Apakah Industri Sawit Satu-Satunya Pelaku di Balik Kebakaran Hutan?

Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatra, Kalimantan, dan Papua telah memicu krisis kabut asap lintas batas yang parah di seluruh Asia Tenggara, berdampak pada negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Dampaknya di seluruh kawasan sangat akut dan luas: kualitas udara memburuk, penyakit pernapasan melonjak, sekolah diliburkan, penerbangan terganggu, pariwisata lesu, serta dampak sosial-ekonomi yang meluas.

Wajar sepenuhnya jika publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dan menelaah akar penyebabnya. Namun, mereduksi persoalan ini hanya kepada satu pihak, yaitu industri kelapa sawit, adalah keliru secara mendasar. Meskipun narasi tersebut gencar diamplifikasi di media sosial, kenyataannya jauh lebih kompleks.

Hamparan sawit: Pohon kelapa sawit tertata berbaris di sebuah perkebunan pada 10 Juni 2025, di Bangsal, Sumatra Selatan. (AFP)
Hamparan sawit: Pohon kelapa sawit tertata berbaris di sebuah perkebunan pada 10 Juni 2025, di Bangsal, Sumatra Selatan. (AFP)

Korelasi Bukan Kausalitas

Banyak sektor yang aktif melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan di seluruh Indonesia. Selain budi daya kelapa sawit, sektor-sektor tersebut mencakup hutan tanaman industri, perkebunan komoditas lain, pertanian rakyat, pertambangan, dan berbagai pembangunan infrastruktur.

“Meskipun citra satelit kerap mendeteksi titik panas dan bekas terbakar di dalam konsesi kelapa sawit, korelasi tidak boleh dicampuradukkan dengan kausalitas. Keberadaan api di dalam batas konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa pemegang konsesi yang memulainya.”

Berbagai variabel operasional dan lingkungan harus dipertimbangkan. Api sering kali menyala di luar batas konsesi lalu merambat masuk, atau bermula dari kantong-kantong lahan milik masyarakat di dalam konsesi yang tidak berada di bawah kendali langsung perusahaan. Dalam skenario seperti itu, pelaku usaha kelapa sawit adalah korban, bukan pelaku.

Selain itu, aktivitas manusia di luar area konsesi kerap menghasilkan percikan atau bara yang terbawa angin kencang ke dalam area perkebunan. Lanskap ini sangat rentan pada masa kekeringan parah, yang pada tahun-tahun kritis diperburuk oleh fenomena El Niño.

Keterbatasan teknis, seperti resolusi sensor satelit, juga dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan lokasi kebakaran.

Hukum Indonesia di Atas Api

Yang terpenting, hukum Indonesia secara eksplisit mengizinkan masyarakat lokal membuka lahan hingga 2 hektare dengan cara membakar menurut praktik tradisional, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[2]

Meskipun para pengkritik menuduh bahwa ketentuan hukum ini dapat disalahgunakan, kenyataannya penegakan hukum domestik yang ketat, ditambah tuntutan pasar internasional yang keras, terutama Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR), membuat perusahaan kelapa sawit komersial secara ekonomi dan hukum tidak mungkin sengaja membuka lahan dengan cara membakar secara terbuka.[1]

Di dalam negeri, pemerintah menegakkan kerangka hukum yang ketat yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Tiga instrumen perundang-undangan utama menjatuhkan sanksi administratif dan pidana yang berat bagi pelaku usaha yang tidak patuh: UU No. 32/2009; UU No. 39/2014 tentang Perkebunan (khususnya Pasal 88 yang memidana pembakaran tanpa izin); dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.[2]

Denda untuk pelanggaran yang terbukti dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan berpotensi melampaui nilai aset perusahaan pelanggar. Selain itu, UU No. 39/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/2001 mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan untuk secara aktif memelihara kapasitas pencegahan dan pemadaman kebakaran, baik di dalam maupun di sekitar area konsesinya.[2]

Disiplin Pasar dan Sertifikasi

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 2.286 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di seluruh Indonesia.[3]

751 perusahaan anggota

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI/IPOA), yang mewakili 751 perusahaan anggota, pada 30 April 2020 menetapkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan pada Perkebunan Kelapa Sawit yang komprehensif.[4]

Berdasarkan pedoman tersebut, para anggota memiliki unit pemadam kebakaran khusus, menyiagakan logistik darurat, memasang infrastruktur pemantauan, menggerakkan satuan tugas kebakaran lahan, melatih personel lapangan, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan membantu masyarakat sekitar dalam mitigasi kebakaran. Protokol ini memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional sekaligus menyelaraskan operasional dengan standar keberlanjutan internasional.

Akses pasar memperkuat disiplin ini. Untuk memasok pasar global, khususnya Eropa, perusahaan harus memperoleh sertifikasi keberlanjutan yang diakui, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pemerintah telah mewajibkan ISPO bagi seluruh pekebun untuk menjamin rantai pasok yang dapat ditelusuri dan bebas deforestasi.[5]

Dengan EUDR yang menetapkan kriteria masuk pasar yang ketat, para pelaku usaha kelapa sawit sejak lama memandang kepatuhan lingkungan sebagai keharusan operasional, bukan kewajiban baru. EUDR akan mulai berlaku bagi perusahaan besar dan menengah pada 30 Desember 2026, dan bagi petani kecil pada 30 Juni 2027.[1]

Pilar Ekonomi

Minyak sawit tetap menjadi minyak nabati paling produktif dan serbaguna di dunia, dengan hasil hingga delapan kali lebih banyak minyak per hektare dibandingkan tanaman penghasil minyak pesaing. Efisiensi penggunaan lahan yang tiada tandingannya ini menjadikannya tak tergantikan dalam rantai pasok konsumen global.[4]

US$20 miliar devisa

dihasilkan setiap tahun oleh sektor kelapa sawit, menopang sekitar 16 juta penghidupan langsung dan tidak langsung.[4]

Sebagai pekebun, kami menyambut baik akuntabilitas, selama tuduhan didasarkan pada investigasi lapangan yang ketat, bukan sekadar menyalahkan secara spekulatif. Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menyikapi persoalan ini dengan objektivitas, ketelitian berbasis fakta, dan integritas ilmiah.

Penanganan kabut asap lintas batas memerlukan penelitian lapangan yang komprehensif dan berbasis bukti terhadap seluruh penyebabnya, disertai upaya mitigasi regional yang terkoordinasi. Para pekebun kelapa sawit Indonesia tetap menjadi mitra yang berkomitmen dalam menyelesaikan tantangan lingkungan ini untuk selamanya.


Oleh Eddy Martono
Jakarta – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI/IPOA) | The Jakarta Post


  1. Peraturan (EU) 2023/1115 tentang produk bebas deforestasi (EUDR), EUR-Lex. https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2023/1115/oj
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Indonesia. https://peraturan.go.id/id/uu-no-32-tahun-2009
  3. Badan Pusat Statistik (BPS). https://www.bps.go.id/
  4. GAPKI, Statistik Kelapa Sawit Indonesia. https://gapki.id/en/statistic/
  5. Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). https://ispo.or.id/
Post View : 51