Keanekaragaman Hayati Indonesia! Mengungkap Sistem Pelestariannya yang Tak Banyak Diketahui

Indonesia tidak memiliki sistem pelestarian keanekaragaman hayati (Mitos 7-03)

Keragaman hayati (biodiversitas) baik tumbuhan (flora) dan hewan (fauna) merupakan esensi ekosistem yang di dalamnya juga menjadi sebuah jejaring rantai makanan (food web complex). Oleh karena itu, pelestarian biodiversitas tidak bisa dengan pendekatan sektoral, tapi harus menggunakan pendekatan ekosistem. Biodiversitas merupakan kekayaan bernilai tinggi dalam ekosistem sehingga harus dilestarikan lintas generasi.

Gambar ilustrasi. Keanekaragaman Hayati. Doc. GAPKI

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daratan Indonesia terbagi atas dua kawasan yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Data (Tabel 2) menunjukkan bahwa total luas hutan sebagai kawasan untuk pelestarian biodiversitas sebesar 88.41 juta hektar yang terdiri dari 41.65 juta hektar kawasan lindung dan 46.77 juta hektar kawasan budidaya.

Kawasan lindung fungsi utamanya diperuntukkan antara lain sebagai “rumahnya” atau pelestarian flora dan fauna baik yang dilakukan secara In Situ (sepenuhnya dirawat alam) maupun Ex Situ (kombinasi perawatan alam dan manusia). Sedangkan kawasan budidaya juga merupakan bentuk pelestarian biodiversitas dengan cara pembudidayaan.

Kawasan budidaya merupakan kawasan yang fungsi utamanya untuk kegiatan masyarakat baik pertanian, perkebunan, hutan produksi, perkotaan, pemukiman, industri, dan lain-lain. Ekspansi perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan budidaya tersebut. Berbeda dengan kawasan lindung/konservasi, penggunaan lahan pada kawasan budidaya dapat terjadi konversi antar sektor. Lahan pertanian dapat mengalami konversi menjadi lahan non-pertanian, hutan produksi dapat dikonversikan menjadi non-hutan produksi, kebun kelapa sawit dapat dikonversi menjadi lahan non-sawit dan sebaliknya.

 


Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4 | Mitos 7-03 Indonesia tidak memiliki sistem pelestarian keanekaragaman hayati.

Post View : 2309