GAPKI Ikuti Workshop Roadmap ISPO–DCF, Dorong Keberterimaan ISPO di Pasar Tiongkok dan Global

Jakarta, 15 Oktober 2026. Ketua Bidang Perkebunan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), R. Azis Hidayat, bersama tim berpartisipasi dalam Workshop Penyusunan Roadmap Pengakuan ISPO–DCF di Pasar Tiongkok dan Global. Workshop ini diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Menara KADIN, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Workshop membahas cara memperkuat pengakuan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) di pasar global, khususnya Tiongkok. Upaya ini dilakukan melalui penyelarasan dengan kerangka Deforestation- and Conversion-Free (DCF), yaitu pendekatan yang menuntut produk bebas deforestasi dan bebas konversi ekosistem alami.

“Semoga dapat menjadi pathway keberterimaan ISPO di pasar Tiongkok, global, dan EUDR,” ujar Azis Hidayat.

Tiongkok, pasar strategis bagi sawit Indonesia

Dalam paparannya, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Mutiara Sari, menyebut Tiongkok sebagai pasar minyak sawit terbesar kedua bagi Indonesia. Kebutuhan minyak nabati Tiongkok mencapai sekitar 38 juta ton per tahun. Seiring transisi kebijakan hijau di negara tersebut, produk yang masuk ke pasar Tiongkok semakin dituntut memiliki bukti keberlanjutan yang terverifikasi.

Menurut Mutiara, ISPO merupakan skema sertifikasi wajib dari Pemerintah Indonesia untuk mengatur tata kelola perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, DCF diposisikan sebagai pendekatan verifikasi pelengkap, bukan skema sertifikasi baru. Dengan begitu, DCF dapat memperkuat ISPO tanpa menciptakan hambatan atau beban kepatuhan berulang bagi pelaku usaha.

Karena ISPO telah mengakomodasi prinsip keberlanjutan yang selaras dengan SDGs dan ESG, prioritas utamanya adalah mendorong pengakuan ISPO di pasar Tiongkok. Menambah kerangka baru justru berpotensi menimbulkan duplikasi persyaratan.

Capaian sertifikasi ISPO

Hingga Oktober 2026, sebanyak 1.309 sertifikat ISPO masih berlaku. Sertifikat tersebut dimiliki 1.136 perusahaan perkebunan dengan luas lahan tersertifikasi sekitar 5,28 juta hektare, serta 173 kelompok pekebun dengan luas sekitar 160 ribu hektare. Secara keseluruhan, sertifikat ISPO yang berlaku mencakup 33,22% dari total tutupan sawit nasional seluas 16,38 juta hektare.

Melalui Permentan No. 33 Tahun 2025, ISPO telah mengintegrasikan prinsip ESG:

  • Lingkungan (Environmental): pengelolaan lingkungan dan limbah, pengendalian kebakaran, konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan hutan alam dan gambut, serta inventarisasi dan mitigasi emisi gas rumah kaca.
  • Sosial (Social): perlindungan tenaga kerja, K3, kemitraan dengan pekebun, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM), dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Tata kelola (Governance): kepatuhan hukum, legalitas lahan dan usaha, transparansi, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Dengan demikian, pelaku usaha yang memenuhi seluruh prinsip dan kriteria ISPO pada dasarnya telah memenuhi elemen ESG yang dituntut investor, lembaga pembiayaan, dan pasar global.

Celah yang perlu dijembatani

Workshop juga memetakan perbedaan antara ISPO dan kriteria DCF. Untuk aspek legalitas lahan, ketertelusuran, data geospasial, aspek sosial, serta mekanisme verifikasi dan audit, ISPO dinilai sudah memiliki dasar yang kuat. Namun, ada sejumlah aspek yang kesetaraannya belum otomatis terbukti dan masih perlu dipetakan, terutama definisi deforestasi, tanggal batas (cut-off date), dan perlindungan seluruh ekosistem alami.

Analisis kesenjangan yang disusun WWF juga menyoroti beberapa area penguatan:

  • ketertelusuran penuh hingga tingkat kebun;
  • keterbukaan informasi publik;
  • mekanisme pengaduan yang dapat diakses pihak ketiga;
  • pemantauan berkelanjutan, misalnya berbasis satelit;
  • keselarasan kebijakan pemasok.

Dukungan bagi pekebun rakyat

Pekebun rakyat menjadi perhatian khusus dalam peta jalan ini. Pemerintah menyiapkan sejumlah intervensi:

  • percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), verifikasi bukti penguasaan lahan, dan penyelesaian sengketa bagi pekebun swadaya;
  • pemetaan poligon kebun pekebun menggunakan GPS untuk menyediakan data geospasial yang dapat diverifikasi;
  • penetapan citra satelit dasar dan mekanisme verifikasi untuk membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan bebas deforestasi;
  • penguatan kapasitas pekebun dalam praktik budidaya yang baik (GAP), hak tenaga kerja, dan perlindungan lingkungan.

Peta jalan 2026–2030

Roadmap ISPO–DCF disusun sebagai kerangka implementasi bertahap untuk periode 2026–2030. Peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, KADIN, GAPKI, WWF China, dan pembeli. GAPKI berharap peta jalan ini dapat memperkuat kredibilitas sawit berkelanjutan Indonesia dan membuka akses pasar yang lebih luas. Sasarannya tidak hanya pasar Tiongkok, tetapi juga pasar global, termasuk dalam memenuhi ketentuan Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR). (Fetry Wuryasti)

Post View : 192