Memahami dan Mencari Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Poin Penting
Karhutla adalah fenomena multifaktor. Iklim, karakteristik gambut, aktivitas manusia, dan tata kelola lahan saling memengaruhi dalam menentukan risiko kebakaran.
  • Kebakaran berskala besar bukan fenomena khas Indonesia — Amerika Serikat dan Uni Eropa juga mengalaminya dengan luasan jutaan hektare.
  • Asia Tenggara menyimpan 68% gambut tropis dunia, sehingga pengelolaan tata air gambut menjadi kunci pencegahan.
  • Luas karhutla Indonesia menurun dari 2,61 juta ha (2015) menjadi ±359.619 ha (2025).
  • Atribusi tanggung jawab harus berbasis bukti dan proses hukum, bukan semata-mata lokasi kebakaran.

JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian seiring meningkatnya risiko kekeringan akibat fenomena El Niño pada 2026. Namun, memahami karhutla tidak cukup hanya dengan melihat luas area yang terbakar atau menunjuk satu pihak sebagai penyebab. Kebakaran merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi kondisi iklim, karakteristik lahan, aktivitas manusia, serta tata kelola wilayah.

Kawasan kebakaran hutan dan lahan
Kawasan terbakar pada musim kebakaran. (Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah)

Data menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan fenomena yang hanya terjadi di Indonesia. Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa juga menghadapi kebakaran dengan luasan jutaan hektare. Di sisi lain, karakteristik lahan gambut di Indonesia membuat kebakaran dapat menimbulkan dampak asap dan emisi yang sangat besar.

Oleh karena itu, penanganan karhutla perlu didasarkan pada data, pembuktian yang objektif, serta pendekatan pencegahan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

BAGIAN 01

Karhutla Merupakan Fenomena Global

Kebakaran hutan dan lahan terjadi di berbagai negara dengan karakteristik ekosistem dan kondisi iklim yang berbeda. Data pemantauan menunjukkan bahwa Amerika Serikat dan Uni Eropa juga mengalami kebakaran dalam skala besar.

Berikut perbandingan luas area terbakar di Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa:

TABEL 01Luas area terbakar di tiga wilayah, 2024–2025
Tahun Indonesia Amerika Serikat Uni Eropa
2024 376.805 ha ±3,61 juta ha 383.317 ha
2025 ±359.619 ha ±2,08 juta ha 1.079.538 ha

Sumber: SiPongi, National Interagency Fire Center (NIFC), dan European Forest Fire Information System (EFFIS).

Pada 2023, luas area terbakar di Indonesia tercatat sekitar 1,16 juta hektare, sementara Amerika Serikat mencapai sekitar 1,09 juta hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebakaran dalam skala besar juga terjadi di negara dengan sistem pemantauan dan penanggulangan kebakaran yang relatif maju.

Uni Eropa bahkan mencatat musim kebakaran terburuk sejak sistem pencatatan EFFIS dimulai pada 2025, dengan luas area terbakar mencapai lebih dari satu juta hektare.

Meski demikian, perbandingan antarnegara perlu dibaca secara proporsional. Definisi kawasan yang terbakar, metode pemetaan, karakteristik ekosistem, dan penyebab kebakaran tidak selalu sama. Indonesia memiliki tantangan tersendiri, terutama keberadaan lahan gambut yang dapat menyimpan dan mempertahankan api di bawah permukaan tanah.

Dengan demikian, karhutla bukan persoalan yang dapat dilekatkan pada satu negara, ekosistem, ataupun komoditas tertentu.

BAGIAN 02

El Niño, Gambut, dan Aktivitas Pembukaan Lahan

Besarnya dampak kebakaran di Indonesia tidak terlepas dari interaksi antara kondisi iklim, karakteristik lahan, dan aktivitas manusia.

Fenomena El Niño dapat memperpanjang periode kering dan menurunkan curah hujan. Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan vegetasi dan material organik di permukaan tanah terhadap api.

Pada musim kebakaran 2015, yang menjadi salah satu periode terparah dalam sejarah pengamatan satelit, penelitian ilmiah menemukan bahwa aktivitas kebakaran di Indonesia memiliki hubungan nonlinier dengan tingkat kekeringan. Semakin panjang periode tanpa hujan, semakin besar potensi peningkatan aktivitas kebakaran, khususnya pada lahan gambut yang terdegradasi.

