GAPKI Dukung Revisi UU PPLH, Larang Buka Lahan dengan Membakar

Jakarta – GAPKI menyatakan dukungan penuh atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Revisi ini menyasar ketentuan yang selama ini masih membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menurut GAPKI, jika pengecualian itu dihapus, penegakan hukum akan lebih jelas dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa berjalan lebih efektif.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyebut revisi ini akan menutup ruang abu-abu yang selama ini ada di lapangan.

“GAPKI mendukung penuh rencana pemerintah merevisi UU PPLH, khususnya ketentuan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan menghapus pengecualian tersebut, aturan menjadi lebih tegas dan seragam, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu di lapangan,” ujar Eddy.

Pemerintah Siapkan Revisi Pasal 69 Ayat (2) UU PPLH

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun usulan revisi UU PPLH untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin yang diusulkan untuk dihapus adalah pengecualian bagi masyarakat yang membuka lahan dengan membakar atas dasar kearifan lokal.

“Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare,” ujar Jumhur dalam konferensi pers persiapan delegasi Indonesia pada COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH. Penjelasan pasal itu membatasi pembakaran maksimal dua hektare untuk setiap kepala keluarga, hanya untuk menanam varietas lokal, dan wajib disertai sekat bakar. Di sisi lain, pemerintah berencana menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang selama ini membuka lahan dengan cara bakar, salah satunya lewat skema pendanaan iklim untuk mendukung metode yang lebih ramah lingkungan.

Perusahaan Sawit Anggota GAPKI Terapkan Zero Burning

Eddy menjelaskan bahwa sejak masa Presiden Joko Widodo, pemerintah sudah menerapkan moratorium izin baru bagi perusahaan perkebunan sawit. Karena itu, menurutnya, sektor sawit tidak sedang melakukan ekspansi lahan baru secara masif, dan perusahaan anggota GAPKI berpegang pada kebijakan zero burning.

“Faktanya, selama ini perusahaan perkebunan sawit justru kerap menjadi korban kebakaran lahan. Banyak anggota kami kehilangan aset kebun, mengalami kerugian usaha, bahkan menghadapi sanksi hukum akibat ulah pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian di lapangan,” kata Eddy.

Kebijakan zero burning di kebun sawit anggota GAPKI diwujudkan lewat patroli rutin, pemantauan titik panas (hotspot), tim pemadam kebakaran yang siaga, serta fasilitas seperti embung air dan menara pemantau. Memasuki 2026, GAPKI juga meminta anggotanya memperketat pengawasan, memastikan personel dan peralatan siap, serta menguatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Revisi UU PPLH Dinilai Permudah Pengendalian Karhutla

Menurut Eddy, revisi ini juga akan mempermudah pengendalian karhutla di masa mendatang.

“Ketika pembakaran tidak lagi memiliki dasar pengecualian, potensi penyebab kebakaran dapat lebih mudah diisolir dan dideteksi. Setiap titik api bisa ditangani lebih cepat dan sumbernya ditelusuri lebih jelas,” ujarnya.

GAPKI Dorong Solusi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk Petani Kecil

GAPKI mengingatkan bahwa aturan yang lebih ketat harus dibarengi solusi nyata bagi masyarakat dan petani kecil.

“Kami berharap penguatan regulasi ini disertai dukungan pembiayaan, teknologi, dan pendampingan agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa bakar. GAPKI siap berkolaborasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan karhutla,” kata Eddy.

Pelibatan masyarakat dilakukan melalui program Masyarakat Peduli Api (MPA), edukasi pembukaan lahan tanpa bakar, dan patroli bersama di daerah rawan kebakaran. Data hotspot dari satelit dipakai sebagai alat deteksi dini, lalu dicek langsung di lapangan agar penanganan tepat sasaran dan penegakan hukum berpijak pada fakta.

Kerja sama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dipandang sebagai kunci agar perlindungan lingkungan sejalan dengan kebutuhan ekonomi warga dan target penurunan emisi nasional. (*)

Post View : 67