog bersama Aulia Wardhani pada program Squawk Box, CNBC Indonesia, Rabu (9/9/2026).

Sebagian Besar Titik Api di Luar Konsesi Sawit

Menurut Eddy, laporan terbaru menunjukkan jumlah hotspot secara umum mulai menurun, kecuali di Kalimantan Tengah yang masih menjadi perhatian khusus GAPKI cabang setempat. Ia menjelaskan bahwa data hotspot terbagi dalam tiga kategori intensitas, yaitu ringan, sedang, dan berat, serta tidak semua hotspot otomatis berarti terjadi kebakaran aktif di lapangan.

“Justru yang banyak terbakar itu di luar konsesi. Data yang di dalam konsesi jumlahnya kecil,” ujar Eddy.

Kendala Operasional: Sungai Kering, Bukan Kebakaran

Meski area konsesi relatif aman dari kebakaran, industri sawit tetap menghadapi tantangan operasional akibat kemarau panjang. Di Kalimantan Barat misalnya, sejumlah anggota GAPKI mengalami kesulitan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) karena debit sungai menurun drastis. Kondisi ini sempat membuat sejumlah perusahaan menghentikan sementara penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) dari petani, karena kapasitas produksinya turut terganggu.

Partisipasi Aktif dalam Pemadaman Karhutla

Penanganan karhutla tahun ini berjalan sebagai upaya bersama lintas pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha perkebunan yang turut membantu pencegahan dan pemadaman, termasuk di area yang berada di luar konsesi. Eddy mencontohkan, saat kunjungannya ke Banjarmasin, sejumlah pelaku usaha ikut membantu memadamkan kebakaran di sekitar area bandara agar aktivitas penerbangan tidak terganggu.

Setiap perusahaan perkebunan memang diwajibkan memiliki peralatan pemadaman sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Peralatan ini kerap digunakan untuk membantu pemadaman di luar konsesi ketika area milik sendiri dalam kondisi aman.

Koordinasi harian dengan Kementerian Kehutanan terkait data titik api, termasuk lokasi dan koordinat, juga terus berjalan, yang kemudian diteruskan ke lapangan untuk dilakukan pengecekan (ground check) guna memastikan status hotspot di masing-masing area.

Klarifikasi Terkait Tudingan Keterlibatan Industri Sawit

Menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang mengaitkan penyebab karhutla dengan aktivitas pembukaan lahan sawit, Eddy memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa proses perizinan usaha, baik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin perkebunan baru, saat ini masih dalam proses dan belum mendapatkan persetujuan.

“Izin resminya saja belum keluar, jadi tidak masuk akal jika ada anggapan pembakaran dilakukan untuk kepentingan penanaman sawit baru,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum atas kebakaran lahan sangat berat, mencakup sanksi denda pemulihan lingkungan yang nilainya dapat melebihi nilai aset perusahaan, serta ancaman pidana.

Soal Kearifan Lokal dan Inpres Nomor 11 Tahun 2026

Eddy turut menyinggung Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang memberikan pengecualian bagi masyarakat lokal untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga maksimal dua hektare berdasarkan kearifan lokal. Ketentuan ini selama ini menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan di masyarakat.

GAPKI menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, yang memperketat praktik pembakaran lahan meski atas dasar kearifan lokal, terutama pada kondisi kemarau ekstrem dan di lahan gambut. Eddy menilai kebijakan ini penting karena melibatkan seluruh kementerian dan pemerintah daerah secara terkoordinasi.

“Penanganan karhutla ini tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak, baik perusahaan, pemerintah, aparat, maupun masyarakat. Semua pihak harus terlibat menjaga agar kebakaran tidak terjadi,” tutup Eddy.


Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. https://www.cnbcindonesia.com/tv. Squawk Box CNBC Indonesia. Rabu, 9 September 2026

Post View : 30