Kondisi ini semakin kompleks ketika api digunakan untuk membuka atau menyiapkan lahan. Apabila api mencapai lapisan gambut, pembakaran dapat berlangsung di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan melalui metode pemadaman konvensional.

Fakta Kunci

Kawasan Asia Tenggara menyimpan sekitar 68% gambut tropis dunia. Drainase dan perubahan tutupan lahan meningkatkan kerentanan ekosistem gambut, sehingga pengelolaan tata air gambut menjadi aspek penting dalam pencegahan kebakaran.

Penelitian mengenai kebakaran di Sumatra pada 2013 juga menunjukkan bahwa emisi besar dari kebakaran gambut dapat terjadi meskipun tidak terdapat kekeringan ekstrem.

Artinya, pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemantauan cuaca. Pengelolaan hidrologi gambut, pemulihan lahan terdegradasi, dan pengawasan aktivitas pembukaan lahan harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

BAGIAN 03

Tren Karhutla Indonesia dan Perkembangan Pengendaliannya

Data historis menunjukkan bahwa luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Peningkatan signifikan umumnya terjadi ketika kondisi iklim mengalami kekeringan berkepanjangan.

Berikut perkembangan luas karhutla Indonesia pada sejumlah tahun yang tercatat:

TABEL 02Luas karhutla Indonesia pada tahun terpilih
Tahun Luas Karhutla Catatan
2015 2.611.411 ha Puncak kebakaran
2016 438.363 ha —
2017 165.484 ha —
2019 1.649.258 ha —
2020 296.942 ha —
2023 1.161.193 ha —
2024 376.805 ha —
2025 ±359.619 ha Perkiraan

Sumber: SiPongi, Kementerian Kehutanan.

2,61 juta ha
Puncak kebakaran Indonesia pada 2015

±359.619 ha
Luas karhutla Indonesia pada 2025

68%
Gambut tropis dunia yang tersimpan di Asia Tenggara

Dari data tersebut terlihat bahwa puncak kebakaran mengalami penurunan, dari sekitar 2,61 juta hektare pada 2015 menjadi 1,65 juta hektare pada 2019 dan sekitar 1,16 juta hektare pada 2023.

Penurunan ini merupakan perkembangan yang patut dicatat dalam upaya pengendalian karhutla. Namun, kontribusi setiap faktor, seperti perubahan curah hujan, restorasi gambut, penegakan hukum, dan operasi modifikasi cuaca, tetap perlu dikaji secara terpisah agar efektivitas kebijakan dapat diukur secara objektif.

Catatan Metodologi

Greenpeace Indonesia memperkirakan luas indikatif karhutla 2023 sedikitnya 2,13 juta hektare, lebih besar dibandingkan angka SiPongi sekitar 1,16 juta hektare. Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya kesepakatan metodologi pemetaan dan transparansi data.

Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya kesepakatan metodologi pemetaan dan transparansi data. Data yang konsisten diperlukan agar perkembangan pengendalian kebakaran dapat dievaluasi secara lebih akurat.

BAGIAN 04

Perkebunan Sawit dalam Peta Kebakaran: Pentingnya Pembuktian Berbasis Data

Keterkaitan perkebunan kelapa sawit dengan karhutla sering menjadi perdebatan. Dalam membahas persoalan ini, penting untuk membedakan antara lokasi kebakaran, sumber awal api, dan pihak yang bertanggung jawab.

Titik panas atau hotspot yang terdeteksi melalui satelit menunjukkan indikasi lokasi aktivitas panas, bukan secara otomatis membuktikan siapa yang menyalakan api.

Dalam kondisi tertentu, kebakaran dapat merambat dari satu kawasan ke kawasan lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui vegetasi di permukaan maupun lapisan gambut di bawah tanah, terutama ketika kondisi cuaca kering dan angin mendukung penjalaran api.

