GAPKI dan KemenPPPA Perkuat Perlindungan Pekerja Perempuan di Sektor Sawit

Jakarta, 24 September 2026 — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memperkuat upaya perlindungan pekerja perempuan di sektor kelapa sawit. Salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Ruang Perlindungan dan Pengaduan (RP3) yang digelar pada 23–24 September 2026 di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh 32 peserta dari sekitar 26 perusahaan anggota GAPKI. Bimtek menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perusahaan dalam mengelola mekanisme perlindungan dan pengaduan bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.

Bimtek Dibuka Deputi KemenPPPA

Bimtek dibuka oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Indriani. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan RP3 serta penguatan mekanisme perlindungan dan pengaduan di lingkungan perusahaan.

Perlindungan Pekerja Perempuan Jadi Prioritas GAPKI

Mewakili GAPKI, Pengurus Bidang Pengembangan SDM GAPKI, Marja Yulianti, menegaskan bahwa perlindungan pekerja perempuan merupakan bagian penting dari pengelolaan sumber daya manusia yang baik di sektor kelapa sawit.

Suasana Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan RP3 oleh GAPKI dan KemenPPPA di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta (23-24/9/2026). Tampak Pengurus SDM GAPKI Marja Yulianti bersama Deputi KemenPPPA Desy Indriani yang hadir secara virtual. (Dok/GAPKI)

“GAPKI melihat perlindungan pekerja perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat. Karena itu, GAPKI terus mendorong perusahaan anggota untuk memiliki mekanisme perlindungan yang nyata dan dapat berjalan efektif di lapangan,” ujar Marja.

Dorongan Bentuk Komite Gender dan RP3

Menurutnya, GAPKI juga mendorong perusahaan anggota untuk memperkuat kelembagaan di tingkat perusahaan melalui pembentukan Komite Gender dan RP3. Keduanya diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem perusahaan dalam mencegah, menerima, dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan perempuan.

“Kami mendorong agar Komite Gender dan RP3 tidak berhenti sebagai kelembagaan atau dokumen administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme tersebut benar-benar dipahami pekerja, dipercaya untuk digunakan, dan mampu memberikan respons ketika terjadi persoalan,” tambah Marja.

Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

GAPKI menilai kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha diperlukan untuk memastikan upaya perlindungan pekerja perempuan dapat diterapkan secara efektif. Bimtek RP3 menjadi salah satu bentuk kerja sama tersebut, sekaligus membuka ruang bagi perusahaan untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam membangun lingkungan kerja yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan pekerja perempuan.

Melalui kegiatan ini, GAPKI berharap semakin banyak perusahaan anggota yang memiliki kapasitas dan kesiapan dalam mengembangkan mekanisme perlindungan perempuan, sehingga upaya perlindungan dapat menjadi bagian yang terintegrasi dalam tata kelola perusahaan kelapa sawit. (Eko Tamba)

Post View : 131