Peremajaan Sawit Rakyat Masih Tertinggal, Deregulasi Disiapkan

Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejak 2017 baru mencapai sekitar 37 persen dari target. Pemerintah menyiapkan penyederhanaan regulasi, sementara kemitraan dengan perusahaan menjadi salah satu kunci mempercepat peremajaan kebun sawit rakyat.

Benih sawit di polybag nursery, simbol peremajaan sawit rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Namun, hampir satu dasawarsa sejak program ini dilaksanakan pada 2017, realisasinya masih jauh dari target. Pemerintah pun menyiapkan deregulasi dan penyederhanaan prosedur pengajuan untuk mempercepat pelaksanaan PSR.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi sesi 3 mengenai PSR pada Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS Forum) 2026 yang diselenggarakan GAPKI Cabang Sumatera Utara di Medan, Kamis (29/10/2026). Diskusi menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan petani yang telah melaksanakan peremajaan kebun sawit.

Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat Baru 37 Persen

Ketua Kelompok Budidaya Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Togu Rudianto Saragih, yang mewakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto, memaparkan evaluasi pelaksanaan PSR. Sejak 2017 hingga pertengahan Oktober 2026, rekomendasi teknis PSR telah diterbitkan untuk lahan seluas 444.303 hektar milik 200.890 pekebun di 21 provinsi. Capaian tersebut baru sekitar 37 persen dari target program.

Dari total lahan yang telah memperoleh rekomendasi teknis, penumbangan tanaman tua telah dilakukan pada 341.893 hektar, sedangkan penanaman kembali mencapai 320.707 hektar. Dengan demikian, baru sekitar 72 persen dari luas lahan yang direkomendasikan benar-benar memasuki tahap penanaman kembali.

Menurut Togu, industri kelapa sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional, meskipun masih menghadapi berbagai kritik. “Sawit itu dibenci, tapi disayang. Kalau ada kebakaran hutan dan lahan, sawit yang disalahkan. Kalau ada bencana banjir, sawit juga yang disalahkan,” katanya.

Padahal, perkebunan sawit rakyat mencakup 41 persen dari total 16,83 juta hektar perkebunan kelapa sawit nasional dan menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 7 juta keluarga petani. Sementara itu, produktivitas minyak sawit mentah (CPO) nasional pada 2025 rata-rata baru mencapai sekitar 3,6 ton per hektar per tahun.

Togu mengidentifikasi empat tantangan utama dalam pelaksanaan PSR. Pertama, rendahnya partisipasi pekebun karena harus menghadapi kehilangan pendapatan selama masa tanaman belum menghasilkan. Kedua, persoalan kelengkapan dokumen, kelembagaan kelompok, dan konsistensi data pekebun. Ketiga, tumpang tindih peta serta ketidakjelasan status lahan, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU). Keempat, tingginya pemanggilan oleh aparat penegak hukum yang turut menyurutkan minat pekebun maupun petugas di daerah.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Pertanian menyiapkan rancangan peraturan menteri pertanian yang menyederhanakan proses pengajuan PSR. Pengajuan direncanakan melalui aplikasi PSR online, dengan verifikasi dokumen dan lapangan oleh surveyor yang ditugaskan dinas kabupaten/kota.

Usulan yang memenuhi persyaratan selanjutnya ditetapkan melalui surat keputusan calon petani dan calon lahan (CP/CL) oleh bupati atau wali kota. Selama proses pengusulan, pekebun juga akan memperoleh pendampingan dari petugas yang ditugaskan.

Bantuan Dana PSR Naik Menjadi Rp60 Juta per Hektar

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP Normansyah Hidayat Syahruddin menjelaskan, dukungan pendanaan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat peremajaan perkebunan sawit rakyat. Sejak 2016 hingga 30 September 2026, BPDP telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp12,48 triliun untuk lahan seluas 438.217 hektar milik 196.846 pekebun.

Besaran bantuan peremajaan sawit rakyat juga mengalami peningkatan. Pada 2017-2020, bantuan ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektar, kemudian naik menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020-2024. Sejak September 2024, besaran bantuan meningkat menjadi Rp60 juta per hektar dengan batas maksimal empat hektar untuk setiap pekebun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025, calon penerima PSR harus tergabung dalam kelembagaan pekebun dengan minimal 20 anggota atau memiliki hamparan kebun minimal 50 hektar. Pekebun juga wajib memiliki legalitas lahan, baik berupa sertifikat hak milik maupun surat pernyataan penguasaan fisik.