Data pemantauan RSPO terhadap konsesi anggotanya per 27 Oktober 2026 memperlihatkan gambaran tersebut:

TABEL 03Temuan pemantauan konsesi anggota RSPO
Kategori Titik Api Luas Area
Di dalam konsesi 382 ±2.090 ha
Berasal dari luar konsesi, merambat masuk 100 ±687 ha
Di luar konsesi 520 ±6.422 ha

Sumber: Data pemantauan RSPO terhadap konsesi anggota, per 27 Oktober 2026.

Data tersebut hanya mencakup anggota RSPO dan tidak merepresentasikan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Meski demikian, temuan ini menunjukkan pentingnya pemantauan asal api dan jalur penjalarannya sebelum menetapkan atribusi tanggung jawab.

36
Korporasi dengan konsesi sawit terdampak kebakaran di Jambi (≈4.000 ha dari 42.455 ha)

32
Perusahaan diberi sanksi administratif (12.926,74 ha, tujuh provinsi)

2
Korporasi ditetapkan sebagai tersangka

Penegakan hukum tersebut menegaskan bahwa setiap kasus harus ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Tanggung jawab perlu ditetapkan secara proporsional berdasarkan fakta di lapangan, bukan dengan menggeneralisasi seluruh pelaku usaha atau komoditas.

Namun, industri perkebunan juga perlu mengakui pentingnya pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.

Penelitian mengenai emisi kebakaran di Indonesia menunjukkan bahwa kebakaran pada konsesi industri, termasuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, memberikan kontribusi terhadap emisi serta pencemaran udara di kawasan Asia Khatulistiwa.

Temuan tersebut menggunakan data kebakaran tahun 2006 dan bersifat spasial, yakni menunjukkan lokasi kebakaran dan kontribusinya terhadap emisi, bukan membuktikan identitas pihak yang menyalakan api.

Karena itu, penguatan pencegahan, pengawasan, transparansi, dan kepatuhan di wilayah konsesi merupakan bagian penting dari tanggung jawab sektor perkebunan.

BAGIAN 05

Tata Kelola Lahan dan Insentif Ekonomi sebagai Akar Persoalan

Karhutla tidak hanya berkaitan dengan faktor alam dan aktivitas pembukaan lahan, tetapi juga dipengaruhi kondisi sosial-ekonomi serta tata kelola wilayah.

Studi yang dilakukan oleh CIFOR, Universitas Riau, dan IPB di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau menemukan adanya jaringan aktor yang memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penelitian tersebut mengungkap bahwa pengorganisir kelompok tani dapat memperoleh keuntungan hingga USD 486 per hektare. Lahan yang dibuka dengan cara membakar juga dilaporkan memiliki nilai jual lebih tinggi, sekitar USD 856 per hektare, dibandingkan lahan yang dibuka tanpa bakar sebesar USD 665 per hektare.

TABEL 04Insentif ekonomi pembukaan lahan di Riau
Indikator Nilai
Keuntungan pengorganisir kelompok tani USD 486/ha
Nilai jual lahan dibuka dengan cara membakar USD 856/ha
Nilai jual lahan dibuka tanpa bakar USD 665/ha

Sumber: Studi CIFOR, Universitas Riau, dan IPB di Provinsi Riau.

Hal ini terjadi karena lahan yang dibuka dengan api dianggap lebih siap untuk ditanami. Praktik tersebut berkembang antara lain pada kawasan dengan akses terbuka, bekas konsesi yang ditinggalkan, serta wilayah yang memiliki ketidakjelasan klaim dan penguasaan lahan.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku individu. Terdapat pula insentif ekonomi dan persoalan tata kelola lahan yang dapat mendorong praktik pembakaran.

Perspektif Pengelolaan Sumber Daya

Kondisi tersebut berkaitan dengan konsep tragedy of the commons, yaitu situasi ketika sumber daya yang digunakan bersama tanpa pengaturan dan pengawasan memadai berisiko mengalami kerusakan. Pemikiran Elinor Ostrom menunjukkan bahwa aturan yang jelas, pemantauan, serta mekanisme sanksi dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, kepastian status dan batas lahan, pengawasan terhadap kawasan akses terbuka, serta pemberian insentif kepada petani untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar merupakan bagian penting dari strategi pencegahan karhutla.

