DSI Sebaiknya Jadi Perantara Tunggal, Bukan Eksportir Tunggal Sawit

Kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) perlu dievaluasi secara terbuka agar tidak menggerus daya saing ekspor sawit yang tengah tertekan.

Kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027. Di tengah masa transisi yang tinggal dua bulan, pelaku industri sawit meminta peran DSI dibatasi sebagai perantara tunggal, bukan eksportir tunggal. Tanpa kejelasan peran, kelancaran ekspor sawit satu pintu yang menjadi penyumbang devisa utama dikhawatirkan terganggu.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Sesi 5 mengenai kebijakan ekspor sawit satu pintu dalam Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS Forum) 2026 di Santika Dyandra Premiere Convention Center, Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

IPOS Forum 2026 Sesi 5 di Medan: Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mempresentasikan Menata Ekspor SDA Indonesia di depan panel

Dalam paparan bertajuk “Menata Ekspor SDA Indonesia: DSI Jadi Pengawas atau Eksportir Tunggal?”, Eddy mengatakan, GAPKI mendukung upaya pemerintah meningkatkan transparansi ekspor, mencegah manipulasi nilai perdagangan, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, dukungan itu harus disertai evaluasi terbuka atas efektivitas dan dampak kebijakan ekspor sawit satu pintu bagi industri.

35,9 miliar dollar AS

devisa ekspor produk sawit sepanjang 2025

27,55 miliar dollar AS

nilai ekspor sawit hingga Agustus 2026, atau sekitar 14 persen dari total ekspor nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai eksportir tunggal maupun perantara tunggal. BUMN ekspor juga berwenang menentukan harga jual dan margin dalam tingkat kewajaran.

Sejak 1 Juni 2026, eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI dan mencantumkan DSI sebagai co-exporter dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang. Kontrak yang telah diteken sebelumnya tetap berjalan selama masa transisi.

Menurut Eddy, kedua peran itu berbeda secara mendasar. Eksportir tunggal memegang hak ekspor, menandatangani kontrak, menerima pembayaran dari pembeli, dan menanggung seluruh risiko ekspor, termasuk kewajiban pasokan domestik. Adapun perantara atau agen penjual cukup membantu mencari pembeli dan menegosiasikan harga, sedangkan ekspor tetap dilakukan produsen.

“GAPKI mendukung transparansi ekspor, tetapi peran DSI harus jelas: perantara tunggal, bukan eksportir tunggal yang mengambil alih seluruh risiko dan hak ekspor produsen.”

Saat pertama kali diumumkan, kebijakan ekspor sawit satu pintu ini sempat mengguncang pasar. Harga tandan buah segar di tingkat petani di sejumlah sentra produksi tertekan karena pabrik menahan pembelian.

Beban berlapis

Eddy mengingatkan, tanpa kebijakan baru pun eksportir sawit sudah menanggung beban berlapis. Pada Juli 2026, bea keluar mencapai 148 dollar AS per ton, ditambah pungutan ekspor 12,5 persen dari harga referensi atau sekitar 125 dollar AS per ton.

Eksportir juga wajib memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau DMO minyak goreng rakyat minimal 35 persen untuk memperoleh hak ekspor, dengan rasio dasar 1 : 4. Di sisi lain, 50 persen devisa hasil ekspor wajib ditahan selama 12 bulan di bank Himbara.

Penahanan devisa itu membuat industri membutuhkan tambahan pinjaman modal kerja sekitar 30 persen. Selisih bunga pinjaman dan imbal hasil penempatan dana yang mencapai 1–2 persen menggerus laba perusahaan. Pada akhirnya, penerimaan negara dari pajak penghasilan badan pun ikut turun.

Beban lain datang dari restitusi pajak pertambahan nilai yang tertahan, meskipun sebagian telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini memicu kesulitan likuiditas dan menurunkan kepercayaan pasar terhadap kepastian hukum perpajakan.

Untuk mendeteksi praktik under-invoicing dan transfer pricing, DSI kini menyiapkan platform National Data & Intelligence (NADI). Platform ini mengintegrasikan data dari tujuh kementerian dan lembaga, mulai dari Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Bank Indonesia, serta memantau rute kapal dan mencocokkan devisa hasil ekspor.

Eddy meminta hasil evaluasi masa transisi, termasuk kinerja DSI untuk komoditas sawit, dibuka kepada publik. Evaluasi itu perlu melibatkan eksportir, produsen, perusahaan pengolahan, pelaku industri turunan, dan pihak logistik.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian kontrak. Jadwal kapal, pembiayaan perdagangan, dan komitmen kepada pembeli harus memperoleh perlakuan transisi yang jelas. Gangguan pada satu mata rantai dapat berujung klaim keterlambatan, penalti, hingga hilangnya kepercayaan pembeli.

Karena itu, GAPKI mendorong pembentukan forum konsultasi antara asosiasi, pelaku usaha, DSI, dan pemerintah, lengkap dengan jalur penyelesaian masalah dan tenggat respons yang jelas. Forum ini menjadi wadah evaluasi skema ekspor sawit satu pintu secara berkala.

Produksi sawit nasional relatif stagnan, sementara konsumsi dalam negeri terus naik seiring program biodiesel. Ruang ekspor pun semakin sempit. Jika tata kelola ekspor sawit satu pintu justru menambah lapisan birokrasi dan biaya, daya saing sawit Indonesia di pasar global yang kian ketat bisa makin tergerus.

Post View : 54