Terbongkar! Fakta di Balik Dugaan Pekerja Anak di Perkebunan Kelapa Sawit

Kelapa sawit memperkerjakan pekerja anak (Mitos 4-15)

Dalam beberapa tahun terakhir, jejaring NGO semakin intensif mempublikasikan dan menuduh perkebunan kelapa sawit mempekerjakan anak-anak (di bawah usia 18 tahun) dalam bentuk foto anak-anak yang sedang berada di kebun sawit. Tuduhan dengan foto tersebut bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga mengeksploitasi anak-anak demi pembenaran tujuan NGO itu sendiri. Tuduhan NGO tersebut sungguh melecehkan anak- anak di Indonesia dan tentunya termasuk orang tuanya.

Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, dengan tegas melarang memperkerjakan anak-anak. Definisi pekerja yang dianut di Indonesia sebagaimana yang didefinisikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yakni penduduk yang berusia 15 tahun atau lebih. Bahkan pada kenyataannya di perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya menerima pekerja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara regulasi di Indonesia hanya mewajibkan penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun yang diperbolehkan memiliki KTP.

Selain secara kebijakan, secara teknis juga pekerjaan di perkebunan kelapa sawit hampir tidak memungkinkan untuk dilakukan oleh anak-anak. Berbagai pekerjaan di perkebunan kelapa sawit seperti menyiangi, memanen, menyemprot, mengangkat TBS merupakan pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan kekuatan fisik di luar jangkauan anak-anak.

Kehadiran anak-anak pada suatu tempat belum tentu menunjukkan keterlibatan anak-anak pada kegiatan di tempat yang bersangkutan. Jika ditemukan anak-anak di Mall dan kita tuduh langsung anak-anak tersebut berdagang di Mall, tuduhan tersebut tentu sangat keliru karena ternyata anak-anak tersebut sedang dibawa orang tuanya untuk belanja atau jalan- jalan di Mall. Demikian juga di kebun sawit, kehadiran anak-anak di kebun sawit bukan berarti anak-anak tersebut menjadi pekerja di kebun sawit.

Di kawasan pedesaan, hubungan antara anggota keluarga termasuk anak-anak demikian kuatnya. Bagi yang berasal dari desa, dengan mudah memahami hal ini. Keikutsertaan anak-anak di sawah atau ladang bersama dengan orang tuanya merupakan bagian dari sosialisasi anak-anak dan mekanisme perlindungan dan pendidikan sebagai tanggung jawab orangtua terhadap anak-anaknya. Sekalipun anak-anak petani kita jumpai ikut memegang cangkul, itu hanyalah mekanisme pendidikan dan kegembiraan keluarga untuk mengerti tanggung jawab dalam keluarga.

Isu pekerja anak telah menjadi concern bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Asosiasi pelaku sawit berkolaborasi dengan ILO, JARAK, PAACLA Indonesia, PKPA dan organisasi pegiat tenaga kerja/gender dan lainnya menyusun “Panduan Praktis dan Praktik Baik Sawit Indonesia Ramah Anak”. Kerjasama dengan pegiat perlindungan anak tidak hanya menciptakan ekosistem sawit ramah anak, tetapi juga mensosialisasikan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan fasilitas pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti fasilitas pengasuhan anak (balita) di tempat kerja, fasilitas kesehatan untuk anak, serta fasilitas pendidikan formal dan non-formal.

Uraian di atas menunjukkan bahwa mulai dari kebijakan nasional, sektoral maupun industri hingga SOP di level perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak memberikan ruang bagi penggunaan pekerja/tenaga kerja anak. Sebaliknya perusahaan perkebunan kelapa sawit harus membangun fasilitas bagi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak agar tumbuh berkembang sehingga suatu saat menjadi generasi penerus pelaku usaha perkebunan.

Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4

Post View : 2482