DSI Jadi Pengawas atau Pedagang? Menata Ekspor Sawit Tanpa Merusak Pasar

Wacana peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mengawasi ekspor komoditas strategis nasional kelapa sawit, batu bara, dan bijih nikel/feroaloy kembali mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Diskursus Network bersama NEXT Indonesia Center, Rabu (17/9/2026).

Forum ini mempertemukan kalangan industri, akademisi, lembaga riset kebijakan, dan DPR untuk menguji manfaat, risiko, serta batas kewenangan paling tepat bagi DSI lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026.

Ketiga komoditas strategis ini menyumbang sekitar 71,1 miliar dolar AS atau 25,2% dari total ekspor Indonesia pada 2025, dengan pangsa pasar global yang signifikan: sawit sekitar 54%, batu bara sekitar 29%, dan feroaloy/lignit sekitar 45%. Besarnya posisi Indonesia di pasar dunia inilah yang mendasari pembentukan DSI sebagai respons atas persoalan tata kelola ekspor, termasuk indikasi trade misinvoicing yang selama ini jadi sorotan.

Dua Pilihan Peran DSI: Off-Taker atau Pusat Integrasi Data

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, memaparkan hasil kajian lembaganya yang membandingkan pengalaman sejumlah negara. Skema DSI sebagai off-taker tunggal atau eksportir pernah diterapkan di Australia (gandum), Selandia Baru (susu), dan Ghana (kakao) namun kini sudah ditinggalkan karena berisiko menimbulkan monopoli dan berbenturan dengan aturan WTO.

Sebaliknya, model yang dinilai lebih relevan adalah pendekatan seperti ASAC (Amerika Serikat) dan TradeTrust (Singapura), yang berfungsi sebagai platform integrasi data tempat seluruh transaksi dilaporkan, sehingga selisih data ekspor-impor dapat diminimalkan.

“Keberhasilan DSI diukur dari perbaikan tata kelola, bukan dari volume yang berhasil dijual,” tegas Christiantoko.

Ia mengingatkan, jika DSI mengambil peran sebagai off-taker, risiko finansial dan komersial termasuk kebutuhan modal kerja, pergudangan, hingga fluktuasi harga global akan berpindah ke negara. Dengan nilai transaksi ekspor tiga komoditas ini yang bisa menembus Rp1.000 triliun, APBN dinilai tidak memiliki kapasitas fiskal untuk menanggungnya, mengingat batas defisit anggaran yang dijaga di kisaran 2,8%.

Industri Sawit: Sistem Sudah Ketat, Persoalan Ada di Acuan Harga

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo, menegaskan bahwa tata cara ekspor Indonesia sejatinya sudah diatur secara formal dan ketat mulai dari kepabeanan, Indonesia National Single Window (INSW), hingga sistem monitoring devisa hasil ekspor (SIMODIS) di Bank Indonesia. Jika terjadi ketidaksesuaian antara deklarasi ekspor dan penerimaan devisa, ekspor otomatis akan disuspensi.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo. melalui kanal Diskursus Net.  Sep 17, 2026

Ia menekankan bahwa transfer pricing transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, misalnya perusahaan sawit di Indonesia dengan induk usahanya di luar negeri merupakan praktik yang lazim dan sudah diatur ketentuan perpajakannya, termasuk kewajiban transfer pricing documentation untuk membuktikan kewajaran harga.

Menurutnya, dugaan under-invoicing sering kali dapat dijelaskan oleh faktor teknis seperti freight, asuransi, pungutan ekspor (PE), pajak ekspor bea keluar (PEBK), serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang bila diakumulasikan mencapai sekitar 297 dolar AS per metrik ton.

Persoalan mendasar yang justru disorot GAPKI adalah ketiadaan acuan harga tunggal yang diakui semua pihak. Referensi harga CPO yang diterbitkan Kementerian Perdagangan saat ini merupakan gabungan proporsional dari CIF Rotterdam, ICDX, dan MPOB Malaysia dinilai kurang mencerminkan kedaulatan harga Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia.

GAPKI mendorong agar seluruh lembaga terkait Bea Cukai, Kemendag, DJP mengacu pada satu referensi harga yang sama, sebagaimana dilakukan Malaysia melalui MPOB.

