PERNYATAAN lugas Menko Polkam awal September lalu yang melarang penggunaan kearifan lokal dalam pembakaran lahan selama kemarau ekstrem telah menyentuh hal yang selama ini dibiarkan menggantung karena dianggap sensitif. Kebijakan itu jelas memantik penolakan keras dari para aktivis benteng masyarakat adat yang tengah gencar mendesak pengesahan UU Masyarakat Adat dan pengakuan hak ulayat. Namun, fakta lapangan menuntut kita menatap realitas secara jernih tanpa kacamata kuda.
Kekeliruan Memaknai Kearifan Lokal dalam Mitigasi Karhutla
Laju deforestasi dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini makin berimpitan dengan lonjakan penduduk serta eskalasi krisis iklim. Celakanya, di tengah situasi kritis ini, publik telanjur menyederhanakan persepsi: seolah hukum adat dan kearifan lokal adalah norma sakral yang tabu disentuh, apalagi diubah. Kekeliruan pandang itu kian tebal oleh dorongan lembaga internasional dan LSM global yang kerap menelan mentah-mentah kearifan lokal sebagai warisan budaya yang wajib dilestarikan tanpa syarat.
Padahal, kajian empiris di lapangan menunjukkan, sebagian titik karhutla saban tahun justru berasal dari aktivitas pembakaran lahan yang legal secara aturan meski terbatas luasan atas dalih kearifan lokal. Ketika suatu kebiasaan nyata-nyata memicu kehancuran ekologis yang berantai, mempertahankan kebiasaan tersebut atas nama tradisi jelas langkah keliru. Asap kebakaran tidak pernah memilih mana wilayah adat dan mana permukiman umum. Korbannya tetaplah kesehatan jutaan warga.
Kenyataan itu seyogianya menjadi pemantik utama untuk mengevaluasi ulang keberadaan hak-hak adat tradisional, hak ulayat, serta berbagai derivasi hukum adat yang ada.
Perhitungan terhadap kebudayaan dan masyarakat adat memang amanat konstitusi. Namun, perlindungan tersebut jangan diartikan sebagai upaya membekukan tradisi dari perputaran zaman. Ada kebutuhan mendesak untuk melakukan desakralisasi atas hukum adat dan kearifan lokal.
Masyarakat bersama pembuat kebijakan harus berani memisahkan antara nilai spiritual-kultural dan praktik teknis pengelolaan lingkungan. Kearifan lokal bukanlah dogma mati, melainkan produk adaptasi manusia pada zamannya yang selamanya terbuka untuk diuji dan disesuaikan.
Secara teknis, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar boleh jadi efektif dan relatif aman sewaktu curah hujan masih teratur, populasi belum padat, dan tutupan hutan masih lebat. Namun, di bawah ancaman El Niño dan perubahan iklim yang ekstrem, daya dukung lingkungan telah bergeser drastis. Kebiasaan yang dulu selaras kini menanggung risiko tinggi menjadi bencana masif.
Dari sinilah dibutuhkan keberanian akademis maupun teknokratis untuk memilih dan memilah: merawat nilai-nilai positif yang menopang ekologi sekaligus menanggalkan praktik tradisional yang berseberangan dengan sains lingkungan mutakhir. Praktik yang tak lagi relevan hendaknya diarsipkan sebagai bagian dari sejarah perjalanan budaya, bukan dipaksakan berlaku hari ini.
Reformasi Regulasi Adat dan Perlindungan Lingkungan
Sejalan dengan evaluasi tersebut, DPR dan pemerintah sudah semestinya merombak ulang payung hukum tata kelola adat. Penyesuaian regulasi, termasuk sinkronisasi dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus berani menembus sekat sektoral demi menjamin keselamatan umum dan pemerataan manfaat bagi masyarakat luas.
Perspektif hukum pun memberikan landasan yang kokoh untuk langkah perombakan ini. Para akademisi hukum tata negara dan lingkungan menyuarakan bahwa hukum adat pada hakikatnya adalah living law ia bertumbuh dan bergerak dinamis seiring dengan peradaban, bukan prasasti mati.
Pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia (UI) Prof Valerie J.L. Singal dan akademisi hukum tata negara Prof Mahfud MD menegaskan, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang memberi tempat bagi hukum adat, tetapi konstitusi memberi pagar tegas: hak itu diakui sepanjang masih hidup dan tidak bertabrakan dengan perkembangan zaman serta prinsip NKRI.
Kala praktik kultural terbukti mengancam hajat hidup orang banyak, dalil hukum klasik salus populi suprema lex esto (bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) harus menjadi kompas utama melebihi kebiasaan lokal mana pun.
Selain mereka, pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Maria S.W. Sumardjono menggarisbawahi krusialnya penataan regulasi yang selaras. Jangan sampai hak ulayat maupun kebiasaan lokal menjelma menjadi wilayah kekebalan hukum (enclave) yang lepas dari kontrol keselamatan lingkungan hidup nasional. Pengakuan hak adat semestinya berbanding lurus dengan beban tanggung jawab ekologis yang ditanggungnya.
Adaptasi Kearifan Lokal di Tengah Krisis Iklim
Perubahan dan dinamika kehidupan dengan pemanasan global, pertumbuhan penduduk dan modernisasi, serta tuntutan kebutuhan yang terus berubah harus disikapi dengan fleksibilitas kita untuk beradaptasi. Bentuk adaptasi adalah dengan menilai dan rasionalisasi nilai mempertahankan yang relevan dan bermanfaat dan mengubah sesuatu yang sudah tidak sesuai dengan masanya berdasar kajian mendalam.
Karena itu, penting bagi kita untuk mendesakralisasi dan mendedogmatisasi hukum adat atau kearifan tradisional untuk disesuaikan dengan kondisi zaman dan nilai kemanusiaan universal. Ikhtiar yang harus dilakukan adalah mengembangkan diskursus kearifan baru yang lebih bermanfaat dan membawa kebajikan tidak hanya untuk kelompok masyarakat pemilik kearifan, tetapi juga membawa dampak positif bagi bangsa dan umat manusia. (*)
Desakralisasi Kearifan Lokal untuk Mitigasi Karhutla. Edi Suhardi – Analis Berkelanjutan. https://www.infosawit.com/2026/09/24/desakralisasi-kearifan-lokal-untuk-mitigasi-karhutla/. 24 September 2026