BAGIAN 06

Kerangka Regulasi dan Penguatan Pencegahan Karhutla

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

TABEL 05Regulasi terkait pengendalian karhutla
Regulasi Substansi
UU No. 32 Tahun 2009 Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan pengecualian terbatas sesuai kearifan lokal
UU No. 39 Tahun 2014 Larangan pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar
PP No. 57 Tahun 2016 Perlindungan ekosistem gambut
Perpres No. 120 Tahun 2020 Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (melanjutkan Perpres No. 1 Tahun 2016)

Dengan kerangka regulasi tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan konsistensi implementasi, efektivitas pengawasan, dan kualitas pembuktian dalam penanganan setiap kasus.

BAGIAN 07

Enam Langkah Strategis Pengendalian Karhutla Berbasis Data

Untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan, diperlukan pendekatan yang menggabungkan pencegahan, pengawasan, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum. Beberapa langkah strategis yang dapat diperkuat meliputi:

  1. Memperkuat sistem peringatan dini berbasis iklim
    Pemantauan curah hujan dan perkembangan kekeringan perlu menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan. Informasi meteorologi dapat digunakan untuk mengidentifikasi wilayah berisiko tinggi dan mempercepat respons sebelum kebakaran meluas.
  2. Memulihkan tata air dan ekosistem gambut
    Pengelolaan hidrologi gambut, pembasahan kembali, serta pemulihan tutupan lahan menjadi langkah penting untuk mengurangi kerentanan terhadap kebakaran. Upaya ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, khususnya pada kawasan gambut yang telah mengalami degradasi.
  3. Mendorong pembukaan lahan tanpa bakar
    Penerapan metode pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperkuat melalui pendampingan, teknologi, dan insentif ekonomi bagi petani. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif yang layak secara ekonomi tanpa harus menggunakan api.
  4. Memperkuat atribusi kebakaran berbasis bukti
    Penentuan pihak yang bertanggung jawab perlu mempertimbangkan lokasi awal kebakaran dan jalur penjalaran api. Pemanfaatan citra satelit serta data pemantauan dari waktu ke waktu dapat membantu menghasilkan kesimpulan yang lebih objektif.
  5. Meningkatkan transparansi data kebakaran
    Pelaporan kebakaran di dalam maupun di luar wilayah konsesi perlu diperkuat. Keterbukaan data memungkinkan verifikasi publik sekaligus mendorong peningkatan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
  6. Membangun kolaborasi lintas sektor
    Perbedaan hasil pemetaan antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan perlunya koordinasi dalam penyusunan metodologi dan pertukaran data. Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat perlu memiliki dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.

BAGIAN 08

Karhutla Membutuhkan Solusi Menyeluruh

Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan multifaktor yang tidak dapat dijelaskan melalui satu penyebab tunggal. Kondisi iklim, karakteristik hidrologi gambut, aktivitas manusia, insentif ekonomi, dan tata kelola lahan saling memengaruhi dalam menentukan tingkat risiko kebakaran.

Data internasional memperlihatkan bahwa kebakaran berskala besar bukan fenomena yang hanya terjadi di Indonesia ataupun berkaitan dengan satu komoditas tertentu. Sementara itu, perkembangan data nasional menunjukkan adanya penurunan luas kebakaran pada sejumlah tahun setelah puncak kebakaran 2015, meskipun tantangan pengendalian masih perlu dihadapi.

Bagi industri kelapa sawit, pendekatan yang paling konstruktif adalah memperkuat tanggung jawab melalui pencegahan, keterbukaan data, pengelolaan lahan yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Pada saat yang sama, penetapan tanggung jawab atas kebakaran harus dilakukan secara objektif melalui pembuktian ilmiah dan proses hukum. Lokasi kebakaran tidak serta-merta membuktikan pihak yang menjadi sumber penyulutnya.

Pelajaran dari 2015

Pengalaman kebakaran besar pada 2015 memberikan pelajaran bahwa pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah api meluas. Penguatan sistem peringatan dini, pemulihan gambut, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor harus menjadi prioritas dalam membangun pengendalian karhutla yang berkelanjutan.


Baca juga di WikiSawit Api, Iklim, dan Tata Kelola Lahan: Membaca Karhutla dengan Data.

Post View : 32944