Lahan yang diusulkan tidak boleh berada di kawasan hutan atau di atas HGU. Adapun kriteria tanaman yang dapat diremajakan meliputi tanaman berumur lebih dari 25 tahun, produktivitas tidak lebih dari 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektar per tahun, atau berasal dari benih tidak unggul.

Di Sumatera Utara, penyaluran dana PSR pada 2022 hingga triwulan III-2026 mencapai Rp553,76 miliar. Dana tersebut mendukung peremajaan lahan seluas 19.902 hektar milik 9.048 pekebun. Setelah sempat mengalami penurunan pada 2025, realisasi penyaluran kembali meningkat pada 2026.

Selain PSR, BPDP juga memberikan dukungan melalui program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS). Program ini mencakup bantuan benih, pupuk, alat dan mesin pertanian, unit pengolahan, serta pembangunan dan perbaikan jalan perkebunan.

Namun, pemanfaatan program SPPKS di Sumatera Utara masih terbatas. Hingga triwulan III-2026, provinsi tersebut baru memperoleh satu rekomendasi teknis, jauh di bawah Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Kemitraan Perusahaan Mempercepat Peremajaan Kebun Sawit Rakyat

Di tengah lambatnya realisasi PSR secara nasional, Perkumpulan Gapoktan Perkebunan Aek Raso Maju Bersama di Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menunjukkan bahwa peremajaan kebun sawit rakyat dapat berjalan melalui penguatan kelembagaan dan kemitraan.

Gapoktan yang beranggotakan eks petani plasma PTPN IV Regional I tersebut telah melaksanakan peremajaan dalam tujuh tahap sejak 2018.

Ketua Gapoktan Harjoko menjelaskan, hingga 2026 peremajaan telah mencakup 1.313 hektar lahan milik 927 pekebun. Pada 2018-2020, sebanyak 866 hektar milik 355 pekebun diremajakan melalui jalur dinas. Selanjutnya, pada 2024-2026, sekitar 447 hektar milik 572 pekebun diremajakan melalui pola kemitraan dengan PTPN IV Regional I.

Sebelum diremajakan, kebun anggota gapoktan umumnya telah berumur lebih dari 25 tahun. Tanaman tumbuh tinggi dan jarang, produktivitas berada di bawah 10 ton TBS per hektar per tahun, sementara biaya pemeliharaan terus meningkat.

Melalui peremajaan, produktivitas kebun diharapkan meningkat menjadi 25-35 ton TBS per hektar per tahun. Peningkatan produktivitas tersebut juga diharapkan dapat mendorong pendapatan petani hingga dua sampai tiga kali lipat.

Menurut Harjoko, kemitraan dengan perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan PSR. Melalui pola tersebut, petani mendapatkan pendampingan teknis sejak persiapan lahan hingga pemeliharaan tanaman, akses terhadap bibit unggul bersertifikat, bantuan penyusunan proposal hingga pencairan dana, serta kepastian pemasaran TBS ke pabrik kelapa sawit.

“Satu tujuan, satu komitmen, sawit rakyat sejahtera,” ujarnya.

Deregulasi dan Kemitraan Menjadi Kunci Percepatan PSR

Pengalaman Gapoktan Aek Raso menunjukkan bahwa peremajaan sawit rakyat dapat memberikan manfaat nyata ketika didukung kelembagaan petani yang kuat dan kemitraan dengan perusahaan perkebunan.

Lambatnya realisasi PSR secara nasional tidak terlepas dari berbagai hambatan administratif, persoalan legalitas lahan, serta keterbatasan kemampuan pekebun dalam menghadapi masa tanpa pendapatan selama peremajaan. Karena itu, penyederhanaan regulasi perlu diikuti dengan kepastian status lahan, pendampingan teknis, dan dukungan ekonomi bagi petani selama masa tanaman belum menghasilkan.

Dengan dukungan tersebut, PSR tidak hanya menjadi program penggantian tanaman tua, tetapi juga instrumen transformasi perkebunan sawit rakyat. Percepatan peremajaan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun, memperbaiki pendapatan pekebun, serta memperkuat keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. (Fetry Wuryasti)

Post View : 49