Pulau Kalimantan sebagai salah satu daerah pengembangan perkebunan kelapa sawit mendominasi ruang dan menghilangkan biodiversity asli (Mitos 6-35)
Pulau Kalimantan yang dikenal dengan Pulau Borneo dianugerahi hutan hujan tropis terluas di Asia Tenggara. Selain berperan sebagai paru- paru dunia, hutan tropis Kalimantan juga menjadi rumah bagi beragam jenis flora dan fauna. Bahkan kekayaan biodiversitas di hutan tropis Kalimantan bersaing dengan Hutan Amazon (Pemprov Kalimantan Tengah, 2015).
Di Pulau Kalimantan juga dikembangkan perkebunan kelapa sawit. Meskipun relatif baru jika dibandingkan dengan Pulau Sumatera, namun empat provinsi Pulau Borneo yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan termasuk ke dalam Top-10 provinsi sentra sawit di Indonesia. Dengan perkembangan yang pesat, perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan sering menjadi sasaran atas isu yang disebarkan oleh pihak anti sawit berkaitan dengan penyebab utama hilangnya habitat bagi biodiversitas.
Untuk menjawab tuduhan tersebut dapat dilihat dari distribusi penggunaan daratan di Pulau Kalimantan. Luas daratan Pulau Kalimantan sebesar 53 juta hektar dengan penggunaan ruang untuk kawasan hutan (berhutan dan tak berhutan) sebesar 36.5 juta hektar atau 77.4 persen (Tabel 8). Sementara itu, luas perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan baru mencapai 5.82 juta hektar atau hanya sekitar 12.3 persen dari luas daratan Pulau Kalimantan. Dengan kata lain, penggunaan lahan di Pulau Kalimantan yang terbesar adalah untuk kawasan hutan dan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.
Sebagaimana kebijakan nasional, ruang untuk “rumahnya” biodiversitas di Pulau Kalimantan telah ditentukan yakni berupa hutan lindung dan konservasi seluas 12 juta hektar. Pelestarian biodiversitas asli Kalimantan tersebut dilakukan secara In Situ maupun Ex Situ yang tersebar di seluruh provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Salah satu bentuk konservasi biodiversitas secara In Situ dilakukan pada Taman Nasional di Pulau Kalimantan (Tabel 9).
Sebagai contoh Provinsi Kalimantan Timur, dimana kawasan tersebut masih tetap mempertahankan “rumahnya” biodiversity Kalimantan Timur (Tabel 10a,b,c) yang terdiri atas: (a) Taman Nasional yang menyebar di 2 lokasi seluas 1.5 juta hektar; (b) Cagar Alam yang menyebar di 2 lokasi seluas 178.5 ribu hektar; dan (c) Suaka Margasatwa yang menyebar di 1 lokasi dengan luas 103 hektar.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan tetap memberikan ruang bagi pelestarian biodiversitas. Pola pelestarian biodiversitas di Pulau Kalimantan dilakukan baik secara In Situ dan Ex Situ maupun bentuk konservasi lainnya, untuk menjaga kekayaan flora fauna asli pulau tersebut.
Referensi
- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Pertanian
- Suharto R, Agus F, Santosa Y, Sipayung T, Gunarso, P. 2019. Kajian Terhadap European Union Renewable Energy Directive (EU Directive 2018/2001) dan EU Commission Delegated Regulation 2019/807 serta Perumusan Posisi Indonesia terhadap Kebijakan Tersebut. Jakarta (ID): Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; PT Riset Perkebunan Nusantara.





