Skip to content

Tuduhan perkebunan kelapa sawit mempekerjakan anak-anak dibawah umur

Dalam beberapa tahun terakhir ini, jejaring LSM anti sawit di Indonesia sering mempublikasikan dan menuduh perkebunan kelapa sawit mempekerjakan anak-anak (di bawah 17 tahun) dalam bentuk foto anak-anak yang sedang berada di kebun sawit.

gapki-layang-layang-child

Tuduhan dengan foto tersebut bukan hanya tidak masuk akal tetapi juga mengeksploitasi anak-anak demi pembenaran tujuan LSM itu sendiri. Tuduhan LSM tersebut sungguh melecehkan anak-anak di Indonesia dan tentunya termasuk orang tuanya.

Kehadiran anak-anak pada suatu tempat belum tentu berarti keterlibatan anak-anak pada kegiatan di tempat yang bersangkutan. Jika ditemukan anak-anak di Mall dan kita tuduh langsung anak-anak jualan di Mall tentu sangat keliru karena ternyata anak-anak tersebut sedang dibawa orang tuanya belanja di Mall. Demikian juga di kebun sawit, kehadiran anakanak di kebun sawit bukan berarti anak-anak menjadi pekerja di kebun sawit.

sinarharapan.co

via sinarharapan.co

Di kawasan pedesaan hubungan antara anggota keluarga termasuk anak-anak demikian kuatnya. Bagi yang berasal dari desa, dengan mudah memahami hal ini. Keikutsertaan anak-anak di sawah atau ladang bersama-sama dengan orang tuanya merupakan bagian dari sosialisasi anak-anak dan mekanisme perlindungan orangtua terhadap anak-anaknya. Sekalipun anakanak petani kita jumpai ikut memegang cangkul, itu hanyalah mekanisme pendidikan dan kegembiraan keluarga untuk mengerti tanggung jawab dalam keluarga.

Hal yang sama juga sering dijumpai pada pedagang di kota-kota kecil. Terkadang anak-anak terpaksa dibawa orang tuanya yang kebetulan pedagang ke pasar untuk bersama-sama dengan orangtua karena tidak mungkin ditinggalkan di rumah. Namun sekali lagi itu bukan berarti anak-anak dipekerjakan sebagai pedagang.

via daunhijau

via daunhijau.com

Di perkebunan sawit apalagi perusahaan perkebunan, mempekerjakan anak-anak selain melanggar hukum juga sangat tidak mungkin. Jenis pekerjaan di kebun sawit di luar kemampuan anak-anak. Untuk pemanen TBS misalnya selain memerlukan latihan khusus, untuk mengangkat alat panen TBS yang begitu berat hampir tidak mungkin dilakukan anak-anak. Belum lagi mengangkat TBS yang beratnya antara 15-50 kg per tandan, sangatlah tidak mungkin dilakukan anak-anak. Selain itu, tata kelola perusahaan juga tidak dimungkinkan penggunaan tenaga kerja anak-anak, karena salah satu syarat untuk tenaga kerja di perusahaan adalah tenaga kerja dewasa yang memiliki kartu tanda penduduk.

mongabay.co.id

via mongabay.co.id

Lalu mengapa ada foto anak-anak yang diperoleh LSM di kebun-kebun sawit? Jika itu benar-benar ada bukan direkayasa maka dapat dipastikan bahwa anak-anak tersebut ikut orang tuanya yang kebetulan menjadi karyawan di kebun sawit. Sekali lagi itu adalah bagian perlindungan orang tuanya sekaligus untuk mendidik anak bagaimana orang tuanya bekerja atau terpaksa dibawa orang tuanya ke lapangan karena tidak ada yang menjaga di rumah.

Seharusnya jika LSM benar-benar menemukan bahwa ada perusahaan secara sengaja mempekerjakan anak-anak dan dibuktikan secara meyakinkan (misalnya terdaftar di perusahaan dan menerima upah) seharusnya LSM mengadukannya secara hukum, karena yang demikian melanggar hukum. Sesuai dengan hukum perlindungan anak di Indonesia, jika LSM mengetahui dan tidak melaporkanya kepada aparat penegak hukum, itu termasuk pelanggaran hukum.

Sumber : PASPI / MITOS & FAKTA

Post View : 1450
EnglishIndonesia