Yustinus juga mengungkapkan bahwa asosiasi baru diundang PT DSI untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 24 Agustus 2026, dan hingga kini pelaku usaha masih menunggu kejelasan posisi serta lingkup kewenangan DSI apakah sebagai eksportir tunggal, perantara tunggal, atau fungsi lain.

Akademisi: Perkuat Fungsi Verifikasi, Bukan Buru-Buru Jadi Off-Taker

Guru Besar FEB Universitas Indonesia, Prof. Telisa Aulia Falianty, mengapresiasi kajian NEXT Indonesia sebagai langkah mencari solusi, bukan sekadar pro-kontra terhadap keberadaan DSI. Menurutnya, pembentukan lembaga baru harus berangkat dari akar masalah yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kemendag, Bea Cukai, dan BI yang selama ini sudah memiliki sistem masing-masing (Inatrade, CEISA, SIMODIS).

Ia menilai celah yang ada selama ini adalah lemahnya fungsi verifikasi independen atas kewajaran harga dan volume ekspor. Di titik inilah DSI berpotensi berperan sebagai verifikator sekaligus second opinion bagi Kemendag, sehingga proses pengawasan tidak mudah dinegosiasikan oknum tertentu.

Terkait opsi off-taker, Prof. Telisa menilai perlu kajian kelayakan finansial dan urgensi per jenis komoditas. Dalam jangka pendek, opsi tersebut dinilai kurang visible karena membutuhkan penyertaan modal negara yang besar di tengah ruang fiskal yang terbatas. Fungsi yang lebih mendesak untuk diperkuat justru fasilitasi ekspor, termasuk optimalisasi pemanfaatan perjanjian dagang (FTA) yang selama ini belum tergarap maksimal oleh kementerian teknis.

DPR: Jangan Perpanjang Rantai Niaga dan Ganggu Ekosistem Pasar

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, mengingatkan bahwa status DSI saat ini adalah Perseroan Terbatas (PT) di bawah BUMN, bukan lembaga regulator. Ia menyoroti bahwa persoalan mendasar bukan pada lemahnya regulasi karena sistem yang dibangun Kemendag, Bea Cukai, dan BI sudah cukup ketat melainkan pada lemahnya penegakan aturan (law enforcement) yang membuka celah misinvoicing.

Ahmad Labib menegaskan DPR akan mengevaluasi arah kebijakan DSI berdasarkan masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan hasil kajian kebijakan yang akan disusun NEXT Indonesia, serta memastikan operasional DSI tidak memperpanjang rantai niaga, menambah biaya logistik, atau merusak iklim investasi dan ekosistem pasar komoditas yang selama ini telah menyerap jutaan tenaga kerja.

DPR berencana mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum pembahasan untuk menyelaraskan regulasi lintas kementerian dan lembaga yang selama ini masih tumpang tindih.

Titik Temu: Perkuat Integrasi Data dan Pengawasan, Bukan Ambil Alih Transaksi

Dari berbagai perspektif yang mengemuka, terdapat kecenderungan pandangan yang sama: DSI sebaiknya diarahkan untuk memperkuat fungsi integrasi data, analisis risiko, dan verifikasi independen bukan mengambil alih transaksi komersial ekspor yang selama ini telah berjalan melalui mekanisme pasar.

Pendekatan ini dinilai lebih realistis secara fiskal, tidak menambah beban APBN, serta menjaga ekosistem perdagangan komoditas termasuk industri sawit yang melibatkan jutaan petani dan pekerja tetap kompetitif di pasar global tanpa memperpanjang rantai niaga maupun menimbulkan duplikasi kewenangan dengan lembaga yang sudah ada.

Bagi industri sawit, yang menjadi kunci bukan pembentukan lembaga baru semata, melainkan penguatan penegakan hukum atas sistem pengawasan ekspor yang sudah ada, serta penyediaan satu referensi harga acuan yang kredibel dan diakui bersama oleh seluruh instansi terkait.


Diskursus Net.DSI Jadi Off-Taker? Risiko Finansial, Harga, dan Masa Depan Ekspor SDA. https://www.youtube.com/watch?v=auKB7aBN1i4   Sep 17, 2026. Fetry Wuryasti

Post View : 100